SBNpro.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

RE Siahaan Gugat KPK dan Lainnya Rp 45 M, Sidang Berlangsung Singkat

SBNPro.com by SBNPro.com
07/09/2023
A A
RE Siahaan Gugat KPK dan Lainnya Rp 45 M, Sidang Berlangsung Singkat
100
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ahli waris almarhum Esron Samosir digugat mantan Walikota Siantar Ir RE Siahaan Rp 45 miliar melalui Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Gugatan berupa dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPK, KPKNL, BPN dan almarhum Esron Samosir terkait keberadaan lahan dan rumah di Jalan Sutomo Nomor 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Sidang telah dua kali digelar di PN Siantar. Namun, sama seperti sidang perdana, sidang kedua juga berlangsung singkat, dan kemudian ditunda, kali ini, karena ahli waris almarhum Esron Samosir tidak hadir. Sidang kedua digelar Rabu (06/09/2023).

Seperti sebelumnya, sidang kemarin juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH, bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian.

Tampak dipersidangan, majelis hakim meminta kelengkapan administrasi dari kuasa hukum KPK Togi Sirait SH dan rekannya, serta kuasa hukum BPN Leo Manurung SH. Pada sidang pertama, kuasa hukum KPK dan BPN ini, tidak hadir.

Sebut Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH di persidangan, ahli waris almarhum Esron Samosir telah dilayangkan panggilan sidang. Surat panggilan diterima resepsionis salah satu hotel di Samosir.

Untuk itu, katanya, PN Siantar akan kembali melayangkan surat panggilan kepada ahli waris almarhum Esron Samosir. Sidang pun kemudian ditunda, dan akan dibuka kembali pada 20 September 2023.

Selepas sidang, Kuasa Hukum KPK Togi Sirait mengatakan, dirinya bersama rekannya dari Biro Hukum KPK.

Sementara, untuk menghadapi gugatan RE Siahaan, Togi mengatakan, KPK telah melakukan persiapan. “Tentunya persiapanlah. Kantor (KPK) lakukan persiapan segala macam hal,” ujarnya.

Hanya saja, seperti apa persiapan yang dilakukan KPK, tidak ia dijelaskan. “Nanti itu kurang lebih terkait detailnya, boleh ke kantor (KPK), nanti juru bicara yang ngeluarin pendapat,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing SH mengatakan, gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Pimpinan KPK, Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL, Kepala BPN dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir.

“KPK keterlibatannya, dalam perbuatan melawan hukum itu, sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap sebuah objek tanah yang diatasnya ada bangunan, milik dari RE Siahaan,” ujar Daulat Sihombing.

Tergugat dua Kepala KPKNL, perannya disebut Daulat, melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik dari RE Siahaan. Lelang dilakukan atas permintaan dari KPK.

Kemudian tergugat tiga Kepala BPN, dikatakan, berperan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Esron Samosir pada tanah milik RE Siahaan. Sedangkan ahli waris almarhum digugat, karena almarhum merupakan pembeli atau pemenang lelang.

Dijelaskan Daulat, salah satu perbuatan melawan hukum tersebut, seiring dengan tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Nomor 10, Kota Siantar.

Dimana, lanjut Daulat, KPK diduga mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang menimpa RE Siahaan.

“Beda bunyi antara amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan yang dikutip KPK dalam surat perintah penyitaan tanah berikut rumah yang ada diatasnya,” tandasnya.

RE Siahaan yang ditemui di rumah keluarganya mengatakan, KPK diduga ada mengubah amar putusan pengadilan dalam perkara hukum yang ia hadapi.

Dampak dari perubahan amar putusan itu, rumah yang diwariskan mertuanya tersebut, disita kemudian dilelang untuk menutupi hukuman pengganti kerugian keuangan negara. Padahal ketika itu, ia telah menjalani hukuman kurungan badan di penjara, karena tidak membayar pengganti kerugian keuangan negara.

Perkara tanah dan rumahnya yang disita oleh KPK tersebut, ungkap RE Siahaan, pernah ditelusuri oleh Pansus DPR RI tentang KPK.

Katanya, tahun 2017 lalu, ketika masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Kusta, Medan, ia didatangi sejumlah anggota DPR RI, beberapa diantaranya Wasington Pasaribu dan Arteria Dahlan..

Ketika itu, RE Siahaan menegaskan, tanah dan rumah di Jalan Sutomo tidak terdaftar sebagai barang bukti yang disita. Serta, tidak terdaftar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kemenkumham. (*)

Editor: Purba

Tags: BPNKementerian KeuanganKPKKPKNLRE SiahaanRp 45 msidang gugatan Rp 45 miliar
Share40Tweet25Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba