SBNpro – Siantar
Dua juru parkir (jukir) di Kota Siantar, Sabarudin Hutagalung dan Darlis Jambak didampingi Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu datangi gedung DPRD Kota Siantar, Rabu (18/12/2019).
Mereka berharap dapat bertemu dengan Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH, untuk menyampaikan permasalahan yang dialami sejumlah jukir di Kota Siantar dan perlakuan pejabat Dishub terhadap mereka.
Hanya saja, hingga berita ini ditulis, Ketua LSM Macan Habonaron dan dua jukir tersebut belum bisa bertemu dengan Timbul Marganda Lingga. Walau mereka sudah berada didepan ruangan Ketua DPRD Kota Siantar. Disebut, Timbul sedang banyak urusan.
Darlis Jambak dan Sabarudin Hutagalung yang ditemui sejumlah jurnalis didepan ruangan Ketua DPRD menyampaikan berbagai keluhan mereka sebagai jukir di Siantar. Terutama, hak mereka akan dana bagi hasil kutipan parkir yang diduga tidak diberikan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Siantar.
Darlis Jambak mengatakan, dirinya sudah diberhentikan sepihak sebagai juru parkir sejak 2 minggu yang lalu, karena mempertanyakan haknya.”Sudah dua minggu dipecat,” ucap Darlis.
Adapun hak itu, sebut Darlis, berupa hak para jukir terhadap dana bagi hasil dari kutipan parkir yang disetor para jukir ke Dinas Perhubungan. Katanya, sudah dua tahun ia tidak menerima dana bagi hasil dari setoran parkir yang ia berikan.
Dijelaskan Darlis, setiap harinya ia menyetor Rp 80 ribu. Sehingga, selayaknya ia mendapatkan dana bagi hasil sebesar 46 persen dari setoran yang ia sampaikan. “Setoranku delapan puluh ribu (rupiah) per hari. Seharusnya aku terima setiap bulannya 46 persen pada setiap bulannya,” ujar Darlis.
Sehingga, selayaknya pada setiap bulan Darlis menerima dana bagi hasil dikisaran Rp 1,1 juta. Karena ia wajib memberikan setoran per hari Rp 80 ribu. Malah, bila yang didapatkan dari kutipan parkir kurang dari Rp 80 ribu, Darlis menyebut harus tetap menyetor Rp 80 ribu.
“Aku wajib setor per harinya (Rp 80 ribu. Malah kalau yang kami kutip (dapat) kurang dari setoran, kami harus nombok,” ungkap Darlis Jambak.
Disampaikan Darlis, para jukir yang “meributi” haknya atas dana bagi hasil diancam pecat oleh Kabid Tekhnis Sarana dan Prasarana (TSP) Dishub Kota Siantar, Moslem Sihotang. “Diancam sama Pak Moslem Sihotang. Jangan macam-macam. Kalau enggak, jangan kerja kau,” ucap Darlis meniru ancaman yang dilontarkan Moslem Sihotang kepadanya.
Hal yang sama juga disampaikan Sabarudin Hutagalung. Bila Darlis perhari menyetor Rp 80 ribu, Sabaruddin yang sudah 33 tahun sebagai jukir menyetor Rp 130 ribu ke Dishub. Namun dana bagi hasil dari setorannya, juga sudah 2 tahun tidak pernah ia terima.
Sementara itu, Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu mengatakan, dana bagi hasil kepada jukir dari hasil setoran parkir, ada diatur pada Peraturan Walikota (Perwa) nomor 35 tahun 2017. “Diatur di Perwa 35 tahun 2017,” sebut Jansen Napitu, sembari berharap persoalan jukir di Siantar segera disikapi DPRD Kota Siantar.
Ketika hendak dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar, Esron Sinaga tidak berhasil ditemui dikantornya. Sedangkan pejabat lainnya yang mengurus perparkiran, Kabid TSP Moslem Sihotang dan Kasi-nya, Sopian, juga tidak ada dikantornya. Seorang pegawai Dishub menyebut, kedua pejabat itu baru keluar dari kantornya.
Editor: Purba
Discussion about this post