SBNpro.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Proyek di Siantar Kerap Bermasalah, Sanksinya Tak Jelas

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2021
A A
54
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pelaksanaan proyek di Kota Siantar kerap bermasalah. Terutama masalah pengerjaan yang sering terlambat hingga melewati tahun anggaran. Serta proyek yang pelaksanaannya mengganggu kenyamanan warga. Masalah proyek seperti itu merupakan permasalahan klasik dan berulang.

Hanya saja, jumlah perusahaan (kontraktor/pihak ketiga) dan perusahaan apa saja yang dikenakan sanksi (black list) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di tahun 2018 dan tahun 2019, tidak dijawab dengan jelas oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Siantar, Reinward Siantar, Senin (20/01/2020).

Kadis PUPR yang dilantik 6 Januari 2020 itu beralasan, dimasa itu bukan dirinya yang memimpin Dinas PUPR. “Pertama saya tidak mau jawab itu (jumlah perusahaan dan perusahaan apa saja yang dikenakan sanksi). Karena saya bukan Kepala PU (Kadis PUPR) di 2018. Saya tidak enak mencampuri,” ucap Reinward Simanjuntak, selepas rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kora Siantar, tentang hal itu.

Pun demikian, untuk proyek tahun anggaran 2019 yang tidak selesai dikerjakan hingga tahun 2020, dikatakan Reinward, nyaris seluruhnya dikenakan denda keterlambatan satu per mil (1/1000) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatannya. “Dikenakan denda sepermil,” ujarnya.

Keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek dan munculnya proyek bermasalah lainnya, diakui Reinward merupakan bagian dari kesalahan pihaknya. Untuk itu, hal tersebut akan ia koreksi.

Menurutnya, proyek terlambat dan bermasalah itu karena ada tiga jenis kesalahan yang terjadi. Seperti kesalahan dalam penggunaan bahan. Kesalahan desain, dan kesalahan dalam tahap pelaksanaan proyek.

Dijelaskan, untuk kesalahan penggunaan bahan, Reinward mencontohkan proyek pelebaran jalan. Menurutnya, jalan yang dilebarkan tidak harus dibeton. “Apakah (pelebaran jalan) kiri dan kanan harus dibeton. Kan enggak,” tandasnya.

Untuk kesalahan desain, Reinward mencontohkan proyek perbaikan Stadion Sangnaualuh. Terutama tentang keberadaan tribun stadion, selanjutnya dibandingkan dengan kebutuhan akan perbaikan lapangan stadion. Katanya, sebaiknya proyek mendahulukan perbaikan lapangan.

Sedangkan untuk kesalahan tahapan pelaksanaan pengerjaan proyek, Kadis PUPR ini mengalogikan sejumlah proyek yang bagian pekerjaannya membelah badan jalan. Menurutnya tidak tepat membelah badan jalan dilakukan menjelang berakhir tahun anggaran. “Sangat beresiko membelah jalan pada (tanggal) 25 Desember,” katanya.

Proyek Amburadul Sebabkan Pemborosan Anggaran

Sementara itu, pada RDP dengan Komisi III DPRD, seluruh anggota dewan Komisi III yang hadir mengkritisi kinerja Dinas PUPR. Misal, Daud Simanjuntak mengatakan, itu terjadi karena kesalahan dalam perencanaan. Sehingga, perencanaan yang amburadul berdampak kepada pemborosan anggaran. “Perencanaan amburadol, membuat pemborosan anggaran,” tandas Daud.

Hal yang hampir sama, sebelumnya juga disampaikan Imanuel Lingga, pada konteks permasalahan berbeda. Dalam hal ini, Imanuel yang biasa dipanggil Noel mengesankan, proyek direncanakan untuk diadendum (perubahan kontrak).

Terhadap hal itu, salah seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek di Dinas PUPR mengatakan, pihaknya tidak ada merencanakan proyek untuk diadendum. “Adendum sebenarnya bukan direncanakan. Adendum fisik, adendum waktu, bisa (dilakukan),” ungkapnya.

Dari RDP itu, disepakati beberapa kesimpulan. Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar, Denny TH Siahaan, diantaranya :

1. Semua kegiatan proyek tahun anggaran 2019, paling lama harus telah selesai pada akhir Pebruari 2020.

2. Rencana proyek tahun anggaran 2020, pada bulan Maret 2020 harus sudah diumumkan.

3. Proyek yang terlambat, yang dibayarkan harus sesuai dengan volume pekerjaan dan spesifikasinya.

4. Untuk proyek pembangunan Outer Ring Road, agar dijalankan dengan benar, sesuai desain, jenis dan sesuai tahapan.

Editor: Purba

Share22Tweet14Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Tidak Kondusif, BP TCUGGp pun Kurang Efektif, Ini Solusi Dr Budi Sinulingga

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • SaLing Minta Kapolres Serius Tangani Kasus Dugaan Galian C Liar

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba