SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di sepanjang Kamis (09/09/2021). Tiga tersangka dibekuk dari tiga lokasi berbeda dari Kota Siantar, Sumatera Utara.
Jumlah sabu yang digagalkan tidaklah besar, bila dikaitkan dengan kondisi darurat narkoba di negeri ini. Yakni, sabu hanya seberat 2,63 gram, serta ganja cuma 9,6 gram, berasal dari tiga lokasi penangkapan.
Informasi yang dihimpun, Kamis sekira jam 14.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Siantar membekuk tersangka Gl (39) di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Gl belakangan diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Disebut pihak kepolisian, setelah mendapat informasi dari warga, petugas menggelar penyelidikan. Saat penyelidikan dilakukan, petugas mencoba menghentikan tersangka Gl saat melaju dengan mengendarai sepeda motor.
Upaya penghentian dan penangkapan pun berhasil dilakukan, meski sebelumnya Gl sempat melajukan sepeda motor yang dikendarai lebih kencang, untuk menghindari sergapan petugas.
Pasca disergap, polisi disebut berhasil menemukan kotak rokok berisi 7 paket narkotika jenis ganja seberat 9,6 gram. Polisi juga menemukan ponsel dari Gl.
Sementara, Kamis menjelang malam, sekira jam 18.30 WIB, aparatur Satres Narkoba Polres Siantar juga membekuk tersangka Tir (33) di Jalan Teratai, kota itu. Dari penangkapan, petugas menemukan 7 paket sabu seberat 1,06 gram.
Sedangkan Kamis jam 19.00 WIB, tersangka terkait perkara narkotika jenis sabu, juga berhasil diringkus. Kali ini, tersangka Ir dibekuk dari Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara. Dari Ir, petugas menemukan sabu seberat 1,57 gram. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post