SBNpro – Simalungun
Dalam mengelola keuangan daerah, berulang kali laporan keuangan Pemkab Simalungun mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebuah penilaian terendah dari lembaga tinggi negara, setelah audit (pemeriksaan) rutin dilakukan setiap tahunnya.
Kondisi itu ternyata menjadi perhatian serius Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi (RHS – ZW).
“Hal itu menunjukkan ketidakmampuan mengelola keuangan dengan benar, sehingga harus mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Zonny Waldi saat bincang-bincang dengan sejumlah mantan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun yang datang bersilaturahmi ke rumah RHS, Kamis (17/09/2020).
Kemudian, kepada jurnalis RHS menjelaskan, disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (TMP) merupakan opini terburuk terhadap hasil audit laporan keuangan. Posisi yang di atasnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Katanya, opini disclaimer muncul karena auditor tidak bisa menelusuri lebih lanjut atas laporan keuangan yang disajikan Pemkab Simalungun. Sehingga tidak bisa memberikan opini WDP atau WTP.
RHS menyampaikan, bersama Zonny Waldi, bertekad, bila mendapatkan kepercayaan dari rakyat untuk memimpin Kabupaten Simalungun ke depan, akan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
“Dengan terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, maka di bawah kepemimpinan kami kelak, Pemkab Simalungun akan terbebaskan dari opini disclaimer yang sangat miris tersebut,” kata Radiapoh Sinaga.
Untuk menghilangkan opini tersebut, menurut RHS, Bupati dan Wakil Bupati sangat berperan dalam menjaga ketenangan para ASN dalam melaksanakan tugas yang diembannya.
“Para ASN jangan dimasukkan dalam situasi kerja yang penuh tekanan. Jangan dibebankan jika menduduki satu jabatan harus menyediakan upeti atau berbayar. Dalam visi-misi kami, bila ASN menduduki jabatan, tidak akan ada pungutan apapun. Demikian juga untuk kenaikan pangkat tidak bayar, dan tidak ada pungutan uang jabatan,” kata Radiapoh Sinaga. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post