SBNpro.com
Rabu, Desember 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Perintah Kapolres Siantar, Hentikan Pengerukan Tanah di Jalan Siak

SBNPro.com by SBNPro.com
09/11/2022
A A
Pengorekan Lahan di Jalan Siak – Siantar, Ancaman Menjadi Kenyataan
90
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kegiatan pengerukan dan pemerataan lahan (tanah) oleh pengembang Bersama Kavling di Jalan Siak (ujung), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara, sebabkan longsor.

Selain menyebabkan longsor hingga kondisinya kemudian mengancam bahaya terhadap warga dan pemukiman, pengerukan dan pemerataan tanah, juga memunculkan dugaan pengrusakan lingkungan dan dugaan menyalahi tata ruang.

Pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, ada diatur sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan lingkungan. Sedangkan di UU Nomor 26 Tahun 2007, ada diatur sanksi pidana terhadap kegiatan yang menyalahi tata ruang.

Sementara, beberapa waktu yang lalu, Kadis Lingkungan Hidup dan juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Dedi Setiawan menyebut, kegiatan pengerukan di Jalan Siak dilakukan tanpa izin dari Pemko Siantar. Juga tidak memiliki dokumen UKL – UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Perlindungan Lingkungan).

Bukan hanya itu, kata Dedi, lokasi pengerukan dan pemerataan lahan, peruntukan tata ruangnya sebagai lahan pertanian. Sedangkan pengerjaan pengerukan dan pemerataan lahan oleh Bersama Kavling untuk usaha kavlingan. Sehingga diduga melanggar tata ruang.

Disebut Kapolres Siantar AKBP Fernando, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan maupun dugaan menyalahi tata ruang, belum menjadi fokus Polres Siantar untuk ditangani. Sebutnya, persoalan longsor sudah dimediasi oleh pihak Polsek Siantar Utara.

Karena saat ini masih fokus membangun tembok penahan (bronjong) untuk mengantisipasi longsor susulan. “Sementara fokus utk pembangunan batu miring biar tdk longsor,” kata AKBP Fernando melalui pesan Whatsapp (WA), Selasa (08/11/2022).

Sedangkan kegiatan proyek pengerukan dan pemerataan tanah oleh Bersama Kavling, sebut Kapolres Siantar, telah diperintahkan untuk dihentikan. “Proyek sy perintahkan stop,” tutur AKBP Fernando.

Sebagaimana diketahui, longsor sudah berulang terjadi di Jalan Siak. Dampak dari pengerukan tanah oleh Bersama Kavling. Teranyar diketahui, longsor terjadi pada Jumat malam (28/10/2022) yang lalu.

Longsor sebelumnya menyebabkan tembok penahan, rubuh. Longsor selanjutnya, menyebabkan jalan setapak amblas dan teras rumah warga amruk. Ancamannya kemudian, bisa membahayakan warga dan pemukiman warga. (*)

Editor: Purba

Tags: Kapolres Siantarkavling bersamalongsorperintahpolres siantar
Share36Tweet23Send

Related Posts

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba