SBNpro.com
Kamis, Juli 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

PT Suriatama Mahkota Kencana Segera Bangun Mall di Lahan GOR Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
31/05/2019
A A
97
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan PT Suriatama Mahkota Kencana telah sepakat bekerja sama pemanfaatan lahan Gedung Olah Raga (GOR) di Jalan Merdeka. Penandatanganan kesepakatan tersebut telah dilakukan antara kedua belah pihak, di rumah dinas Walikota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus,  Rabu (29/05/2019).

Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tentang Optimalisasi Tanah GOR Kota Pematangsiantar dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

“Seperti kita ketahui bersama, kerjasama dengan Ramayana Department Store adalah kerjasama terakhir yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan pihak investor, yaitu di tahun 2004,” tukasnya.

Sebelumnya, lanjut Hefriansyah, pada tahun 1996 Pemko Pematangsiantar pernah bekerjasama dengan PT Unitwin Indonesia untuk mengelola Taman Hewan Pematangsiantar. Kerja sama tersebut hingga tahun 2024. Namun pihak PT Unitwin Indonesia telah menyampaikan permohonan perpanjangan kerjasama.

Hefriansyah berharap intensitas penamanan modal, khususnya pada pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)  yang bisa dioptimalisasi dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tidak ada lagi aset-aset pemerintah yang tidak digunakan. Bahkan bisa dioptimalisasikan untuk pengelolaan BMD yang prima dan akuntabel.

Kerjasama dengan PT  Suriatama Mahkota Kencana, lanjut Hefriansyah, dilatarbelakangi bahwa di era otonomi daerah saat ini, masing-masing daerah dituntut untuk mampu mengembangkan daerahnya dalam segala bidang, termasuk perekonomian, lapangan pekerjaan,  serta olahraga.

“Gedung Olahraga yang kita miliki sekarang sudah sangat tidak layak untuk digunakan. Sebab usia bangunan sudah sangat tua,” sebutnya.

GOR, sambungnya, merupakan sarana olahraga yang harus ada dan wajib di setiap kota besar dan berkembang. Sehingga Pemko Pematangsiantar telah berupaya beberapa kali untuk memeroleh batuan dana dari pemerintah pusat. Hanya saja, tidak membuahkan hasil.  Karena keterbatasan anggaran dan pentingnya eksistensi GOR, maka Pemko merasa perlu mengambil langkah strategis, yakni menjalin kerjasama dengan investor. Hal itu, katanya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yaitu membangun Gedung Serbaguna yang di dalamnya terdapat Gedung Olahraga dan Pusat Perbelanjaan dengan menggunakan dana investor  melalui Pola Kerjasama Bangun Guna Serah.

Dari pembangunan Gedung Serbaguna oleh pihak   swasta nantinya, Pemko Pematangsiantar akan menerima keuntungan atau manfaat yang sangat banyak. Baik langsung (direct benefits) maupun tidak langsung (indirect benefits).

Misalnya, penerimaan pendapatan melalui konstribusi tahunan, penerimaan atas pemanfaatan GOR dan kantor Puskesmas Pardomuan, penerimaan dari penghapusan GOR, penyerapaan tenaga kerja pada masa pembangunan maupun saat beroperasinya mall nantinya.

“Sangat kami tegaskan agar PT Suriatama Mahkota Kencana mengutamakan perekrutan tenaga kerja/karyawan dari masyarakat Kota Pematangsiantar. Kita juga akan mendapat penerimaan melalui pajak dan retribusi. Sedangkan manfaat tidak langsung antara lain: masyarakat bisa menggunakan GOR, bisa menikmati tempat rekreasi yang baru, dan lainnya,” terangnya.

Diakui Hefriansyah, tahapan pelaksanaan  kerjasama ini tidak mudah. Awalnya, tercetusnya  ide kerjasama ini bermula tahun 2014, di masa kepemimpinan  almarhum Hulman Sitorus. Ketika itu, Pemko Pematangsiantar memutuskan GOR sudah tidak layak digunakan lagi. Namun banyak tahapan dan proses yang harus dilalui. Mulai studi kelayakan, grand design, dan penghitungan besaran nilai kontribusi oleh konsultan Penilai Publik.

Selanjutnya di tahun 2018, setelah mendapat  rekomendasi dan saran dari Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemko Pematangsiantar setuju untuk  melanjutkan rencana kerjasama tersebut. Hingga akhirnya sampai pada tahapan penandatanganan kerja sama.

“Kita menyadari, masih banyak tahapan dan tantangan yang harus dilalui, baik faktor internal ataupun eksternal.  Kami sangat mengharapkan komitmen dan kerjasama dari para stakeholder. Sehingga rencana pembangunan gedung tersebut dapat terlaksana dengan baik tanpa halangan berarti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP dalam laporannya menerangkan GOR yang merupakan satu-satunya milik Pemko Pematangsiantar itu, kegiatannya terhitung sejak 1 Oktober 2013 telah dihentikan. Penghentian tersebut sesuai Surat Sekretaris Daerah Nomor 426.21/6159/IX/2013 tanggal 27 September 2013 perihal Penutupan GOR Kota Pematangsiantar. Namun, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata masih mengharapkan GOR dapat difungsikan. Hanya saja, keterbatasan dana menyebabkan rehabilitasi tidak dapat dilakukan.

Terkait penandatanganan kerja sama, katanya, telah melewati sejumlah tahapan, antara lain proses pemanfaatan diawali tanggal 13 Mei 2014 dengan penerbitan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/360/V/Wk-Thn 2014 tentang Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Setelah melalui proses pembahasan, pada 27 Agustus 2014 terbitlah  Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 032/670/VII/Wk-Thn2014  tentang Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Gedung Olahraga dengan Pola Bangun Guna Serah.

Selanjutnya, 25 Februari 2015 CV Permata Phytagoras Abadi Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi, yaitu :  “Konsultansi Kelayakan dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Kota Pematangsiantar”. Kemudian, 15 Agustus 2016 CV Ninta Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi yaitu : “Konsultansi Perencanaan Grand Desain dan RAB dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Kota Pematangsiantar”

Lalu, 17 November 2017 KJPP Yanuar Bey &Rekan Cabang Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi yaitu : “Konsultansi Kontribusi Minimum dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Kota Pematangsiantar”.

“Pada  23 Juli 2018 Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar menyampaikan Nota Dinas Kepada Walikota Pematangsiantar tentang Usulan Optimalisasi Tanah Gedung Oahraga Kota Pematangsiantar dengan Pola BGS sekaligus Penyampaian Laporaan Mengenai “Studi Kelayakan” , “Rencana Grand Desain dan RAB” serta “Kontribusi Minimum” yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Wali Kota Pematangsiantar,” terangnya.

Lalu, 26 Juli 2018 diterbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tender BGS Barang Milik Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan 27 Juli 2018 terbitlah Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/838/VII/Wk-Thn 2018  tentang Pembentukan  Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan  Tanah Gedung Olahraga dengan Pola Bangun Guna Serah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Setelah melaksanakan serangkaian proses seleksi, termasuk mengumumkan pada surat kabar nasional, Panitia Pemilihan menyampaikan Rekomendasi Calon Pemenang Mitra Pemanfaatan Tanah GOR melalui surat Nomor 09.2/PANITIA-BGS/4.04.4.04.01/XII/2018 tertanggal 11 Desember 2018 kepada Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. Kemudian, 27 Desember 2019 Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar menyampaikan “Usulan Penetapan Pemenang” kepada Walikota Pematangsiantar melalui surat Nomor 593/6320/XII/2018.

Dan, 18 Februari 2019 terbitlah Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 643.1/69/II/Wk-Thn 2019 tentang Penetapan Pemenang Lelang Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pola  BGS Tanah  GOR milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Untuk proses pembahasan draft perjanjian, Pemko Pematangsiantar menghunjuk Ahli Hukum Kontrak, yaitu Edi Usman  ST MT AU (MP & TBG),” tambahnya.

Masih kata Budi Utari, tanah GOR Kota Pematangsiantar seluas 8.442 meter persegi terletak di Jalan Merdeka Nomor 375 Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Adapun bentuk kerjasama yakni Bangun Guna Serah. Di mana, pihak investor mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, bernama ”Gedung Merdeka”. Selanjutnya, sebagian dari gedung tersebut diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar. Sedangkan sebagian lagi didayagunakan oleh investor  dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Nantinya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.

“Jangka waktu kerjasama sama adalah 30 (tiga puluh), tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini,” tegas Budi Utari.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemko pematangsiantar bekerja sama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana dengan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yakni PT Prima Abadi  Jaya Medan.

“Nilai investasinya Rp234.800.942.000 (dua ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah),” sebutnya lagi.  (Rel)

Share39Tweet24Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba