SBNpro.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

PT Hutama Karya Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, Sumut Watch Serukan Penegakan Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
23/03/2024
A A
PT Hutama Karya Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, Sumut Watch Serukan Penegakan Hukum
96
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Batching Plant HK-SIS Siantar sudah cukup lama beroperasi di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Namun batching plant milik PT Hutama Karya (HK) tersebut, selama beroperasi tanpa dilengkapi izin lingkungan berupa dokumen UKL-UPL sebagaimana amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, selain penyidik kepolisian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum terkait tindak pidana lingkungan.

Beranjak dari perbuatan ilegal seperti itu, Sumut Watch, salah satu lembaga yang ada dibawa “bendera” Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), menyerukan penegakan hukum lingkungan dilakukan terhadap PT Hutama Karya.

“Sumut Watch sebagai anggota Walhi Sumut, juga komit untuk menyerukan penegakan hukum lingkungan,” tutur Daulat Sihombing SH MH melalui pesan Whatsapp (WA), Jumat (22/03/2024).

Bukan hanya itu, bila warga sekitar Naga Huta yang merasa terganggu, sebut Daulat Sihombing yang juga seorang advokat itu, menyatakan siap melakukan pendampingan kepada warga.

“Dan jika dibutuhkan warga setempat, siap juga melakukan pendampingan, maupun bertindak sebagai kuasa hukum,” katanya.

Menurut Daulat, bila batching plant beroperasi tanpa izin lingkungan serta membahayakan kesehatan dan keselamatan warga, maka perbuatan PT HK seperti itu merupakan tindak pidana pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Masyarakat setempat dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum dan/atau menggugat ke pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: Batching plantBeroperasi tanpa izinHKHK-SIS SiantarHutama KaryaPTserukan penegakan hukumSumut Watch
Share38Tweet24Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba