SBNpro.com
Rabu, Desember 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Plt Kadis PRKP Sebut CV Arjuna Product Tidak Layak, Kabag PBJ Membantah

SBNPro.com by SBNPro.com
10/12/2021
A A
Plt Kadis PRKP Sebut CV Arjuna Product Tidak Layak, Kabag PBJ Membantah
154
SHARES
335
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Plt Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar Ir Kurnia Lismawatie MT sebut CV Arjuna Product tidak layak mengerjakan proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu.

Pernyataan tidak layak dilontarkan Kurnia Lismawatie, Jumat (10/12/2021), guna merespon konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepadanya.

Katanya, CV Arjuna Product tidak berkemampuan menyerahkan garansi (jaminan) pelaksanaan proyek dari bank, setelah diberikan waktu 14 hari oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Untuk pekerjaan Kantor Lurah Naga Pitu… tertulis jaminan pelaksanaan Asuransi atau Bank Garansi… dan kata atau berarti PPK itu memilih Bank Garansi,” katanya.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan, CV Arjuna Product juga terbukti tidak layak, karena SBU Perusahaan CV Arjuna Product masih K1.

Menurutnya, perusahaan K1 seharusnya hanya bisa mengerjakan kegiatan proyek dengan nilai maksimal anggarannya Rp 200 juta.

“Dalam hal ini terlihat fakta kemampuan perusahan tersebut utk mengerjakan pembangunan gedung tidak layak… dan hal ini terbukti juga di SBU perusahaan masih K1 dimana K1 itu seharusnya hanya bisa mengikuti kegiatan maksimal. di nilai maks. Rp 200 jt,” katanya.

Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Siantar Fidelis Sembiring, selaku pihak yang menangani tender (lelang) proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), membantah sebagian pernyataan Kurnia.

Menurut Fidelis Sembiring, saat ini tidak ada lagi istilah perusahaan K1, K2 atau K3. Sebab sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020, kategori perusahaan digolongkan kecil, menengah dan besar.

Dari peraturan menteri tersebut, untuk perusahaan kecil, tandas Fidelis, dapat mengerjakan kegiatan proyek (program anggaran) dibawah Rp 2,5 miliar. Sedangkan pagu anggaran proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu, masih diangka Rp 1,699 miliar.

Sehingga dengan demikian, tegas Fidelis, sesuai peraturan, CV Arjuna Product layak untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu. Dan Pokja Pemilihan telah menetapkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender. (*)

Editor: Purba

Share62Tweet39Send

Related Posts

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba