SBNpro.com
Kamis, November 27, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Sudah Berlaku di Siantar, Urus Perpanjangan SIM A dan C Lewat Aplikasi

SBNPro.com by SBNPro.com
19/04/2021
A A
Sudah Berlaku di Siantar, Urus Perpanjangan SIM A dan C Lewat Aplikasi
497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Korlantas Mabes Polri telah merilis layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) pada awal Ramadhan 1442 H, atau 13 April 2021 yang lalu.

Melalui aplikasi Sinar tersebut, warga tak perlu lagi datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga cukup mengunduh aplikasi “Digital Korlantas Polri”. Lalu menjalankan instruksi yang disarankan melalui aplikasi tersebut.

“Untuk Siantar sendiri perpanjangan SIM online sudah bisa diberlakukan sejak dirilis Korlantas. Untuk alat-alatnya sudah ada pada kita,,” ujar Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Muhammad Hasan, Senin (19/04/2021), sembari menambahkan, aplikasi “Digital Korlantas Polri” dapat diunduh melalui Playstore.

Dengan demikian, lanjut Muhammad Hasan, warga dapat memperpanjang SIM-nya dari rumah, tempat kerja, warung kopi dan tempat lainnya yang memiliki jaringan internet.

Bahkan, katanya, dengan layanan online, SIM yang sudah selesai, dapat diantar langsung ke rumah warga yang mengurus. Pengantaran menggunakan jasa Pos Indonesia. “Dikirim lewat Pos,” sebutnya.

Hanya saja, ditegaskan AKP Muhammad Hasan, pengurusan SIM secara online saat ini, hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk perpanjangan SIM lainnya, seperti SIM A Umum, B, B Umum dan SIM D, belum dapat dilakukan secara online.

Begitu juga untuk permohonan awal untuk memiliki SIM, juga tidak bisa dilakukan secara online. Untuk permohonan awal dan perpanjangan SIM A Umum, B, B Umum dan SIM D, warga masih harus langsung datang ke Kantor Satpas Polres Siantar, untuk wilayah Kota Siantar.

“Kita mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat. Untuk SIM online, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring. Karena terbatas untuk perpajangan SIM A dan SIM C,” tutur Muhammad Hasan.

Dikatakan, sedangkan untuk pembayaran biaya perpanjangan SIM, seperti untuk membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dapat dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI)

Dilansir dari kompas.com, berikut cara mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar.

1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store

2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna

3. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

4. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon ‘SINAR’ lalu pilih perpanjangan SIM

5. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon akan melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.

8. Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri

9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi

10. Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

11. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI

12. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

13.Konfirmasi SIM telah diterima. (*)

Editor: Purba

Tags: sim a dan sim cSim onlineurus sim melalui aplikasi
Share199Tweet124Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba