SBNpro – Tebing Tinggi
AR (23 tahun), pegawai honorer Rumah Sakit Umum (RSU) Kumpulan Pane, Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Selasa (20/10/2020).
Pegawai honor itu dibekuk, terkait hilangnya sepeda motor milik perawat RSU Kumpulan Pane, Selasa (20/10/2020). AR diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Informasi dari pihak kepolisian, Kamis (22/10/2020) menyebutkan, dihari itu, Emy Agus Fitriani (30 tahun), sekira jam 08.00 WIB memarkirkan sepeda motornya BK 5932 NAC di parkiran RSU Kumpulan Pane, tempat ia bekerja.
Hanya saja, disaat jam istirahat, sekira jam 13.00 WIB, Emy dikejutkan dengan tidak ada lagi melihat sepeda motor Yamaha Mio miliknya di parkiran. Selanjutnya, korban melaporkan sepeda motornya yang hilang ke Polres Tebing Tinggi.
Atas laporan itu, personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung menggelar penyelidikan. Hasilnya, sekitar satu jam kemudian, aparat kepolisian itu langsung menangkap AR dari rumahnya, sekirajam 14.00 WIB.
AR ditangkap, karena diduga sebagai pelaku pencurian. Dari penangkapan AR, polisi mendapatkan alat bukti sepeda motor yang hilang. Sepeda motor itu, nomor polisinya telah diganti dengan BK 3854 NAK. Kemudian polisi juga menemukan nomor polisi sepeda motor korban, BK 5932 NAC. Selanjutnya, kunci “T” juga berhasil didapatkan petugas.
Lebih lanjut informasi yang diterima dari kepolisian menyebutkan, tentang kronologi aksi pencurian terjadi. Dimana, sebelum sepeda motor korban diambil, terlebih dahulu CCTV yang mengarah ke parkiran sepeda motor korban, dirusak. Tepatnya, kabel CCTV-nya yang dirusak.
Disebut, AR mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, AR bersama alat bukti atau barang bukti yang ditemukan, diboyong petugas ke markas Polres Tebing Tinggi. Pada perkara ini, AR bakal disangka dengan pasal 363 KUHP, yang ancamannya diatas 5 tahun pencara. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post