SBNpro.com
Selasa, Agustus 11, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Sifatnya Wajib, Kehadirannya Mendesak di Siantar – Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
27/02/2021
A A
Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Sifatnya Wajib, Kehadirannya Mendesak di Siantar – Simalungun
133
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Siantar dan Simalungun gelar publik hearing pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum untuk masyarakat (warga) miskin di Cafe Sihu Jalan Adam Malik, Kota Siantar, Sabtu (27/02/2021).

Hadir sebagai penyuara, anggota DPR-RI dari Komisi III Dr Hinca Panjaitan SH, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kota Siantar Astronout Nainggolan, Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut Eka NAM Sihombing, perwakilan Polres Siantar, Kasat Reskrim Polres Simalungun, akademisi USI Dr Muldri Pasaribu SH, Tim Ahli DPRD Simalungun dan lainnya.

Hanya saja, perwakilan dari Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar sama sekali tidak ada yang hadir pada publik hearing tersebut. Hal itu cukup disesalkan salah satu penyelenggara publik hearing, Willy Sidauruk SH MSi dari LBH Poros.

“Padahal pendapat dan komitmen Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar untuk mendukung lahirnya Perda bantuan hukum untuk warga miskin sangat diharapkan,” ujar Willy Sidauruk.

Seluruh penyuara yang hadir, secara tegas menyatakan mendukung lahirnya Perda bantuan hukum untuk warga miskin di Kota Siantar maupun di Kabupaten Simalungun. Sebab Perda itu merupakan amanah UU Nomor 16 Tahun 2011. Sehingga wajib dimiliki setiap daerah.

Malah kehadiran Perda itu di Siantar dan Simalungun sifatnya sudah mendesak. Sebagaimana disampaikan sejumlah penyuara dan moderator Ferry Simarmata SH pada moment publik hearing tersebut.

Ferry Simarmata menyampaikan, keinginan konsorsium tiga LBH di Siantar dan Simalungun (LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar) untuk lahirnya Perda bantuan hukum untuk warga miskin, tidak terlepas dari perhatian ketiga LBH itu menyaksikan kesulitan warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Terutama dalam hal pembiayaan.

Dicontohkan Ferry, seperti kasus cabul di Siantar, kasus pelecehan seksual di salah satu rumah sakit di Kota Siantar dan seorang perempuan tua berusia 81 tahun yang dituduh melakukan pencurian dilahannya sendiri, yang sangat membutuhkan bantuan hukum.

Pada kesempatan itu, Dr Hinca Panjaitan SH mengatakan, setiap daerah wajib memiliki Perda bantuan hukum untuk warga miskin. Dan keberadaan Perda sudah mendesak untuk segera dibentuk oleh pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD, agar warga miskin dapat merasakan keadilan.

“Seluruh kabupaten kota wajib hukumnya punya Perda ini. Wajib hukumnya bagi Walikota dan Bupati memasukkan anggarannya (agar orang miskin tidak kesulitan mendapat bantuan hukum),” tandas Hinca.

Oleh karena itu, para pejuang keadilan dari LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar diingatkan Hinca Panjaitan, agar tidak pernah merasa menjadi peminta-minta terhadap pembiayaan anggaran bantuan hukum terhadap warga miskin. Sebab pembiayaan anggaran untuk itu merupakan kewajiban negara. Kali ini, menjadi kewajiban Pemda.

Untuk itu, lanjutnya, bila tahun ini DPRD Simalungun dan DPRD Siantar belum memasukkan rencana pembentukan Perda bantuan hukum untuk warga miskin ke dalam program pembentukan Perda (Propem Perda), Hinca meminta tahun depan harus dimasukkan ke Propem Perda.

Sebagai wujud keseriusannya, Hinca yang merupakan politisi Partai Demokrat menyatakan, kader Partai Demokrat yang duduk sebagai wakil rakyat di Siantar dan Simalungun harus mendukungnya. “Saya pastikan Fraksi Demokrat di DPRD Siantar dan DPRD Simalungun mendukung Perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, dukungan juga disampaikan Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah pada Kanwil Kemenkumham Sumut, Eka NAM Sihombing. Alasannya sama, karena Perda itu harus ada disetiap daerah, sebagaimana amanat undang-undang.

“Ini bukan layak atau tidak lagi. Tapi ini suatu kewajiban (Perda itu harus ada). Pada ketentuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 kenapa demikian? Karena yang ada di APBN tidak akan mampu melayani seluruh masyarakat miskin. Pasal 19 memberikan delegasi ke daerah untuk membentuk Perda bantuan hukum. Jadi harus dialokasikan anggarannya di APBD,” ungkap Eka NAM Sihombing.

Eka merasa bingung, ketika daerah cukup sulit untuk merealisasikan amanah undang-undang. Di Sumatera Utara, baru ada dua daerah yang memiliki Perda bantuan hukum untuk warga miskin. Yakni, Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan.

Untuk Siantar dan Simalungun, Eka berharap, agar Perdanya dibentuk terlebih dahulu. Sedangkan mengenai pembiayaan anggaran bantuan, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi tetapkan saja dulu Perda bantuan hukumnya. Soal anggarannya, seadanya saja dulu. Misal, awalnya (Rp) 100 juta. Tahun berikutnya bisa saja (Rp) 1 miliar. Jadi anggaran bisa ditingkatkan ditahun kedepannya,” ucapnya.

Dukungan untuk pembentukan Perda di Siantar dan Simalungun semakin terasa, seiring dengan kesiapan Universitas Simalungun (USI) untuk membantu penyiapan naskah akademi pembentukan Perda bantuan hukum untuk warga miskin tersebut. Lagi-lagi karena, kehadiran Perda itu sangat urgen. Demikian dikatakan salah satu akademisi USI, Dr Muldri Pasaribu SH publik hearing tadi di Cafe Sihu.

Katanya, USI cukup siap untuk itu. Karena hal itu merupakan bagian dari fungsi tridharma universitas. Dengan demikian nantinya, akademisi USI akan memperhatikan tiga landasan penting dalam pembentukan Perda.

Seperti landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Landasan filosofis ini perlu, sebagai wujud perlindungan hukum dari negara. Landasan yuridis diperhatikan, supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.

Sedangkan landasan sosiologis, karena masyarakat Kota Siantar dan Simalungun membutuhkan Perda batuan hukum tersebut. Sementara dari aspek politis, sebutnya, juga perlu diperhatikan, agar tidak bertentangan dengan program daerah yang ada.

Pada publik hearing itu, dipenghujung acara, para penyuara menandatangani nota kesepakatan untuk mendukung pembentukan Perda bantuan hukum untuk warga miskin di Kota Siantar dan di Kabupaten Simalungun. (*)

Editor: Purba

Tags: bantuan hukum warga miskinmendesakPerdaPerda bantuan hukumsifatnya wajib
Share53Tweet33Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

11/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM, melakukan Sosial Peraturan Daerah Nomor...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • Pemerintah dan BI Luncurkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba