SBNpro.com
Minggu, Agustus 30, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

PPK Dinas PRKP Siantar Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Rugikan Keuangan Negara

SBNPro.com by SBNPro.com
26/05/2022
A A
PPK Dinas PRKP Siantar Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Rugikan Keuangan Negara
160
SHARES
348
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Lelang Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu Tahun 2021 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP) Kota Siantar, tuai masalah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu dari Dinas PRKP Kota Siantar Lauren Samosir diduga menyalahgunakan wewenang.

Dampak dari lelang tersebut, muncul indikasi kerugian keuangan negara. Sedangkan Plt Kadis PRKP Kota Siantar Ir Kurnia Lismawtie MT diminta turut bertanggungjawab.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian keuangan negara disampaikan Direktur CV Arjuna Product Abdul Arif Namora Sitanggang dan kuasa hukumnya Gokmauli Sagala SH di Warkop Hitam Putih, Jalan MH Sitorus, Kota Siantar, Rabu (08/12/2021), kepada sejumlah jurnalis yang biasa nongkrong disana.

Katanya, CV Arjuna Product merupakan pemenang tender (lelang) proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu Tahun 2021. Dan hal itu telah diumumkan Kelompok Kerja (Pokja/Panitia Tender) dari UKPBJ (Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Pemko Siantar.

“Sudah diumumkan sebagai pemenang. Di LPSE juga, perusahaan kami yang disebut sebagai pemenang,” ucap Arif.

Hanya saja, PPK Lauren Samosir menyisihkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender, dengan mengikat kontrak kerja dengan CV Sinar Muara untuk mengerjakan proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu. Saat ini, proyek tersebut sedang dikerjakan.

Anehnya, lanjut Arif, perusahaannya diabaikan sebagai pemenang, tanpa ada pemberitahuan resmi dari PPK Lauren Samosir maupun dari Dinas PRKP Kota Siantar.

Padahal, sebutnya, perusahaannya telah melalui proses panjang selama mengikuti tender. Sehingga, perusahaannya telah mengikuti kuakifikasi, dan dinyatakan lulus oleh Pokja.

Bukan hanya itu, Pokja juga melakukan penilaian kewajaran harga dari harga penawaran yang diajukan CV Arjuna Product. Dari penilaian, kata Arif, harga yang ditawarkan dinyatakan wajar oleh Pokja atau Panitia Tender.

Sehingga Abdul Arif Namora Sitanggang menyesalkan tindakan mengabaikan pemenang tender oleh PPK proyek tersebut. “Itu dia dugaan penyelagunaan wewenangnya,” tandasnya.

Selain itu, dengan memberikan pekerjaan proyek kepada CV Sinar Muara, Arif menyebut, ada perbuatan yang terindikasi merugikan keuangan negara sekira Rp 40 juta.

Sebab, lanjut Arif, ada selisi harga penawaran antara perusahaannya dengan CV Sinar Muara. Dimana, CV Arjuna Product menawar lebih rendah, yakni Rp 1.274.976.541 (Rp 1,27 miliar), sedangkan CV Sinar Muara penawarannya Rp 1.315.816.791 (Rp 1,3 miliar).

Diinformasikan juga, Arif menawar harga pekerjaan proyek jauh dibawah harga perkiraan sendiri (HPS) dari Dinas PRKP. Yakni, dibawah 80 persen dari HPS Rp 1.699.849.957 (Rp 1,699 miliar). Atau berkurang Rp 424.873 416 (Rp 424 juta) dari HPS.

“Jadi kami penawar terendah, dan sudah lulus kualifikasi dan harga yang kami tawarkan juga dinilai wajar,” ungkap Arif.

Sementara itu, Gokmauli Sagalah SH mengatakan, karena menduga terjadi penyalagunaan wewenang yang membuat kliennya dirugikan, pihaknya telah melayangkan surat ke PPK Lauren Samosir.

Surat itu meminta PPK untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi tentang perbuatan menyisihkan CV Arjuna Product yang telah diumumkan sebagai pemenang tender, dengan memberikan pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu kepada CV Sinar Muara.

Surat permintaan klarifikasi itu dilayangkan dua hari yang lalu, Senin (06/12/2021). “Surat sudah diterima Dinas PRKP. Ada tanda terimanya. Kita tunggulah apa penjelasan mereka,” ujar Gokmauli Sagala. (*)

Editor: Purba

Tags: Dinas PRKPPPK salah gunakan wewenangrugikan negara
Share64Tweet40Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1920 shares
    Share 827 Tweet 456
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Pajero Sport Terbalik di Parapat, Satu Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitasnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Beraksi di Jalan Gereja, Kabur ke Jalan Buntu, Dua Penjambret Diamuk Massa

    89 shares
    Share 55 Tweet 14
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba