SBNpro – Siantar
Ternyata kehadiran personil Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Poldasu ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar di Jalan Merdeka karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN disana, Kamis (11/07/2019).
OTT dilakukan terkait dugaan korupsi insentif upah pungut pajak tahun 2019. Demikian dijelaskan Kanit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Hartono, saat menggiring sejumlah ASN BPKD Siantar kedalam bus Paradep Trans.
Para ASN itu digiring kedalam bus Paradep untuk diboyong ke markas Poldasu di Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut, untuk proses hukum lebih lanjut.
Hanya saja, saat dihitung, ada 15 ASN BPKD yang digiring kedalam bus Paradep Trans. Lalu disebut ada satu lagi yang berada ditempat lain. Sehingga diduga ada 16 ASN yang dibawa ke markas Poldasu.
Sedangkan Kanit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu mengatakan kepada wartawan kalau yang mereka amankan ada sekira 11 orang.
Katanya, pada OTT tadi, mereka menyita uang tunai Rp 186 juta sebagai barang bukti pada kasus dugaan korupsi insentif upah pungut pajak tahun 2019 tersebut.
Pantauan SBNpro.com, OTT personil Tipikor Ditreskrimsus Poldasu di BPKD Siantar selesai sekira jam 20.30 WIB, dengan membawa sejumlah alat bukti dan belasan ASN ke markas Poldasu.
Editor : Purba
Discussion about this post