SBNpro – Siantar
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Siantar, Ferry SP Sinamo cecar sejumlah Plt Kepala Sekolah Dasar (Kasek) di Kota Siantar pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Siantar dengan perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Siantar dan para Plt Kasek tersebut, Jumat (08/11/2019) diruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar.
Kemarin, Sinamo mencoba mendalami surat dari sembilan Plt Kasek tersebut, dengan sejumlah pertanyaan yang sifatnya untuk mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), yang disebut para Plt Kasek melalui suratnya, pengutipan dilakukan atas nama Dinas Pendidikan Kota Siantar.
Dari pertanyaan Ferry Sinamo itu diungkap para Plt Kasek, kalau yang meminta biaya Rp 6 ribu untuk pengambilan SKHU dan Rp 7 ribu untuk setiap pencairan dana BOS tahun 2017/2018 adalah pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan.
Dalam hal ini, ungkap sejumlah Plt Kasek tersebut, untuk KS3 Kecamatan Siantar Sitalasari dikatakan, pengutipan dana itu diarahkan oleh Ketua-nya, Samiati Sinaga. Sedangkan dananya, diberikan melalui Bendahara, bermarga Sipahutar.
Untuk K3S Siantar Utara juga demikian. Dimana beban pebiayaan diarahkan Ketua K3S Siantar Utara, Sopar Aritonang dan dana pungutan diberikan melalui Bendahara, Karolin. Begitu juga untuk K3S Kecamatan Siantar Timur, Ketua Hotlen Manik, Bendahara Yusni Debora Silalahi. Sementara untuk Kecamatan Siantar Marimbun, selain pembiayaan diarahkan Ketua K3S, Laferi Simangunsong, dana juga diterima Laferi Simangunsong.
Berbeda dari yang lain, sejumlah Plt Kasek di Siantar Barat menyebut, pihak K3S Siantar Barat tidak ada membebankan pungutan terkait dana BOS.
Sedangkan biaya SKHU Rp 5 ribu juga di Siantar Barat, disebut diberikan secara ikhlas ke K3S Siantar Barat, dengan Ketua Junita Nainggolan dan Bendahara Nata Perangin-angin.
Kemudian, sejumlah Plt Kasek yang hadir kemarin, juga meralat pernyataannya. Mereka “menyulap” pernyataan mereka sebelumnya, lalu mengatakan, bahwa mereka memberikan itu dengan ikhlas ke K3S.
Meski mengaku ikhlas, namun para Plt Kasek itu mengatakan kalau besaran pungutan “dipatok” sebesar Rp 7 ribu dikali jumlah siswa SD disuatu sekolah, mulai dari kelas satu sampai kelas enam. Untuk SKHU “dipatok” Rp 6 ribu dikali jumlah siswa SD kelas 6 suatu sekolah yang menamatkan tugas belajar.
Lebih lanjut, para Plt Kasek itu menyatakan, biaya pungutan untuk SKHU dan pencairan dana BOS 4 kali dalam satu tahun, tidak ada dipungut dari siswa. Melainkan dari dana pribadi para Plt Kepala Sekolah Dasar itu sendiri.
Tak Beri Uang Jabatan Lengser
Lebih seru lagi, pernyataan salah satu Plt Kasek, seorang wanita bermarga Pasaribu. Boru Pasaribu ini menyebut, ia pernah menjabat sebagai salah satu Kepala SD Negeri defenitif, sejak tahun 2009 hingga tahun 2014.
Katanya, praktik pungutan itu sudah pernah juga terjadi ditahun sebelumnya. Hanya saja, boru Pasaribu ini lupa tahun berapa. Menurutnya, setiap pencairan dana BOS (yakni 4 kali dalam satu tahun), Kasek selalu memberikan ke K3S melalui bendahara.
Sebutnya, besarannya berbeda. Pernah ditahun 2011, katanya, setiap sekolah dibebankan biaya sebesar Rp 1 juta. “Dulu pernah itu. Kalau keluar uang bos, kami ngasih. Satu tahun keluar 4 kali. Kira-kira mulai tahun 2011. Serahkan ke bendahara K3S,” ungkap salah satu Plt Kasek, boru Pasaribu.
Hal lain yang diungkap boru Pasaribu itu, berupa praktik untuk mengamankan jabatan Kepala SD. Menurutnya, tahun 2013, ia pernah diminta untuk memberikan uang jutaan rupiah, untuk mengamankan jabatan kepala sekolahnya. Jika tidak diberikan, maka jabatan Kaseknya akan dicopot.
Dikatakan, permintaan dari oknum pegawai Disdik Siantar itu tidak ia penuhi. Dan ternyata, ancaman pegawai Disdik Siantar itu menjadi kenyataan. Tahun 2014, jabatan Kasek defenitif SD yang ia emban, dicopot.
“Kalau tidak kasih uang, jabatan ibu akan lengser (meniru ucapan pegawai Disdik). Ternyata betul, saya lengser tahun 2014,” ucap boru Pasaribu itu.
Dijelaskan, besaran nilai uang yang diminta terhadap kepala-kepala sekolah berbeda beda. “Saya dimintanya begini, gak sama semua kepala sekolah. Ada kawan saya sudah ngasih 10 juta. Saya tidak ngasih, makanya lengser,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan Pendidik Dinas Pendidikan Kota Siantar, Jalatua Hasugian mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pungli terhadap pencairan dana BOS maupun pengambilan SKHU. “Tidak pernah. Tidak ada perintah dari dinas seperti itu,” ucapnya.
Terkait K3S, Jalatua mengatakan, K3S bukan bagian dari struktur Dinas Pendidikan Kota Siantar. Melainkan, K3S merupakan organisasi yang dibentuk para kepala sekolah, sebagai tempat wadah berkumpul para kepala sekolah itu sendiri.
Sejumlah Plt Kasek yang ditemui selepas RDP meminta maaf, dan mengaku ada kesalahan dalam penyebutan pungli dana BOS dan SKHU. Karena, mereka ikhlas memberikan dana pungutan tersebut ke K3S.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi berupa tanggapan maupun klarifikasi dari sejumlah Ketua dan Bendahara K3S sejumlah kecamatan di Kota Siantar.
Editor : Purba
Discussion about this post