SBNpro – Simalungun
Personil Polsek Perdagangan Resort Simalungun, bekuk Su, tersangka kasus perampokan terhadap Giok Kim alias Naomi, yang terjadi pada Minggu (12/08/2018) yang lalu.
Su alias Mar berusia 51 tahun merupakan warga Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kini ia mendekam dipenjara.
Ungkap kasus perampokan di waktu subuh itu, pasca petugas Unit Reskrim Polsek Perdagangan menggelar penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka mengarah ke Su.
Setelah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan informasi dan bahan, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Muamar Zikri, para petugas bergerak mencari Su.
Beberapa lama kemudian, persisnya Kamis (30/08/2018), Su berhasil ditangkap petugas. Dari penangkapan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti lalinnya.
Adapun barang bukti yang diperoleh petugas, diantaranya, ponsel Nokia warna hitam, dengan nomor Imei pertama 358562081940477 dan Imei kedua 358562082340479.
Pasca tertangkap, disebut petugas, Su alias Mar mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku, saat beraksi hanya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses selanjutnya,” ucap Kapolsek AKP Daniel Tambunan.
Peristiwa itu terjadi didepan rumah korban, Minggu (12/8/2018) lalu. Lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP / 148 / VIII / 2018 / Simal-Dagang.
Dikatakan Kapolsek, pagi itu korban hendak berangkat menggunakan sepedamotor (septor). Hanya saja, tiba tiba dari arah belakang, tas sandang korban berisi ponsel Nokia dan uang tunai Rp 5 juta, ditarik hingga tali tas tersebut putus.
Editor : Purba
Discussion about this post