SBNpro.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Selain Diduga Penampung Barang Bekas Curian, Dalanta Horas Tidak Miliki “Izin Lingkungan”

SBNPro.com by SBNPro.com
12/05/2022
A A
Selain Diduga Penampung Barang Bekas Curian, Dalanta Horas Tidak Miliki “Izin Lingkungan”
159
SHARES
345
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Usaha penampungan barang bekas Dalanta Horas di persimpangan Jalan Pendidikan dan Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, sarat masalah.

Pasalnya, selain keberadaannya mengganggu kelancaran arus lalulintas, serta diduga sebagai penampung barang bekas curian, Dalanta Horas juga disebut tidak memiliki “izin lingkungan”.

Maksudnya, usaha itu tidak dilengkapi dengan dokumen untuk mengelola lingkungan dan melindungi lingkungan, sebagaimana amanah UU Nomor 32 tahun 2009. Dalam hal ini, Dalanta Horas beroperasi tanpa memiliki dokumen UKL – UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Perlindungan Lingkungan).

Informasi Dalanta Horas tidak memiliki dokumen UKL – UPL disebut Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan, Kamis (12/05/2022), setelah ia pertanyakan kepada bawahannya untuk memastikan.

“Tadi sudah di cek ke Kabid, ternyata dokumen UKL – UPL nya tidak ada,” ucap Dedi Tunasto Setiawan.

Ditegaskan Dedi Tunasto Setiawan, usaha penampungan barang bekas seperti Dalanta Horas, seharusnya memiliki dokumen UKL – UPL. “Usaha penampungan barang bekas seperti Dalanta Horas, harus memiliki dokumen UKL – UPL,” ujarnya.

Lalu, katanya, seluruh ketentuan yang ada di dalam dokumen UKL – UPL itu harus dilaksanakan pemilik usaha (pengusaha). Agar lingkungan tetap terjaga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usaha itu disebut mengganggu lalulintas, dampak dari bongkar muat barang bekas yang dilakukan di beram jalan dan sebagian badan jalan. Sehingga tidak jarang pengendara kesusahan saat melintas di Jalan Pendidikan.

Sementara, Dalanta Horas diduga sebagai penampung barang bekas curian, seiring dengan ditangkapnya sejumlah tersangka pencuri besi rel kereta api di lokasi gudang barang bekas (botot) Dalanta Horas, saat para tersangka hendak menjual besi rel.

Untuk keperluan konfirmasi, pemilik usaha Dalanta Horas, Dangas Sihombing tidak berhasil ditemui dilokasi usahanya. Ia disebut sedang berada di luar. (*)

Editor: Purba

Tags: Barang Bekas CurianDalanta HorasDiduga PenampungsiantarTidak Miliki Izin Lingkungan
Share64Tweet40Send

Related Posts

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba