SBNpro.com
Senin, Januari 5, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Sahkan Omni Bus Law, DPR-RI Diminta Tidak Menjajah Bangsanya Sendiri

Presiden Diminta Segera Terbitkan Perpu

SBNPro.com by SBNPro.com
24/01/2021
A A
Sahkan Omni Bus Law, DPR-RI Diminta Tidak Menjajah Bangsanya Sendiri
82
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ratusan mahasiswa di Kota Siantar kembali melakukan aksi turun kejalan (unjuk rasa), Senin (12/10/2020). Mereka kembali menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Omni Bus Law tentang Cipta Kerja. Karena UU itu dinilai  akan membawa celaka.

Berbagai alasan penolakan UU Omni Bus Law disajikan pengunjukrasa, ketika beraksi. Baik melalui poster, spanduk, maupun alasan yang disampaikan lewat orasi oleh sejumlah orator.

Mahasiswa yang berasal dari Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) menyatakan, lahirnya UU Omni Bus Law tentang Cipta Kerja prosesnya cacat hukum.

Pengunjukrasa juga tampak geram dengan butir-butir pasal yang ada di UU Omni Bus Law. Dari poster yang dipajang mahasiswa menyebut DPR-RI telah menjajah bangsanya sendiri, dengan mensahkan UU Omni Bus Law. “Jangan jajah bangsamu sendiri, DPR,” demikian ditulis pengunjukrasa pada salah satu poster yang mereka bawa dan pajang.

Kegeraman lainnya, mereka menuding UU Omni Bus Law berpihak ke investor yang diduga bakal melakukan pengrusakan alam. “Tolak perusak alam berkedok investasi,” tuding pengunjukrasa, melalui poster lainnya.

Kemudian, mahasiswa juga menolak disebut ditunggangi ketika berunjukrasa. Cibiran ditunggangi itu dibalas mahasiswa dengan menyebut kalau UU Omnibus Law merupakan pesanan elite. “Kau bilang mahasiswa ditunggangi!! Emang Omni Bus Law pesanan siapa?” tulis mahasiswa. “Omnibus Law pesanan siapa? Elite!!,” sebut mereka.

Beranjak dari pemikiran mereka tersebut, IMM, GMNI, GMKI dan AMM dengan tegas menyatakan menolak UU Omni Bus Law tentang Cipta Kerja. Untuk itu, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk membatalkan UU Omni Bus Law. “Presiden harus segera keluarkan Perpu,” tandas mahasiswa melalui poster lainnya.

Sementara itu, salah satu Koordinator Aksi dari GMKI, Luther Dewanto Sinaga dalam orasinya menyikapi cibiran yang dialamat ke mahasiswa. Katanya, mahasiswa tidak ada ditunggangi ketika melakukan aksi.

Sedangkan terkait UU Omni Bus Law yang disahkan pada tengah malam tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu oleh DPR-RI, dinilai Luther cacat hukum. Karena tidak memiliki kajian akademis dan kajian lainnya. “Undang-undang itu cacat secara hukum pengesahannya,” tandas Luther.

Ditambah lagi, pemerintah dan DPR -RI kurang dalam hal sosialisasi terhadap draf UU Omni Bus Law. Sehingga, masyarakat sulit untuk mendapatkan draf UU tersebut. “Jangan salahkan mahasiswa yang tidak baca draf. Karena drafnya tidak dibuka,” tuding Luther.

Dalam orasinya, Luther mengkritisi hal yang “dibumingkan” pemerintah soal manfaat UU Omni Bus Law, yang katanya akan membuka lapangan pekerjaan dan akan hadirkan banyak investor. Bagi Luther, hal itu ia dan mahasiswa tentang. Karena, UU itu ia nilai hanya untuk kepentingan investor, pemerintah dan hanya untuk kepentingan “orang besar”.

Sebab yang dibutuhkan masyarakat, lanjutnya, adalah keseimbangan antara kepentingan buruh, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat, kepentingan investor dan kepentingan pemerintah. Serta, yang paling dibutuhkan adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari IMM meminta DPRD Kota Siantar untuk ikut bersama mereka menolak UU Omni Bus Law tentang Cipta Kerja. “Minta bapak ibu dewan menolak Omni Bus Law,” ucap orator dari IMM.

Selain meminta DPRD Siantar, Walikota yang turut menyambut kehadiran pengunjurasa, juga diminta massa untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut. Terhadap permintaan mahasiswa itu, Walikota Siantar, Dr Hefriansyah SE MM tidak bisa menyanggupinya. Karena ia belum memahami keberadaan UU Omni Bus Law secara detail. “Saya tidak berpihak kepada DPR. Apa yang jadi keberatan, saya belum paham secara detail tentang UU Omni Bus Law,” ucap Walikota Siantar.

Hanya saja Walikota menyatakan siap mendukung pergerakan mahasiswa untuk menguji keberadaan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada MK, bila tidak puas. Kami Pemko Siantar akan fasilitasi kalian, sekitar 5 orang,” tandas Hefriansyah.

Pada kesempatan itu, dihadapan ratusan massa dan Ketua serta anggota DPRD Siantar, ia menyebut tidak bisa menandatangani petisi untuk menolak UU Omni Bus Law. “Kalau tanda tangan, saya perlu pahami terlebih dahulu,” tutur Hefriansyah.

Bukan hanya Walikota, Ketua DPRD Siantar juga tidak berkenan menandatangani petisi untuk menolak UU Omni Bus Law. Terhadap hal itu, massa kemudian beranjak dari depan gedung DPRD Siantar, lalu melanjutkan aksi di Jalan Merdeka, depan gedung BRI. Tak begitu lama, massa membubarkan diri. (*)

Editor: Purba

Share33Tweet21Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba