SBNpro – Siantar
Bila ini terbukti nantinya secara hukum, maka perbuatan SS (38) sebagai ayah benar-benar bejat. Bagaimana tidak, ia diduga kuat telah memperkosa dua putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun dan 14 tahun.
Kini SS tengah menjalani proses hukum, pasca dihajar massa dirumahnya di Jalan Bola Kaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sabtu pagi (22/12/201) sekira jam 10.00 WIB.
Atas dugaan pemerkosaan itu, ibu kandung kedua putri yang menjadi korban pemerkosaan tersebut, secara resmi telah mengadukan perbuatan suaminya ke Polres Kota Siantar, sesuai aporan polisi nomor LP/ 537/XII/2018/ SU/ Str, tanggal 22 Desember 2018.
Peristiwa bejat sekaligus tragis itu terungkap, berawal dari tidak puasnya korban yang masih berusia 15 tahun (kakak), atas tindakan SS yang memarahi dan memukul dirinya karena bolos dari sekolah. Itu terjadi Rabu (19/12/2018) kemarin.
Saat itu korban (kakak) mengancam akan memenjarakan SS karena telah memperkosa dirinya. Atas ancaman itu, adik korban, F, melaporkan hal yang ia dengar dari kakaknya kepada bibi mereka, SL.
Lalu SL mengajak korban dan F ke rumahnya. Tak berapa lama, korban lainnya, yang juga putri kandung SS tiba dirumah SL, serta kemudian datang juga hari itu ibu kandung kedua korban, JL. Saat itu, kedua korban menceritakan perbuatan SS kepada mereka, sejak Maret 2018 lalu hingga Oktober 2018.
Beberapa hari kemudian, informasi bejatnya SS-pun menyebar ke warga sekitar di Kelurahan Banjar. Lalu, Sabtu pagi tadi, dengan rasa marah, massa yang terdiri dari warga sekitar mendatangi rumah SS, sekaligus juga tempat tinggal kedua korban.
Dengan amarah yang sudah memuncak, SS yang sedang sarapan pagi dirumahnya, langsung memukuli SS. Selanjutnya, warga membawa SS ke markas Polres Kota Siantar untuk diproses secara hukum.
Oleh pihak Polres Siantar, atas laporan itu telah menindaklanjutinya dengan memeriksa saksi, cek lokasi, visum et revertum terhadap kedua korban dan mengamankan tersangka.
Editor : Purba
Discussion about this post