SBNpro.com
Minggu, Oktober 26, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Studio 21, Pemko Siantar dan Polisi

SBNPro.com by SBNPro.com
05/07/2019
A A
92
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

Oleh M Gunawan Purba

Pemko Siantar melalui Sat Pol PP terkesan garang saat berhadapan dengan sejumlah PK5 (Pedagang Kaki Lima) yang ada dikotanya, warga pinggiran sungai Toge di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan ditahun 2016 lalu, dan sejumlah warga dari kaum marginal lainnya.

Namun garangnya Pemko Siantar itu memicuh sedih dan duka, ketika menyaksikan bangunan Hotel City & Resto (sering disebut Studio 21 atau Miles), yang masih berdiri kokoh melanggar peraturan perundang-undangan.

Rasa duka itu sudah berlangsung lama. Karena Pemko Siantar tak juga menindak (membongkar) bangunan Studio 21 di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sejak bangunan itu berdiri. Padahal, bangunan itu telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2016 yang lalu.

Pada 25 Oktober 2018, Sat Pol PP dan Dinas PMPTSP meninjau bangunan Studio 21. Hanya saja, tindak lanjut dari peninjauan itu tak jelas juntrungannya dihadapan publik.

Disinyalir, sejumlah oknum petinggi Pemko Siantar menerima “upeti” untuk tidak menegakkan peraturan. Dari siapa “upeti” itu, sejumlah aktivis mengatakan, “tahu sama tahulah”. “Kalau gak ada mereka terima, bongkarlah bangunan itu. Ini kok tidak?” ujar aktivis Saling, Agustian Tarigan beberapa waktu lalu.

Rasa duka itu semakin mendalam, karena aparat kepolisian juga terkesan “diam”. Padahal, ada dugaan tindak pidana, pasca bangunan itu berdiri.

Dugaan tindak pidana itu, karena bangunan Studio 21 itu diduga melanggar UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, seiring dengan pernyataan Esron Sinaga disaat menjabat Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Siantar (saat ini urusan BPPT berada di Dinas PMPTSP), dan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, yang mengatakan, bangunan Studio 21 tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Sehingga diduga melanggar Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar.

Serta bangunan milik pengusaha hiburan malam itu, juga melanggar PP nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Karena sebagian bangunan Miles berdiri dipinggir sungai.

Namun hingga saat ini, proses hukum untuk itu terkesan belum jelas. Padahal sanksi pidana ada diatur di UU nomor 26 tahun 2007 dan lembaga pemerhati lingkungan dari Sahabat Lingkungan (Saling) meminta pelanggaran IMB itu agar diusut tuntas. (*)

Share37Tweet23Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba