SBNpro.com
Selasa, Oktober 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Studio 21, Pemko Siantar dan Polisi

SBNPro.com by SBNPro.com
05/07/2019
A A
94
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh M Gunawan Purba

Pemko Siantar melalui Sat Pol PP terkesan garang saat berhadapan dengan sejumlah PK5 (Pedagang Kaki Lima) yang ada dikotanya, warga pinggiran sungai Toge di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan ditahun 2016 lalu, dan sejumlah warga dari kaum marginal lainnya.

Namun garangnya Pemko Siantar itu memicuh sedih dan duka, ketika menyaksikan bangunan Hotel City & Resto (sering disebut Studio 21 atau Miles), yang masih berdiri kokoh melanggar peraturan perundang-undangan.

Rasa duka itu sudah berlangsung lama. Karena Pemko Siantar tak juga menindak (membongkar) bangunan Studio 21 di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sejak bangunan itu berdiri. Padahal, bangunan itu telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2016 yang lalu.

Pada 25 Oktober 2018, Sat Pol PP dan Dinas PMPTSP meninjau bangunan Studio 21. Hanya saja, tindak lanjut dari peninjauan itu tak jelas juntrungannya dihadapan publik.

Disinyalir, sejumlah oknum petinggi Pemko Siantar menerima “upeti” untuk tidak menegakkan peraturan. Dari siapa “upeti” itu, sejumlah aktivis mengatakan, “tahu sama tahulah”. “Kalau gak ada mereka terima, bongkarlah bangunan itu. Ini kok tidak?” ujar aktivis Saling, Agustian Tarigan beberapa waktu lalu.

Rasa duka itu semakin mendalam, karena aparat kepolisian juga terkesan “diam”. Padahal, ada dugaan tindak pidana, pasca bangunan itu berdiri.

Dugaan tindak pidana itu, karena bangunan Studio 21 itu diduga melanggar UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, seiring dengan pernyataan Esron Sinaga disaat menjabat Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Siantar (saat ini urusan BPPT berada di Dinas PMPTSP), dan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, yang mengatakan, bangunan Studio 21 tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Sehingga diduga melanggar Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar.

Serta bangunan milik pengusaha hiburan malam itu, juga melanggar PP nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Karena sebagian bangunan Miles berdiri dipinggir sungai.

Namun hingga saat ini, proses hukum untuk itu terkesan belum jelas. Padahal sanksi pidana ada diatur di UU nomor 26 tahun 2007 dan lembaga pemerhati lingkungan dari Sahabat Lingkungan (Saling) meminta pelanggaran IMB itu agar diusut tuntas. (*)

Share38Tweet24Send

Related Posts

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

20/10/2026

SBNpro - Siantar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar di Kota Pematangsiantar diisi dengan ziarah ke Taman Makam...

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

17/10/2026

SBNpto - Siantar Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih ST mengunjungi beberapa orang lanjut usia (lansia) di Kelurahan Gurilla,...

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

11/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • 80 Rumah di Perumahan Milik Andi Samuel Pardede Berdiri Tanpa IMB dan di DAS

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • DPR Luncurkan Syakura untuk Modernisasi Analisis Anggaran

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kabid Perizinan Sebut IMB di Perumahan Andi Samuel Pardede Lebih dari 66 Unit

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba