SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Serahkan Bukti ke Hakim, RE Siahaan Sebut KPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
14/12/2023
A A
Serahkan Bukti ke Hakim, RE Siahaan Sebut KPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
69
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Sidang dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas gugatan Ir RE Siahaan terhadap tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat III Kementerian Keuangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (13/12/2023).

Pada sidang kali ini, majelis hakim menerima bukti yang diajukan para pihak. Baik dari RE Siahaan melalui penasehat hukumnya Daulat Sihombing SH, maupun dari ke tiga tergugat.

Begitu bukti diterima, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, bersama Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita SH dan Katharina Siagian SH, memeriksa bukti surat yang diberikan para pihak. Pemeriksaan berlangsung sekira 1 jam lamanya.

Kemudian, bukti surat itu diperlihatkan kepada masing-masing pihak, lalu dinyatakan lengkap. Selepas itu, Ketua Majelis Hakim menunda sidang, dan sidang akan dibuka kembali pada Rabu (20/12/2023) mendatang, dengan agenda sidang lapangan.

Usai sidang, Ir RE Siahaan melalui penasehat hukumnya (PH) Daulat Sihombing SH mengatakan, seluruh berkas dari para tergugat sudah dicatat. “Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” katanya.

Katanya, penggugat menyerahkan bukti sebanyak 43 berkas, tergugat I menyerahkan bukti sebanyak 31 berkas, tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan tergugat III menyerahkan bukti sebanyak 53 berkas. “Ada bukti  yang sama dan ada juga berbeda,” kata Daulat Sihombing.

Dijelaskan Daulat, bukti yang sama itu seperti, putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana RE Siahaan, putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi, serta putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Ada juga beberapa berkas perkara, termasuk eksekusi terhadap putusan  tanggal 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.

“Bapak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun itu,” kata Daulat Sihombing yang juga menyatakan soal adanya penyitaan lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.

“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Karena soal penyitaan lahan dan bangunan tidak  ada pada  penyidikan dan  tuntutan  bahkan tidak ada juga pada putusan. Nah, tanggal 29 Mei 2019, tiba- tiba itu muncul surat penyitaan dari KPK dan berkas itu ikut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan tadi,” kata Daulat Sihombing.

Surat Eksekusi  Penyitaan dinilai kontroversial, paparnya, karena tidak termasuk dalam putusan MA akan dikonfrontir.

“Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing.

“Saya tidak membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul pula surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan,” ucap RE Siahaan, kemudian. (*)

 

Tags: BPNKementerian KeuanganKPKPMHPN SiantarRE Siahaansidang perbuatan melawan hukum
Share28Tweet17Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba