SBNpro.com
Rabu, November 26, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Rambu Lalin di Jalan Patimura Berdiri Tanpa SK Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
31/05/2018
A A
59
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Rambu lalulintas berupa larangan masuk di Jalan Patimura (samping Ramayana), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut, dipasang tanpa ada SK Walikota Siantar.

Kemarin, Rabu (30/05/18), melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Siantar dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Esron Sinaga, dua anggota dewan mempertanyakan keberadaan rambu lalulintas yang belum lama ini dipasang di Jalan Patimura, samping Ramayana.

Anggota Komisi III DPRD Siantar, Frengki Boy Saragih meminta penjelasan kepada Kadishub tentang metoda pendirian rambu larangan masuk.

Termasuk, anggota dewan dari Partai Nasdem ini, juga mempertanyakan tentang SK (surat keputusan) Walikota dalam pendirian rambu tersebut.

Pertanyaan Frengki Boy ditambahi anggota dewan dari PKPI, Frans Bungaran Sitanggang. Ia mempertanyakan informasi yang ia dapat tentang, rambu itu dipasang tanpa ada kordinasi dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Siantar.

Bahkan Frans juga menimpali, kalau persoalan rambu tersebut menjadi pembicaraan hangat di media sosial (medsos).

Lalu, Frans mengingatkan Kadishub, agar segera bersikap, supaya tidak muncul asumsi, rambu itu dipasang untuk kepentingan bus Intra yang kerap mangkal di Jalan Patimura.

Terkait hal itu, Esron Sinaga mengatakan, pendirian rambu lalulintas berupa larangan masuk itu telah dikordinasikan dengan Satlantas Polres Siantar.

Hanya saja kemarin, Esron tidak menjelaskan metoda pemasangan rambu lalulintas, seperti yang dipertanyakan Frengki Boy Saragih. Ia juga tidak menjawab tentang SK Walikota untuk itu.

Selepas RDP, kepada jurnalis, Esron sambil buru-buru pergi meninggalkan wartawan, mengakui kalau rambu larangan masuk di Jalan Patimura, berdiri tanpa SK Walikota.

Lalu ia mengatakan, kalau rambu itu dipasang sesuai dengan kebutuhan. Namun ia tidak menjelaskan untuk kebutuhan siapa. “Itu sesuai kebutuhan,” ucap Esron sambil berjalan menuju mobil yang hendak ia tumpangi.

Editor : Purba

Tags: Esron SinagaIntrakadishublarangan masukRambu
Share30Tweet12Send

Related Posts

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba