SBNpro.com
Kamis, September 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Salah Gunakan Wewenang, Jabatan Kadis Sosial P3A Dicopot dari Pardomuan

SBNPro.com by SBNPro.com
05/03/2025
A A
Salah Gunakan Wewenang, Jabatan Kadis Sosial P3A Dicopot dari Pardomuan
180
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Susanti Dewayani copot (bebaskan) jabatan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis Sosial P3A) dari Pardomuan Nasution ketika jabatannya sebagai Walikota Siantar akan berakhir.

Pardomuan dicopot dari jabatan melalui Surat Keputusan Walikota Siantar Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025 tertanggal 18 Pebruari 2025.

Keputusan pencopotan (pembebasan) jabatan Kadis Sosial P3A tersebut berlaku setelah 15 hari kerja sejak keputusan diterima oleh Pardomuan Nasution.

Dengan demikian, keputusan pencopotan Pardomuan tersebut, berlaku di masa pemerintahan Wesly Silalahi yang baru saja dilantik sebagai Walikota Siantar pada 20 Pebruari 2025

Sedangkan Susanti Dewayani tidak lagi menjabat sebagai Walikota Siantar sejak Wesly Silalahi dilantik sebagai Walikota Siantar oleh Presiden RI.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025, disebut, pencopotan Pardomuan dari jabatan merupakan bentuk penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dari SK Walikota Nomor 001/800.1.6.2/1004/II-2025, Pardomuan dinyatakan melanggar disiplin berat. Persisnya melanggar ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d dan huruf e, serta melanggar Pasal 14 huruf a.

Sekda Kota Siantar Junaedi Sitanggang mengatakan, salah satunya yang menyebabkan Pardomuan dicopot dari jabatan, karena menyalahgunakan wewenang.

Sedangkan apa bentuk pelanggaran yang dilakukan Pardomuan, sehingga disebut menyalahgunakan wewenang dan melanggar disiplin PNS lainnya, tidak dijelaskan Junaedi. Katanya, hal itu merupakan rahasia dari pemeriksa.

Adapun bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 huruf d adalah: Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Sedangkan huruf e berbunyi: Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Sementara bunyi Pasal 14 huruf a adalah: Menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. (*)

Editor: Purba

Tags: Dicopot dari jabatanDisiplin PNSPardomuanPardomuan Nasutionsanksi disiplinSekda
Share72Tweet45Send

Related Posts

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba