SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar akan membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar pada 4 September 2020 hingga 6 September 2020. Lokasi pendaftaran direncanakan di Gedung Darma Wanita, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Hanya saja sebelum mendaftar, setiap bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota, diminta terlebih dahulu menjalani swab tes Corona Virus Diaease 2019 (Covid-19). Swab tes itu diminta dilakukan masing-masing calon secara mandiri.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Siantar Devisi Tekhnis Penyelenggaraan, Gina Ruth Fefiliana Ginting di ruangan kerjanya, Kamis (27/08/2020). “Jadi sebelum mendaftar, mereka (Bapaslon) sudah menjalani swab tes,” sebutnya.
Disarankan Gina, sebaiknya Bapaslon menjalani swab tes beberapa hari sebelum pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar dibuka. “Sebaiknta swab tes dilakukan beberapa hari sebelum pendaftaran,” ujarnya.
Hal lain yang perlu diketahui Bapaslon, sebut Gina, pada pemeriksaan kesehatan nanti, Bapaslon akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh psikolog dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI).
Kemudian, ada juga pemeriksaan untuk memastikan Bapaslon bebas dari narkoba. Untuk bebas narkoba, KPU Kota Siantar melibatkan peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.
Katanya, baik pemeriksaan psikologis maupun bebas narkoba dan kesehatan lainnya, seluruhnya akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani Bapaslon, lanjut Gina, KPU Kota Siantar telah berkordinasi dengan pihak RSUP Haji Adam Malik, HIMPSI, BNN dan IDI. “Untuk pemeriksaan kesehatan, kami (KPU Kota Siantar) sudah kordinasi sebelumnya dengan Rumah Sakit Adam Malik, BNN, IDI dan HIMPSI,” ungkapnya.
Editor: Purba
Discussion about this post