SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Senin, Januari 25, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Siantar

Rambu Lalin di Jalan Patimura Berdiri Tanpa SK Walikota Siantar

Mei 31, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Rambu lalulintas berupa larangan masuk di Jalan Patimura (samping Ramayana), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut, dipasang tanpa ada SK Walikota Siantar.

Kemarin, Rabu (30/05/18), melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Siantar dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Esron Sinaga, dua anggota dewan mempertanyakan keberadaan rambu lalulintas yang belum lama ini dipasang di Jalan Patimura, samping Ramayana.

Anggota Komisi III DPRD Siantar, Frengki Boy Saragih meminta penjelasan kepada Kadishub tentang metoda pendirian rambu larangan masuk.

Termasuk, anggota dewan dari Partai Nasdem ini, juga mempertanyakan tentang SK (surat keputusan) Walikota dalam pendirian rambu tersebut.

Pertanyaan Frengki Boy ditambahi anggota dewan dari PKPI, Frans Bungaran Sitanggang. Ia mempertanyakan informasi yang ia dapat tentang, rambu itu dipasang tanpa ada kordinasi dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Siantar.

Bahkan Frans juga menimpali, kalau persoalan rambu tersebut menjadi pembicaraan hangat di media sosial (medsos).

Lalu, Frans mengingatkan Kadishub, agar segera bersikap, supaya tidak muncul asumsi, rambu itu dipasang untuk kepentingan bus Intra yang kerap mangkal di Jalan Patimura.

Terkait hal itu, Esron Sinaga mengatakan, pendirian rambu lalulintas berupa larangan masuk itu telah dikordinasikan dengan Satlantas Polres Siantar.

Hanya saja kemarin, Esron tidak menjelaskan metoda pemasangan rambu lalulintas, seperti yang dipertanyakan Frengki Boy Saragih. Ia juga tidak menjawab tentang SK Walikota untuk itu.

Selepas RDP, kepada jurnalis, Esron sambil buru-buru pergi meninggalkan wartawan, mengakui kalau rambu larangan masuk di Jalan Patimura, berdiri tanpa SK Walikota.

Lalu ia mengatakan, kalau rambu itu dipasang sesuai dengan kebutuhan. Namun ia tidak menjelaskan untuk kebutuhan siapa. “Itu sesuai kebutuhan,” ucap Esron sambil berjalan menuju mobil yang hendak ia tumpangi.

Editor : Purba

Tags: Esron SinagaIntrakadishublarangan masukRambu
Share229Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Walikota Siantar Kukuhkan Pengurus Komunitas Koperasi RHB

Walikota Siantar Kukuhkan Pengurus Komunitas Koperasi RHB

Januari 24, 2021

  SBNpro - Siantar Pengurus Komunitas Koperasi Rezeki Halal Barokah (RHB) dikukuhkan Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM. Pengukuhan...

Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

Januari 22, 2021

  SBNpro - Siantar Proses lelang (tender) hingga penetapan pemenang melalui penghunjukan langsung (PL) pada proyek (pekerjaan) pembangunan jembatan VIII...

Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

Januari 21, 2021

  SBNpro - Siantar Almarhum Asner Silalahi resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar sebagai Calon Walikota Siantar terpilih....

Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

Januari 20, 2021

  SBNpro - Siantar Besok, Kamis (21/01/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun usulkan pengesahan dan pelantikan Radiapoh Hasiholan Sinaga dan...

Sejak Awal Proyek Jembatan VIII Dinilai Aneh dan Diduga Ada Kolusi Penghunjukan PT EPP

Sejak Awal Proyek Jembatan VIII Dinilai Aneh dan Diduga Ada Kolusi Penghunjukan PT EPP

Januari 20, 2021

  SBNpro - Siantar Sejak awal proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 di Kota Siantar dinilai pengamat kebijakan...

Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

Januari 20, 2021

  SBNpro - Siantar Sejak dari masa lelang (tender), proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 telah hadirkan masalah....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • 21 Januari Almarhum Asner Silalahi Akan Ditetapkan Sebagai Calon Walikota Siantar Terpilih

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Plt Kepala BPKD Siantar Enggan Buka Informasi Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Jaksa di Siantar Selidiki Dugaan Korupsi PT EPP Rp 2,9 M pada Proyek Jembatan VIII

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In