SBNpro – Siantar
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kota Siantar gelar rapat evaluasi penanganan virus tersebut di sepanjang tahun 2021. Rapat digelar di Ruang Data Pemko Siantar, Jumat (07/01/2022).
Rapat evaluasi diikuti unsur pimpinan Satgas Covid-19 di Kota Siantar. Diantaranya Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE MM selaku Ketua Satgas Covid-19 dan Sofian Purba SSos selaku Sekretaris Satgas Covid-19.
Tampak juga perwakilan Dandim 0206/Simalungun, Waka Polres Siantar, Asisten II Zainal Siahaan, Kepala Satpol PP Kota Siantar Robert Samosir, serta unsur Satgas Covid-19 lainnya.
Rapat evaluasi diawali dengan penyampaian laporan dari Sekretaris Satgas Covid-19 Sofian Purba yang juga Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar dan laporan dari Dinas Kesehatan yang disampaikan dr Erika Silitonga.
Kemudian, laporan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) oleh Kepala Sat Pol PP Robert Samosir, serta rencana anggaran untuk penanganan Covid-19 di tahun 2022 oleh staf Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar.
Rapat evaluasi tersebut menghasilkan 9 kesimpulan, sebagaimana disampaikan Sofian Purba pada rapat.
Adapun kesimpulan dari rapat evaluasi tersebut diantaranya, terkait Kepres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.
Kemudian, peningkatan dukungan dan kerja sama antar instansi dalam pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pencegahan serta pengendalian Covid-19 dan varian Omicron.
Kesimpulan ketiga, berupa percepatan pelaksanaan vaksin terhadap anak berusia 6 tahun hingga 11 tahun yang direncanakan akan selesai dalam 10 hari kedepan. Selanjutnya, pemantapan pembelajaran tatap muka (PTM) sesuai prokes, dan pengaktifan Satgas Covid-19 di sekolah dan institusi lainnya.
Lebih lanjut, kesimpulan kelima, tetap melaksanakan prokes 3M dan peningkatan 3T. Ke enam, menghimbau penerapan scrining (aplikasi) PeduliLindungi di setiap pusat perbelanjaan (mall), tempat wisata, pertokoan, perkantoran, reatoran serta pusat keramaian lainnya.
Kesimpulan lainnya, sebut Sofian, berupa peningkatan tugas dan fungsi Satgas Kecamatan dan Kelurahan. Sedangkan yang ke delapan, agar vaksin dosis ke dua tetap dilakukan, meski saat ini vaksinator sedang melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia 6 tahun hingga 11 tahun.
Kesimpulan terakhir dari rapat evaluasi itu, mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan penanganan Covid-19. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post