SBNpro – Siantar
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Siantar geledah rumah kontrakan tersangka cabul, AR, yang juga diduga menjual anak dibawah umur, Selasa (08/09/2020). AR diduga menjual kekasihnya Rp 300 ribu untuk satu kali kencan.
Rumah kontrakan yang terletak di Siantar Martoba itu, sempat menjadi tempat tinggal tersangka dengan korban yang masih berusia 15 tahun. Saat penggeledahan, petugas kepolisian turut membawa tersangka AR yang telah mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Tersangka sempat disoraki oleh warga yang ada disekitar lokasi penggeledahan.
Tak banyak informasi yang berhasil dihimpun dari penggeledahan itu. Disebut, aparat kepolisian menemukan sejumlah senjata tajam dari rumah kontrakan tersangka. Seperti pedang dan sangkur. Polisi juga mengamankan pakaian dalam korban.
“Lebih lanjut lagi nanti kami kabari. Kami masih bawa barang bukti dan tersangka ke Polres Siantar,” ucap Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Siantar, Ipda K Sitinjak di lokasi.
Dari lokasi penggeledahan, S selaku pemilik rumah kontrakan menyampaikan, ia menerima panjar pembayaran rumah kontrakan dari orang tua tersangka sebesar Rp 700 ribu. “Karena yang ngasih uang panjar itu bukan dia (tersangka, red) sama saya, mamaknya yang ngasih minggu lalu. Masih seminggu yang lalu mamaknya itu ngasih uangnya,” ucap S.
Pemilik kontrakan itu mengaku tidak tahu, jika yang tinggal dirumah kontrakannya tersangka dan korban. “Rumah ini kami kontrakkan, karena rumah kami udah dibangun di atas sana. Jadi di sana lah kami tinggal. Kata mamaknya, bulan depan mamaknya lagi akan membayar uang kontrakan sama saya kalau udah balik ke sini lagi,” terangnya.
Sementara itu, seorang warga yang tinggal bertetangga rumah dengan tersangka menyebutkan, kalau ia jarang melihat keberadaan korban di luar rumah. Namun, katanya, tetangga sering mendengar pertengkaran antara korban dengan tersangka.
“Jarang melihat si perempuan ke luar dari rumah, tapi yang pernah kami lihat si perempuan sering disenggak-senggak dan suara si laki-laki kuat pas marah-marah. Itu pun suara dari dalam rumah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto menyebutkan, dari pengakuan korban, ia sudah 9 kali di jual kekasihnya (AR) dengan harga Rp 300 ribu untuk satu kali kencan. Katanya, korban dijual tersangka melalui aplikasi pesan MiChat. “Korban ini masih polos kali. Gimanalah yang jauh dari keluarga. Dia dijual mau aja, karena butuh makan dan kehidupan sehari-hari,” ucap Edi.
Tersangka dan korban sudah menjalin hubungan selama 3 bulan. Dugaan penjualan manusia itu, kata Edi berjalan sudah berlangsung sekira satu bulan.
Terhadap perkara itu, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Purba
Discussion about this post