SBNpro.com
Kamis, November 6, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Selain Diduga Penampung Barang Bekas Curian, Dalanta Horas Tidak Miliki “Izin Lingkungan”

SBNPro.com by SBNPro.com
12/05/2022
A A
Selain Diduga Penampung Barang Bekas Curian, Dalanta Horas Tidak Miliki “Izin Lingkungan”
159
SHARES
345
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Usaha penampungan barang bekas Dalanta Horas di persimpangan Jalan Pendidikan dan Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, sarat masalah.

Pasalnya, selain keberadaannya mengganggu kelancaran arus lalulintas, serta diduga sebagai penampung barang bekas curian, Dalanta Horas juga disebut tidak memiliki “izin lingkungan”.

Maksudnya, usaha itu tidak dilengkapi dengan dokumen untuk mengelola lingkungan dan melindungi lingkungan, sebagaimana amanah UU Nomor 32 tahun 2009. Dalam hal ini, Dalanta Horas beroperasi tanpa memiliki dokumen UKL – UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan – Usaha Perlindungan Lingkungan).

Informasi Dalanta Horas tidak memiliki dokumen UKL – UPL disebut Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan, Kamis (12/05/2022), setelah ia pertanyakan kepada bawahannya untuk memastikan.

“Tadi sudah di cek ke Kabid, ternyata dokumen UKL – UPL nya tidak ada,” ucap Dedi Tunasto Setiawan.

Ditegaskan Dedi Tunasto Setiawan, usaha penampungan barang bekas seperti Dalanta Horas, seharusnya memiliki dokumen UKL – UPL. “Usaha penampungan barang bekas seperti Dalanta Horas, harus memiliki dokumen UKL – UPL,” ujarnya.

Lalu, katanya, seluruh ketentuan yang ada di dalam dokumen UKL – UPL itu harus dilaksanakan pemilik usaha (pengusaha). Agar lingkungan tetap terjaga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usaha itu disebut mengganggu lalulintas, dampak dari bongkar muat barang bekas yang dilakukan di beram jalan dan sebagian badan jalan. Sehingga tidak jarang pengendara kesusahan saat melintas di Jalan Pendidikan.

Sementara, Dalanta Horas diduga sebagai penampung barang bekas curian, seiring dengan ditangkapnya sejumlah tersangka pencuri besi rel kereta api di lokasi gudang barang bekas (botot) Dalanta Horas, saat para tersangka hendak menjual besi rel.

Untuk keperluan konfirmasi, pemilik usaha Dalanta Horas, Dangas Sihombing tidak berhasil ditemui dilokasi usahanya. Ia disebut sedang berada di luar. (*)

Editor: Purba

Tags: Barang Bekas CurianDalanta HorasDiduga PenampungsiantarTidak Miliki Izin Lingkungan
Share64Tweet40Send

Related Posts

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba