SBNpro.com
Kamis, September 10, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Selain Diduga Penampung Barang Bekas Curian, Dalanta Horas Tidak Miliki “Izin Lingkungan”

SBNPro.com by SBNPro.com
12/05/2022
A A
Selain Diduga Penampung Barang Bekas Curian, Dalanta Horas Tidak Miliki “Izin Lingkungan”
166
SHARES
361
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Usaha penampungan barang bekas Dalanta Horas di persimpangan Jalan Pendidikan dan Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, sarat masalah.

Pasalnya, selain keberadaannya mengganggu kelancaran arus lalulintas, serta diduga sebagai penampung barang bekas curian, Dalanta Horas juga disebut tidak memiliki “izin lingkungan”.

Maksudnya, usaha itu tidak dilengkapi dengan dokumen untuk mengelola lingkungan dan melindungi lingkungan, sebagaimana amanah UU Nomor 32 tahun 2009. Dalam hal ini, Dalanta Horas beroperasi tanpa memiliki dokumen UKL – UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Perlindungan Lingkungan).

Informasi Dalanta Horas tidak memiliki dokumen UKL – UPL disebut Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan, Kamis (12/05/2022), setelah ia pertanyakan kepada bawahannya untuk memastikan.

“Tadi sudah di cek ke Kabid, ternyata dokumen UKL – UPL nya tidak ada,” ucap Dedi Tunasto Setiawan.

Ditegaskan Dedi Tunasto Setiawan, usaha penampungan barang bekas seperti Dalanta Horas, seharusnya memiliki dokumen UKL – UPL. “Usaha penampungan barang bekas seperti Dalanta Horas, harus memiliki dokumen UKL – UPL,” ujarnya.

Lalu, katanya, seluruh ketentuan yang ada di dalam dokumen UKL – UPL itu harus dilaksanakan pemilik usaha (pengusaha). Agar lingkungan tetap terjaga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usaha itu disebut mengganggu lalulintas, dampak dari bongkar muat barang bekas yang dilakukan di beram jalan dan sebagian badan jalan. Sehingga tidak jarang pengendara kesusahan saat melintas di Jalan Pendidikan.

Sementara, Dalanta Horas diduga sebagai penampung barang bekas curian, seiring dengan ditangkapnya sejumlah tersangka pencuri besi rel kereta api di lokasi gudang barang bekas (botot) Dalanta Horas, saat para tersangka hendak menjual besi rel.

Untuk keperluan konfirmasi, pemilik usaha Dalanta Horas, Dangas Sihombing tidak berhasil ditemui dilokasi usahanya. Ia disebut sedang berada di luar. (*)

Editor: Purba

Tags: Barang Bekas CurianDalanta HorasDiduga PenampungsiantarTidak Miliki Izin Lingkungan
Share66Tweet42Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Sharla Gadis Berhijab Juarai Voice Kids Indonesia

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1924 shares
    Share 828 Tweet 457
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba