SBNpro – Siantar
Pelaksanaan proyek di Kota Siantar kerap bermasalah. Terutama masalah pengerjaan yang sering terlambat hingga melewati tahun anggaran. Serta proyek yang pelaksanaannya mengganggu kenyamanan warga. Masalah proyek seperti itu merupakan permasalahan klasik dan berulang.
Hanya saja, jumlah perusahaan (kontraktor/pihak ketiga) dan perusahaan apa saja yang dikenakan sanksi (black list) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di tahun 2018 dan tahun 2019, tidak dijawab dengan jelas oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Siantar, Reinward Siantar, Senin (20/01/2020).
Kadis PUPR yang dilantik 6 Januari 2020 itu beralasan, dimasa itu bukan dirinya yang memimpin Dinas PUPR. “Pertama saya tidak mau jawab itu (jumlah perusahaan dan perusahaan apa saja yang dikenakan sanksi). Karena saya bukan Kepala PU (Kadis PUPR) di 2018. Saya tidak enak mencampuri,” ucap Reinward Simanjuntak, selepas rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kora Siantar, tentang hal itu.
Pun demikian, untuk proyek tahun anggaran 2019 yang tidak selesai dikerjakan hingga tahun 2020, dikatakan Reinward, nyaris seluruhnya dikenakan denda keterlambatan satu per mil (1/1000) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatannya. “Dikenakan denda sepermil,” ujarnya.
Keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek dan munculnya proyek bermasalah lainnya, diakui Reinward merupakan bagian dari kesalahan pihaknya. Untuk itu, hal tersebut akan ia koreksi.
Menurutnya, proyek terlambat dan bermasalah itu karena ada tiga jenis kesalahan yang terjadi. Seperti kesalahan dalam penggunaan bahan. Kesalahan desain, dan kesalahan dalam tahap pelaksanaan proyek.
Dijelaskan, untuk kesalahan penggunaan bahan, Reinward mencontohkan proyek pelebaran jalan. Menurutnya, jalan yang dilebarkan tidak harus dibeton. “Apakah (pelebaran jalan) kiri dan kanan harus dibeton. Kan enggak,” tandasnya.
Untuk kesalahan desain, Reinward mencontohkan proyek perbaikan Stadion Sangnaualuh. Terutama tentang keberadaan tribun stadion, selanjutnya dibandingkan dengan kebutuhan akan perbaikan lapangan stadion. Katanya, sebaiknya proyek mendahulukan perbaikan lapangan.
Sedangkan untuk kesalahan tahapan pelaksanaan pengerjaan proyek, Kadis PUPR ini mengalogikan sejumlah proyek yang bagian pekerjaannya membelah badan jalan. Menurutnya tidak tepat membelah badan jalan dilakukan menjelang berakhir tahun anggaran. “Sangat beresiko membelah jalan pada (tanggal) 25 Desember,” katanya.
Proyek Amburadul Sebabkan Pemborosan Anggaran
Sementara itu, pada RDP dengan Komisi III DPRD, seluruh anggota dewan Komisi III yang hadir mengkritisi kinerja Dinas PUPR. Misal, Daud Simanjuntak mengatakan, itu terjadi karena kesalahan dalam perencanaan. Sehingga, perencanaan yang amburadul berdampak kepada pemborosan anggaran. “Perencanaan amburadol, membuat pemborosan anggaran,” tandas Daud.
Hal yang hampir sama, sebelumnya juga disampaikan Imanuel Lingga, pada konteks permasalahan berbeda. Dalam hal ini, Imanuel yang biasa dipanggil Noel mengesankan, proyek direncanakan untuk diadendum (perubahan kontrak).
Terhadap hal itu, salah seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek di Dinas PUPR mengatakan, pihaknya tidak ada merencanakan proyek untuk diadendum. “Adendum sebenarnya bukan direncanakan. Adendum fisik, adendum waktu, bisa (dilakukan),” ungkapnya.
Dari RDP itu, disepakati beberapa kesimpulan. Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar, Denny TH Siahaan, diantaranya :
1. Semua kegiatan proyek tahun anggaran 2019, paling lama harus telah selesai pada akhir Pebruari 2020.
2. Rencana proyek tahun anggaran 2020, pada bulan Maret 2020 harus sudah diumumkan.
3. Proyek yang terlambat, yang dibayarkan harus sesuai dengan volume pekerjaan dan spesifikasinya.
4. Untuk proyek pembangunan Outer Ring Road, agar dijalankan dengan benar, sesuai desain, jenis dan sesuai tahapan.
Editor: Purba
Discussion about this post