SBNpro.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Studio 21, Pemko Siantar dan Polisi

SBNPro.com by SBNPro.com
05/07/2019
A A
92
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

Oleh M Gunawan Purba

Pemko Siantar melalui Sat Pol PP terkesan garang saat berhadapan dengan sejumlah PK5 (Pedagang Kaki Lima) yang ada dikotanya, warga pinggiran sungai Toge di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan ditahun 2016 lalu, dan sejumlah warga dari kaum marginal lainnya.

Namun garangnya Pemko Siantar itu memicuh sedih dan duka, ketika menyaksikan bangunan Hotel City & Resto (sering disebut Studio 21 atau Miles), yang masih berdiri kokoh melanggar peraturan perundang-undangan.

Rasa duka itu sudah berlangsung lama. Karena Pemko Siantar tak juga menindak (membongkar) bangunan Studio 21 di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sejak bangunan itu berdiri. Padahal, bangunan itu telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2016 yang lalu.

Pada 25 Oktober 2018, Sat Pol PP dan Dinas PMPTSP meninjau bangunan Studio 21. Hanya saja, tindak lanjut dari peninjauan itu tak jelas juntrungannya dihadapan publik.

Disinyalir, sejumlah oknum petinggi Pemko Siantar menerima “upeti” untuk tidak menegakkan peraturan. Dari siapa “upeti” itu, sejumlah aktivis mengatakan, “tahu sama tahulah”. “Kalau gak ada mereka terima, bongkarlah bangunan itu. Ini kok tidak?” ujar aktivis Saling, Agustian Tarigan beberapa waktu lalu.

Rasa duka itu semakin mendalam, karena aparat kepolisian juga terkesan “diam”. Padahal, ada dugaan tindak pidana, pasca bangunan itu berdiri.

Dugaan tindak pidana itu, karena bangunan Studio 21 itu diduga melanggar UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, seiring dengan pernyataan Esron Sinaga disaat menjabat Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Siantar (saat ini urusan BPPT berada di Dinas PMPTSP), dan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, yang mengatakan, bangunan Studio 21 tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Sehingga diduga melanggar Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar.

Serta bangunan milik pengusaha hiburan malam itu, juga melanggar PP nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Karena sebagian bangunan Miles berdiri dipinggir sungai.

Namun hingga saat ini, proses hukum untuk itu terkesan belum jelas. Padahal sanksi pidana ada diatur di UU nomor 26 tahun 2007 dan lembaga pemerhati lingkungan dari Sahabat Lingkungan (Saling) meminta pelanggaran IMB itu agar diusut tuntas. (*)

Share37Tweet23Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba