SBNpro.com
Rabu, Desember 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Rambu Lalin di Jalan Patimura Berdiri Tanpa SK Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
31/05/2018
A A
59
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Rambu lalulintas berupa larangan masuk di Jalan Patimura (samping Ramayana), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut, dipasang tanpa ada SK Walikota Siantar.

Kemarin, Rabu (30/05/18), melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Siantar dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Esron Sinaga, dua anggota dewan mempertanyakan keberadaan rambu lalulintas yang belum lama ini dipasang di Jalan Patimura, samping Ramayana.

Anggota Komisi III DPRD Siantar, Frengki Boy Saragih meminta penjelasan kepada Kadishub tentang metoda pendirian rambu larangan masuk.

Termasuk, anggota dewan dari Partai Nasdem ini, juga mempertanyakan tentang SK (surat keputusan) Walikota dalam pendirian rambu tersebut.

Pertanyaan Frengki Boy ditambahi anggota dewan dari PKPI, Frans Bungaran Sitanggang. Ia mempertanyakan informasi yang ia dapat tentang, rambu itu dipasang tanpa ada kordinasi dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Siantar.

Bahkan Frans juga menimpali, kalau persoalan rambu tersebut menjadi pembicaraan hangat di media sosial (medsos).

Lalu, Frans mengingatkan Kadishub, agar segera bersikap, supaya tidak muncul asumsi, rambu itu dipasang untuk kepentingan bus Intra yang kerap mangkal di Jalan Patimura.

Terkait hal itu, Esron Sinaga mengatakan, pendirian rambu lalulintas berupa larangan masuk itu telah dikordinasikan dengan Satlantas Polres Siantar.

Hanya saja kemarin, Esron tidak menjelaskan metoda pemasangan rambu lalulintas, seperti yang dipertanyakan Frengki Boy Saragih. Ia juga tidak menjawab tentang SK Walikota untuk itu.

Selepas RDP, kepada jurnalis, Esron sambil buru-buru pergi meninggalkan wartawan, mengakui kalau rambu larangan masuk di Jalan Patimura, berdiri tanpa SK Walikota.

Lalu ia mengatakan, kalau rambu itu dipasang sesuai dengan kebutuhan. Namun ia tidak menjelaskan untuk kebutuhan siapa. “Itu sesuai kebutuhan,” ucap Esron sambil berjalan menuju mobil yang hendak ia tumpangi.

Editor : Purba

Tags: Esron SinagaIntrakadishublarangan masukRambu
Share30Tweet12Send

Related Posts

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba