SBNpro.com
Rabu, November 26, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Plt Kadis PRKP Sebut CV Arjuna Product Tidak Layak, Kabag PBJ Membantah

SBNPro.com by SBNPro.com
10/12/2021
A A
Plt Kadis PRKP Sebut CV Arjuna Product Tidak Layak, Kabag PBJ Membantah
154
SHARES
335
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Plt Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar Ir Kurnia Lismawatie MT sebut CV Arjuna Product tidak layak mengerjakan proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu.

Pernyataan tidak layak dilontarkan Kurnia Lismawatie, Jumat (10/12/2021), guna merespon konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepadanya.

Katanya, CV Arjuna Product tidak berkemampuan menyerahkan garansi (jaminan) pelaksanaan proyek dari bank, setelah diberikan waktu 14 hari oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Untuk pekerjaan Kantor Lurah Naga Pitu… tertulis jaminan pelaksanaan Asuransi atau Bank Garansi… dan kata atau berarti PPK itu memilih Bank Garansi,” katanya.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan, CV Arjuna Product juga terbukti tidak layak, karena SBU Perusahaan CV Arjuna Product masih K1.

Menurutnya, perusahaan K1 seharusnya hanya bisa mengerjakan kegiatan proyek dengan nilai maksimal anggarannya Rp 200 juta.

“Dalam hal ini terlihat fakta kemampuan perusahan tersebut utk mengerjakan pembangunan gedung tidak layak… dan hal ini terbukti juga di SBU perusahaan masih K1 dimana K1 itu seharusnya hanya bisa mengikuti kegiatan maksimal. di nilai maks. Rp 200 jt,” katanya.

Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Siantar Fidelis Sembiring, selaku pihak yang menangani tender (lelang) proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), membantah sebagian pernyataan Kurnia.

Menurut Fidelis Sembiring, saat ini tidak ada lagi istilah perusahaan K1, K2 atau K3. Sebab sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020, kategori perusahaan digolongkan kecil, menengah dan besar.

Dari peraturan menteri tersebut, untuk perusahaan kecil, tandas Fidelis, dapat mengerjakan kegiatan proyek (program anggaran) dibawah Rp 2,5 miliar. Sedangkan pagu anggaran proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu, masih diangka Rp 1,699 miliar.

Sehingga dengan demikian, tegas Fidelis, sesuai peraturan, CV Arjuna Product layak untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu. Dan Pokja Pemilihan telah menetapkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender. (*)

Editor: Purba

Share62Tweet39Send

Related Posts

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba