SBNpro.com
Sabtu, Juli 12, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

PMS Ingatkan, di Simalungun Tidak Ada Tanah Adat

SBNPro.com by SBNPro.com
08/08/2022
A A
PMS Ingatkan, di Simalungun Tidak Ada Tanah Adat
84
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Terkait sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat, disikapi serius Ketua Umum Partuha Maujana Simalungun (PMS), dr Sarmedi Purba, melalui konprensi pers di Siantar Hotel, Senin (08/08/2022).

Sarmedi Purba menegaskan, tidak ada tanah adat di Simalungun, terlebih, bila yang mengklaim bukan dari etnis Simalungun. “Di Simalungun tidak ada tanah adat,” tandasnya.

Untuk itu, terkait sekelompok masyarakat bermarga Ambarita yang mengklaim memiliki tanah adat di Sihaporas, Kabupaten Simalungun dan sedang bersengketa, membuat PMS sebagai lembaga pemangku adat Simalungun merasa terpanggil untuk memberi penjelasan ke publik, juga kepada negara dan pemerintah.

Sebagai partuha maujana (Pemangku Adat dan Cendikia), PMS cukup mengetahui sejarah, adat dan budaya Simalungun, sebut dr Sarmedi Purba. Dengan adanya klaim tanah adat itu, membuat PMS, khawatir.

“Kami yang tahu sejarahnya, kami sangat resah. Kami sebagai PMS sebagai penerus kerajaan, kami resah,” ucap Sarmedi yang kini berusia 82 tahun.

Dijelaskan, zaman kerajaan di Simalungun, adat dan budaya diatur oleh raja. Selain raja, pemimpin pemerintahan kewilayahan, dipimpin “partuanon” yang disebut “tuan”.

“Tuan” dimasa itu merupakan keturunan “ningrat” atau kerabat dekat dari raja. Sedangkan lahan (tanah) di zaman itu, mutlak dikuasai (dimilki) raja. Sedangkan pihak lain hanya diberikan hak untuk mengusahai (mengelola). “Kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat,” tuturnya

Hanya saja, pada masa kerajaan, banyak pendatang yang merantau ke Simalungun. Lalu, para pendatang itu berumah tangga dengan warga (etnis) Simalungun. Kemudian diberikan hak oleh kerajaan untuk mengelola lahan.

Kemudian, pendatang itu menjadi pemilik lahan, setelah Indonesia merdeka, dan negara terbentuk. Karena raja-raja di Simalungun menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejak kemerdekan itu, lanjut Sarmedi, para pendatang, karena secara terus menerus mengusahai dan mengelola lahan, maka lahan itu menjadi miliknya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Sarmedi didampingi Japaten Purba, Rohdian Purba dan Pdt Juandaha Raya Purba mengatakan, bila memiliki lahan atas klaim tanah adat, maka hal itu tidak benar.

Namun, bila itu karena diberikan negara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak disebut sebagai tanah adat, maka hal itu, sah.

“Jadi jangan diklaim sebagai tanah adat. Karena tidak ada tanah adat di Simalungun. Jadi, karena kerajaan tidak ada lagi, maka berubah menjadi tanah negara,” ungkapnya.

Untuk itu, harap Sarmedi, negara perlu menuntaskan klaim tanah adat di Simalungun secara hukum. “Karena tanah yang dikuasai raja telah menjadi tanah negara. Seperti lahan HGU untuk perkebunan,” ujarnya. (*)

Editor: Purba

Tags: Ingatkan di Simalungun Tidak Ada Tanah Adatpmssarmedi purbasihaporasTanah adat
Share34Tweet21Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba