SBNpro – Siantar
Terindikasi bohong. Kesan itulah yang muncul, selepas Plt Kadis Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jonson Tambunan menyebut, tidak mungkin ada temuan BPK di Dinas PUPR terhadap kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek.
Saat dihubungi melalui ponsel, Jonson Tambunan mengatakan, tidak mungkin Pemko Siantar mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bila ada temuan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 3,59 miliar.
“Mana mungkin kita dapat WTP, kalau memang ada temuan seperti itu,” ucap Jonson Tambunan melalui ponselnya, saat dihubungi Sabtu (11/08/2018).
Padahal, sesuai hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017, BPK menyatakan di Dinas PUPR ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek.
Tepatnya, melalui buku hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, disebut, dampak dari kekurangan volume pekerjaan, terindikasi merugikan keuangan negara Rp 3,59 miliar.
Disampaikan pula dihasil audit itu, pada halaman 70 buku hasil pemeriksaan tersebut, bahwa, Kadis PUPR sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK pada 19 paket proyek, dari 20 paket proyek yang ditemukan BPK.
Lalu Kadis PUPR dikatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap 19 paket proyek itu. Sedangkan satu paket proyek lainnya, Kadis PUPR tidak sependapat. Kemudian meminta dilakukan pengujian ulang atas sampel beton pada proyek peningkatan jalan TB Simatupang.
Selain di Dinas PUPR, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan di Sekretariat Daerah Pemko Siantar dan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). Hanya saja, jumlah temuan di kedua OPD ini, tidak sebanyak di Dinas PUPR.
Temuan BPK berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan, dicantumkan BPK melalui buku hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mulai dari halaman 46 hingga halaman 72. Namun belum termasuk lampiran yang juga disajikan BPK di buku tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post