SBNpro – Siantar
Secara kasat mata, penyimpangan fungsi lahan sudah cukup mengkhawatirkan di Kota Siantar, Sumatera Utara. Terutama penyimpangan terhadap fungsi lahan pertanian. Hal itu membuat lahan pertanian semakin tergerus di kota itu.
“Kondisi sudah banyak alih fungsi lahan. Dimana masyarakat banyak lakukan pengkavlingan terhadap lahan pertanian. Dampaknya berkurangnya lahan pertanian,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Siantar, John Henri Musa Silalahi ST MEng, Kamis (08/04/2021).
Penyimpangan fungsi lahan, dari yang seharusnya sebagai lahan pertanian sebagaimana ditetapkan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar, menjadi lahan perumahan maupun rumah masyarakat, banyak ditemukan di Kecamatan Siantar Marihat dan Siantar Marimbun. Begitu juga dengan tanah kavlingan terletak di lahan pertanian.
Penyimpangan fungsi lahan itu, sebut Musa Silalahi, akan berdampak serius terhadap pelaksanaan tata ruang Kota Siantar di masa yang akan datang. Untuk itu, masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana tata ruang, sebagaimana amanah Permendagri Nomor 4 Tahun 2019.
Sesuai Permendagri itu, masyarakat diharapkan berperan dalam mendukung perencanaan tata ruang wilayah. “Terjadinya penyimpangan fungsi ruang berdampak terhadap pelaksanaan tata ruang kedepan. Diharapkan masyarakat berpartisipasi, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang di daerah,” ujarnya.
Untuk itu, terhadap masyarakat yang ingin membeli lahan (tanah) kavlingan, agar tidak dirugikan kemudian, disarankan Musa Silalahi, sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Siantar. Agar masyarakat mengetahui lahan yang akan dibeli, peruntukan lahannya tidak melenceng.
Karena penyimpangan fungsi lahan pertanian merupakan perbuatan melanggar hukum. Sehingga, ada sanksi pidananya, sebagaimana diatur pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Bahkan, lanjut Musa Silalahi, bila lahan kavling yang dibeli merupakan lahan pertanian, maka Pemko Siantar tidak akan menerbitkan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunannya). “IMB-nya tidak akan dikeluarkan. Jadi masyarakat harus hati-hati. Biar tidak rugi,” ungkapnya.
Sementara, untuk mengetahui secara pasti tentang penyimpangan fungsi lahan, terutama lahan pertanian, Musa Silalahi mengatakan, Dinas PUPR Kota Siantar sedang menyusun data base tata ruang. Dari data base itu nantinya diketahui seberapa luas lahan yang fungsinya melenceng dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
“Sedang inventarisasi pengumpulan data terhadap lahan yang melanggar tata ruang. Data base itu menjadi bahan evaluasi pengawasan dan pengendalian tata ruang,” tutur Musa Silalahi.
Musa juga mengatakan, lurah di Kota Siantar nantinya akan dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian fungsi lahan. “Kedepan, lurah juga berperan,” sebutnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post