SBNpro.com
Selasa, Juni 23, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Perintah Hakim Tangkap Murni Harus Dijalankan Polres Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
16/01/2018
A A
58
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Majelis hakim perkara penyalagunaan narkoba, dengan terdakwa Tuppak Sinaga, perintahkan penyidik Polres Simalungun untuk menangkap Murni, pada persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Sayang, hingga hari ini, belum diperoleh informasi, kalau perintah majelis hakim itu telah terlaksana. Hal itu-pun, kembali memancing kalangan akademisi mengkritisi lembaga peradilan di Simalungun.

Kali ini, doktor hukum pidana dari Universitas Simalungun (USI), Dr Maria Purba SH MH, yang mengkritisi, saat ditemui di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, kemarin.

Ahli hukum pidana ini mengingatkan penyidik Polres Simalungun, bahwa perintah hakim untuk menangkap Murni harus dijalankan. “Penyidik harus jalankan perintah hakim tersebut,” ujarnya.

Hanya saja, Maria Purba tak mau terburu-buru menyalahkan penyidik Polres Simalungun. Sebab menurutnya, untuk menjalankan perintah, penyidik terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dari jaksa penuntut umum (JPU) perkara itu.

Untuk itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun disarankan, agar menyampaikan pemberitahuan, tentang perintah penangkapan Murni tersebut secara resmi ke Polres Sumalungun.

“Jaksa seharusnya, sesuai perintag majelis hakim, menyampaikan perintah itu ke penyidik. Apakah jaksa sudah lakukan  itu?” tanyanya.

Sebab, tanpa pemberitahuan resmi dari JPU, maka penyidik tidak akan mengerahui perintah majelis hakim PN Simalungun untuk menangkap Murni.

 

Penulis : Rendi

Editor : Gunawan Purba

Tags: harus dijalankanjaksaperintah hakimPNPolressimalunguntangkap Murni
Share23Tweet15Send

Related Posts

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

17/06/2026

SBNpro - Siantar Sebanyak 784 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) se-Kota Pematangsiantar Tahun Ajaran 2025/2026 resmi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1886 shares
    Share 813 Tweet 447
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kawal Pemerintahan Wesly Menggema di Open House Ketua IPK Siantar

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba