SBNpro – Siantar
Kasus penganiayaan karyawan Restoran Internasional, Andriani, yang diduga dilakukan pengusaha perusahaan itu, Yonglani Damanik alias Ye Yong, dalam waktu dekat, perkaranya akan digelar penyidik Polres Siantar.
Informasi perkara itu akan digelar disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Siantar, AKBP Doddy Hermawan SIK, melalui pesan Whatsapp (WA), Jumat (13/07/2018).
Menurut Kapolres Siantar, rencana gelar perkara dugaan penganiayaan itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penanganan perkara, untuk penetapan tersangka.
Disebutkan AKBP Doddy Hermawan, hasil visum terhadap pelapor, Andriani baru hari ini keluar. Hal itu sesuai informasi yang diterima Kapolres dari KBO Satreskrim Polres Siantar.
“Info dari kbo sat reskrim, saksi sdh dilakukan riks namun hasil visum baru tadi keluar, dan rencana tindak lanjut akan dilakukan gelar perkara utk penetapan tersangka,” tulis Kapolres Siantar.
Selanjutnya, berkas nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Selanjutnya berkas lanjut dikirimkan ke JPU secepatnya,” papar AKBP Doddy Hermawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Restoran Internasional Kota Siantar pada 13 Juni 2018. Lalu Andriani melaporkan Ye Yong ke polisi pada 16 Juni 2018.
Sementara Ye Yong yang dikonfirmasi melalui ponselnya membantah ada melakukan penganiayaan terhadap karyawannya.
“Mana ada saya aniaya orang. Anak saya saja tidak pernah saya tampar. Mana mungkin saya aniaya karyawan,” ucap Ye Yong.
Editor : Purba
Discussion about this post