SBNpro – Siantar
Heri Agus Siahaan, diperkirakan akan menjadi anggota DPRD Kota Siantar selepas lebaran Idul Fitri 1439 H mendatang. Sebab, surat keputusan (SK) tentang itu telah ditandatangani oleh Gubernur Sumut (Gubsu).
Bakal kehadiran Heri Agus Siahaan sebagai anggota dewan, merupakan hasil dari pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Siantar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Persisnya, Heri Agus akan menggantikan Boy Paradi Purba, yang saat ini masih duduk di Komisi II DPRD Kota Siantar.
SK PAW anggota dewan itu, sudah sampai ke DPRD Kota Siantar. Hanya saja, pelantikan direncanakan setelah libur lebaran. Karena saat ini, sudah masuk masa libur Hari Raya Idul Fitri 1439.
Hal itu, seperti disampaikan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Siantar, Wanden Siboro. Katanya, DPRD sudah menerima SK PAW dari Gubernur Sumut (Gubsu). “Sudah masuk hari Jumat kemarin suratnya, dan sudah kita teruskan kepada pimpinan DPRD, “ucapnya.
Rencananya kata Waden, prosesnya, DPRD akan membahas jadwal pelantikan melalui Banmus (Badan Musyawarah), selepas libur lebaran. “Sehabis lebaran, sepertinya akan dilakukan tanggal 25 Juni mendatang,” ujarnya.
Terpisah, Herry Agus Siahaan yang juga Ketua PPP Kota Siantar mengatakan, ia sendiri yang menyampaikan SK Gubsu tersebut ke DPRD. “aku sendiri yang bawa ke DPRD suratnya, dan sudah diterima,” sebutnya.
Terkait respon pimpinan DPRD, Agus mengaku, kalau respon pimpinan ia nilai cukup positif. “Rencananya kemarin, tanggal 25 nanti mereka Banmus, jadi kita lihatlah nantii,” ungkapnya.
Editor : Purba
Discussion about this post