SBNpro – Siantar
Negara menetapkan Pilkada serentak tahun 2020 pada Desember 2020. Persisnya, pasca mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan DPR-RI, KPU akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sehubungan dengan itu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar masih menunggu ketentuan (aturan) tekhnis, berupa regulasi dari KPU-RI dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU), untuk mengarahkan tata cara pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda. Serta melakukan sejumlah langkah persiapan anggaran tambahan untuk Pilkada Siantar 2020.
Terkait tahapan, Kamis (04/05/2020), Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani mengatakan, tahapan Pilkada di Kota Siantar akan dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan. “Tahapan akan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,’ ujar Daniel Sibarani.
Dalam hal ini, Daniel mencontohkan salah satu tahapan berupa verifikasi faktual terhadap data (dukungan) syarat calon perseorangan yang akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan se Kota Siantar.
Katanya, dalam verifikasi faktual itu nantinya, PPS akan dilengkapi dengan alat perlindungan diri (APD) dan alat pengukur suhu tubuh, “termogun”. “Nanti PPS akan pakai APD dan termogun,” ucapnya didepan Kantor Walikota Siantar.
Lebih lanjut disampaikan Daniel, disaat verifikasi faktual, PPS juga harus menjaga jarak (phisycal distancing) dan tidak boleh menciptakan kerumunan. Sehingga nantinya, saat verifikasi berlangsung, PPS tidak diperkenankan berhadapan dengan warga yang jumlahnya lebih dari 5 orang. “Paling banyak lima orang,” katanya.
Editor: Purba
Discussion about this post