SBNpro.com
Jumat, Juni 12, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Selain Diduga Penampung Barang Bekas Curian, Dalanta Horas Tidak Miliki “Izin Lingkungan”

SBNPro.com by SBNPro.com
12/05/2022
A A
Selain Diduga Penampung Barang Bekas Curian, Dalanta Horas Tidak Miliki “Izin Lingkungan”
163
SHARES
354
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Usaha penampungan barang bekas Dalanta Horas di persimpangan Jalan Pendidikan dan Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, sarat masalah.

Pasalnya, selain keberadaannya mengganggu kelancaran arus lalulintas, serta diduga sebagai penampung barang bekas curian, Dalanta Horas juga disebut tidak memiliki “izin lingkungan”.

Maksudnya, usaha itu tidak dilengkapi dengan dokumen untuk mengelola lingkungan dan melindungi lingkungan, sebagaimana amanah UU Nomor 32 tahun 2009. Dalam hal ini, Dalanta Horas beroperasi tanpa memiliki dokumen UKL – UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Perlindungan Lingkungan).

Informasi Dalanta Horas tidak memiliki dokumen UKL – UPL disebut Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan, Kamis (12/05/2022), setelah ia pertanyakan kepada bawahannya untuk memastikan.

“Tadi sudah di cek ke Kabid, ternyata dokumen UKL – UPL nya tidak ada,” ucap Dedi Tunasto Setiawan.

Ditegaskan Dedi Tunasto Setiawan, usaha penampungan barang bekas seperti Dalanta Horas, seharusnya memiliki dokumen UKL – UPL. “Usaha penampungan barang bekas seperti Dalanta Horas, harus memiliki dokumen UKL – UPL,” ujarnya.

Lalu, katanya, seluruh ketentuan yang ada di dalam dokumen UKL – UPL itu harus dilaksanakan pemilik usaha (pengusaha). Agar lingkungan tetap terjaga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usaha itu disebut mengganggu lalulintas, dampak dari bongkar muat barang bekas yang dilakukan di beram jalan dan sebagian badan jalan. Sehingga tidak jarang pengendara kesusahan saat melintas di Jalan Pendidikan.

Sementara, Dalanta Horas diduga sebagai penampung barang bekas curian, seiring dengan ditangkapnya sejumlah tersangka pencuri besi rel kereta api di lokasi gudang barang bekas (botot) Dalanta Horas, saat para tersangka hendak menjual besi rel.

Untuk keperluan konfirmasi, pemilik usaha Dalanta Horas, Dangas Sihombing tidak berhasil ditemui dilokasi usahanya. Ia disebut sedang berada di luar. (*)

Editor: Purba

Tags: Barang Bekas CurianDalanta HorasDiduga PenampungsiantarTidak Miliki Izin Lingkungan
Share65Tweet41Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik di Siantar dan Simalungun

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1879 shares
    Share 810 Tweet 445
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Wow! Walikota Siantar Nonjobkan PNS Berprestasi dan Kompeten

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba