SBNpro – Siantar
Pasca tidak menjalankan tugas (menghilang) dimasa pemungutan suara Pemilu 2019, Ketua KPPS di TPS 25 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar, Kota Siantar, Sumut, Putra Wibawa Siregar kembalikan dana KPPS yang dibawanya, ke KPU Kota Siantar.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani melalui sambungan telepon seluler (ponsel), Rabu (17/04/2019) kepada SBNpro.com.
Menurut Daniel, dana untuk pembentukan TPS, uang makan dan honor anggota KPPS telah diterima Komisioner KPU Kota Siantar, Nurbaiyah Siregar.
Dikatakan, Putra Wibawa Siregar tidak menjalankan tugas sebagai Ketua KPPS dengan alasan ada urusan pribadi. Hanya saja, urusan pribadi itu sama sekali tidak dijelaskan.
“Semua dananya sudah dikembalikan. Diterima Nurbaiyah. Ia tidak jalankan tugas, karena ada urusan pribadi,” ucap Daniel Sibarani.
Sebelumnya dijelaskan Daniel Sibarani, dana untuk honor KPPS di satu TPS diantaranya, ketua sebesar Rp 550 ribu, anggota 8 orang masing-masing Rp 500 ribu (total Rp 4.550.000). Sedangkan uang makan, untuk ketua dan anggota KPPS sebanyak 9 orang sebanyak Rp 1,269 juta.
Sementara itu Kapolres Kota Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu yang ditemui di dekat TPS 25 Kelurahan Melayu mengatakan, pihaknya akan menggelar penyelidikan terhadap Ketua KPPS di TPS 25 Kelurahan Melayu, Putra Wibawa Siregar yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya.
Penyelidikan dilakukan, lanjut Kapolres, karena ada dugaan tindak pidana dari peristiwa tidak menjalankan tugas KPPS di TPS 25 Kelurahan Melayu.
“Kita lidik sampai tuntas. Nanti yang buat laporan Bawaslu. Nanti kita lidik tindak pidannya. Karena tidak laksanakan fungsionalnya,” ungkap Kapolres.
Editor : Purba
Discussion about this post