SBNpro – Simalungun
Personil Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekuk 13 terduga perampok dan penganiaya sopir truk kayu, Carles Siahaan (38) dan Wahyu Saragih (35) yang terjadi beberapa pekan lalu di Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Para terduga yang seluruhnya warga Nagori (Desa) Pondok Buluh tersebut, ditangkap Jumat (18/05/18). Sebagian yang ditangkap, diantaranya, DS, PK, PE dan lainnya. Diduga para terduga, juga “bergelut di dunia” bisnis kayu.
Penangkapan dilakukan personil Sat Reskrim Polres Simalungun, pasca menggelar penyelidikan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Wahyu Saragih. Meski awalnya, kasus itu sempat ditangani oleh Polsek Dolok Panribuan.
Korban Wahyu Simarmata mengapresiasi kinerja Polres Simalungun, dalam mengungkap dan menindaklanjuti perkara perampokan dan penganiayaan yang ia alami.
“Saya sebagai korban, sangat mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan kepolisian,” ucap Wahyu.
Dikatakan Wahyu, dimalam kejadian itu, ia perkirkan jumlah terduga pelaku yang terlibat melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap dirinya, sekira 30 orang. Terutama disaat truk kayu yang dibawa korban, dijegat sekira jam 21.30 WIB.
Sehingga, untuk menyelamatkan diri malam itu, sebagian korban, nekat melompat ke jurang dan lari ke hutan.
“Kalau saya tidak menyelamatkan diri dan lompat ke jurang, mungkin saya mati ditangan massa. Dari mana alasan mereka menghentikan Truk kami, kayu berasal dari lahan kami sendiri dan bukan dari Kecamatan Dolok Panribuan, tapi Kecamatan Girsang Sipanganbolon,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, malam itu massa yang menjegat truk mereka, mengaku atas perintah Camat dan Pangulu (Kepala Nagori).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Poltak Simbolon membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Sebagian diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Purba
Discussion about this post