SBNpro.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Sifatnya Wajib, Kehadirannya Mendesak di Siantar – Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
27/02/2021
A A
Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Sifatnya Wajib, Kehadirannya Mendesak di Siantar – Simalungun
132
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Siantar dan Simalungun gelar publik hearing pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum untuk masyarakat (warga) miskin di Cafe Sihu Jalan Adam Malik, Kota Siantar, Sabtu (27/02/2021).

Hadir sebagai penyuara, anggota DPR-RI dari Komisi III Dr Hinca Panjaitan SH, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kota Siantar Astronout Nainggolan, Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut Eka NAM Sihombing, perwakilan Polres Siantar, Kasat Reskrim Polres Simalungun, akademisi USI Dr Muldri Pasaribu SH, Tim Ahli DPRD Simalungun dan lainnya.

Hanya saja, perwakilan dari Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar sama sekali tidak ada yang hadir pada publik hearing tersebut. Hal itu cukup disesalkan salah satu penyelenggara publik hearing, Willy Sidauruk SH MSi dari LBH Poros.

“Padahal pendapat dan komitmen Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar untuk mendukung lahirnya Perda bantuan hukum untuk warga miskin sangat diharapkan,” ujar Willy Sidauruk.

Seluruh penyuara yang hadir, secara tegas menyatakan mendukung lahirnya Perda bantuan hukum untuk warga miskin di Kota Siantar maupun di Kabupaten Simalungun. Sebab Perda itu merupakan amanah UU Nomor 16 Tahun 2011. Sehingga wajib dimiliki setiap daerah.

Malah kehadiran Perda itu di Siantar dan Simalungun sifatnya sudah mendesak. Sebagaimana disampaikan sejumlah penyuara dan moderator Ferry Simarmata SH pada moment publik hearing tersebut.

Ferry Simarmata menyampaikan, keinginan konsorsium tiga LBH di Siantar dan Simalungun (LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar) untuk lahirnya Perda bantuan hukum untuk warga miskin, tidak terlepas dari perhatian ketiga LBH itu menyaksikan kesulitan warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Terutama dalam hal pembiayaan.

Dicontohkan Ferry, seperti kasus cabul di Siantar, kasus pelecehan seksual di salah satu rumah sakit di Kota Siantar dan seorang perempuan tua berusia 81 tahun yang dituduh melakukan pencurian dilahannya sendiri, yang sangat membutuhkan bantuan hukum.

Pada kesempatan itu, Dr Hinca Panjaitan SH mengatakan, setiap daerah wajib memiliki Perda bantuan hukum untuk warga miskin. Dan keberadaan Perda sudah mendesak untuk segera dibentuk oleh pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD, agar warga miskin dapat merasakan keadilan.

“Seluruh kabupaten kota wajib hukumnya punya Perda ini. Wajib hukumnya bagi Walikota dan Bupati memasukkan anggarannya (agar orang miskin tidak kesulitan mendapat bantuan hukum),” tandas Hinca.

Oleh karena itu, para pejuang keadilan dari LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan dan LBH Pematangsiantar diingatkan Hinca Panjaitan, agar tidak pernah merasa menjadi peminta-minta terhadap pembiayaan anggaran bantuan hukum terhadap warga miskin. Sebab pembiayaan anggaran untuk itu merupakan kewajiban negara. Kali ini, menjadi kewajiban Pemda.

Untuk itu, lanjutnya, bila tahun ini DPRD Simalungun dan DPRD Siantar belum memasukkan rencana pembentukan Perda bantuan hukum untuk warga miskin ke dalam program pembentukan Perda (Propem Perda), Hinca meminta tahun depan harus dimasukkan ke Propem Perda.

Sebagai wujud keseriusannya, Hinca yang merupakan politisi Partai Demokrat menyatakan, kader Partai Demokrat yang duduk sebagai wakil rakyat di Siantar dan Simalungun harus mendukungnya. “Saya pastikan Fraksi Demokrat di DPRD Siantar dan DPRD Simalungun mendukung Perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, dukungan juga disampaikan Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah pada Kanwil Kemenkumham Sumut, Eka NAM Sihombing. Alasannya sama, karena Perda itu harus ada disetiap daerah, sebagaimana amanat undang-undang.

“Ini bukan layak atau tidak lagi. Tapi ini suatu kewajiban (Perda itu harus ada). Pada ketentuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 kenapa demikian? Karena yang ada di APBN tidak akan mampu melayani seluruh masyarakat miskin. Pasal 19 memberikan delegasi ke daerah untuk membentuk Perda bantuan hukum. Jadi harus dialokasikan anggarannya di APBD,” ungkap Eka NAM Sihombing.

Eka merasa bingung, ketika daerah cukup sulit untuk merealisasikan amanah undang-undang. Di Sumatera Utara, baru ada dua daerah yang memiliki Perda bantuan hukum untuk warga miskin. Yakni, Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan.

Untuk Siantar dan Simalungun, Eka berharap, agar Perdanya dibentuk terlebih dahulu. Sedangkan mengenai pembiayaan anggaran bantuan, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi tetapkan saja dulu Perda bantuan hukumnya. Soal anggarannya, seadanya saja dulu. Misal, awalnya (Rp) 100 juta. Tahun berikutnya bisa saja (Rp) 1 miliar. Jadi anggaran bisa ditingkatkan ditahun kedepannya,” ucapnya.

Dukungan untuk pembentukan Perda di Siantar dan Simalungun semakin terasa, seiring dengan kesiapan Universitas Simalungun (USI) untuk membantu penyiapan naskah akademi pembentukan Perda bantuan hukum untuk warga miskin tersebut. Lagi-lagi karena, kehadiran Perda itu sangat urgen. Demikian dikatakan salah satu akademisi USI, Dr Muldri Pasaribu SH publik hearing tadi di Cafe Sihu.

Katanya, USI cukup siap untuk itu. Karena hal itu merupakan bagian dari fungsi tridharma universitas. Dengan demikian nantinya, akademisi USI akan memperhatikan tiga landasan penting dalam pembentukan Perda.

Seperti landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Landasan filosofis ini perlu, sebagai wujud perlindungan hukum dari negara. Landasan yuridis diperhatikan, supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.

Sedangkan landasan sosiologis, karena masyarakat Kota Siantar dan Simalungun membutuhkan Perda batuan hukum tersebut. Sementara dari aspek politis, sebutnya, juga perlu diperhatikan, agar tidak bertentangan dengan program daerah yang ada.

Pada publik hearing itu, dipenghujung acara, para penyuara menandatangani nota kesepakatan untuk mendukung pembentukan Perda bantuan hukum untuk warga miskin di Kota Siantar dan di Kabupaten Simalungun. (*)

Editor: Purba

Tags: bantuan hukum warga miskinmendesakPerdaPerda bantuan hukumsifatnya wajib
Share53Tweet33Send

Related Posts

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba