SBNpro.com
Minggu, November 30, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Studio 21, Pemko Siantar dan Polisi

SBNPro.com by SBNPro.com
05/07/2019
A A
92
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

Oleh M Gunawan Purba

Pemko Siantar melalui Sat Pol PP terkesan garang saat berhadapan dengan sejumlah PK5 (Pedagang Kaki Lima) yang ada dikotanya, warga pinggiran sungai Toge di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan ditahun 2016 lalu, dan sejumlah warga dari kaum marginal lainnya.

Namun garangnya Pemko Siantar itu memicuh sedih dan duka, ketika menyaksikan bangunan Hotel City & Resto (sering disebut Studio 21 atau Miles), yang masih berdiri kokoh melanggar peraturan perundang-undangan.

Rasa duka itu sudah berlangsung lama. Karena Pemko Siantar tak juga menindak (membongkar) bangunan Studio 21 di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sejak bangunan itu berdiri. Padahal, bangunan itu telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2016 yang lalu.

Pada 25 Oktober 2018, Sat Pol PP dan Dinas PMPTSP meninjau bangunan Studio 21. Hanya saja, tindak lanjut dari peninjauan itu tak jelas juntrungannya dihadapan publik.

Disinyalir, sejumlah oknum petinggi Pemko Siantar menerima “upeti” untuk tidak menegakkan peraturan. Dari siapa “upeti” itu, sejumlah aktivis mengatakan, “tahu sama tahulah”. “Kalau gak ada mereka terima, bongkarlah bangunan itu. Ini kok tidak?” ujar aktivis Saling, Agustian Tarigan beberapa waktu lalu.

Rasa duka itu semakin mendalam, karena aparat kepolisian juga terkesan “diam”. Padahal, ada dugaan tindak pidana, pasca bangunan itu berdiri.

Dugaan tindak pidana itu, karena bangunan Studio 21 itu diduga melanggar UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, seiring dengan pernyataan Esron Sinaga disaat menjabat Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Siantar (saat ini urusan BPPT berada di Dinas PMPTSP), dan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, yang mengatakan, bangunan Studio 21 tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Sehingga diduga melanggar Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar.

Serta bangunan milik pengusaha hiburan malam itu, juga melanggar PP nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Karena sebagian bangunan Miles berdiri dipinggir sungai.

Namun hingga saat ini, proses hukum untuk itu terkesan belum jelas. Padahal sanksi pidana ada diatur di UU nomor 26 tahun 2007 dan lembaga pemerhati lingkungan dari Sahabat Lingkungan (Saling) meminta pelanggaran IMB itu agar diusut tuntas. (*)

Share37Tweet23Send

Related Posts

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba