SBNpro.com
Senin, Oktober 26, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Penulisan Pematang Siantar Harus Dipisah, Ini Tanggapan Sejarawan

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2022
A A
Penulisan Pematang Siantar Harus Dipisah, Ini Tanggapan Sejarawan
298
SHARES
648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Plt Walikota Siantar terbitkan Surat Edaran Nomor 180/4335/VII/2022 tentang penulisan kata (nama kota) Pematang Siantar.

Surat diterbitkan 21 Juli 2022, dan ditujukan kepada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Pematang Siantar dan BUMD.

Pada surat edaran itu ditegaskan, agar penulisan nama kota berhawa sejuk ini tidak lagi digabung, seperti Pematangsiantar, melainkan menjadi Pematang Siantar.

Hal itu dilakukan, merujuk ke UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkup Daerah Provinsi Sumatera Utara dan PP Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah.

Terkait perubahan penulisan Pematang Siantar disikapi Sejarawan dari Universitas Simalungun (USI), Jalatua Hasugian MA, Kamis (21/07/2022).

Bagi Jalatua, perubahan penulisan nama kota yang semula Pematangsiantar (digabung) menjadi Pematang Siantar (dipisah), agar tidak dilakukan mendadak, seperti saat ini.

Karena selayaknya, perubahan dapat dilakukan setelah Pemko Siantar melakukan kajian secara ilmiah, serta memperhatikan budaya.

“Sehingga jelas dulu landasan hukumnya. Mengapa sekarang dipisah, dan sejak kapan disatukan. Bukan mendadak begini,” ucap Jalatua.

Jalatua mengakui, di jaman penjajahan, penulisannya dipisah. “Memang jika mengacu pada dokumen-dokumen kolonial Belanda, mereka memang menuliskan Pematang Siantar, bukan Pematangsiantar,” ungkapnya.

Sehingga, Dosen FKIP Sejarah USI ini meminta Pemko Pematang Siantar memiliki kemampuan untuk menjelaskan perubahan penulisan nama Kota Pematang Siantar secara logis dan yuridis.

Dalam hal ini, pemerintah harus memiliki alasan yang kuat, sehingga perubahan dilakukan saat ini. “Mengapa baru sekarang dirubah? Juga menjelaskan apa untung ruginya jika dipisah maupun disatukan?” tanya Jalatua.

Pandangan seperti itu diungkap Jalatua, karena menurutnya tidak cukup landasannya bila hanya mengacu kepada UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956 dan PP Nomor 15 Tahun 1986.

“Berarti selama ini Pemko Siantar membiarkan kesalahan terjadi berpuluh tahun?” tanyanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Heri Okstarizal mengatakan, secara yuridis Pemko Pematang Siantar mengikuti UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956 dan PP Nomor 15 Tahun 1986.

Sebab di kedua peraturan perundang-undangan tersebut, penulisannya dipisah, yakni Pematang Siantar.

Perubahan penulisan, sebut Heri Okstarizal, tidak terlepas dari fasilitasi Biro Organisasi Pemprov Sumatera Utara. Yang menyebut, penulisan nama kota Pematang Siantar harus dipisah.

Biro Organisasi Pemprov Sumatera Utara meminta Pemko Pematang Siantar untuk melakukan klarifikasi. Hal itu pun dilakukan, sebut Heri Okstarizal.

Selanjutnya, Pemko Pematang Siantar memperhatikan sisi sejarah dari Kota Pematang Siantar. Salah satunya dengan memperhatikan buku berjudul “Masa Pemerintahan Kolonial Belanda di Pematang Siantar 1917 – 1942”.

“Dibuku itu selalu menulis dipisah. Kalau menurutku dipisah, kata penulis buku tersebut. Tanya lagi ada buku lain, sampai sekarang belum diberitahu,” ucap Heri Okstarizal menyampaikan pembicaraannya dengan penulis buku tersebut.

Dijelaskan, pemisahan penulisan juga beranjak dari sejarah Kerajaan Siantar, yang merupakan salah satu kerajaan di Simalungun.

Katanya, ibu kota kerajaan disebut pematang. Jadi ibu kota Siantar adalah Pematang Siantar. Begitu juga dengan Kerajaan Raya, ibu kotanya Pematang Raya, dan lainnya.

Lebih lanjut disampaikan, penulisannya digabung banyak ditemukan pada sejumlah peraturan daerah (Perda) yang pernah ada di Kota Pematang Siantar. “Hanya saja tidak tahu alasannya kenapa digabung,” ujarnya.

Penelusuran juga dilakukan dengan memperhatikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di KBBI tidak ditemukan kata siantar. Sedangkan kata pematang memiliki arti suatu tempat yang lebih tinggi.

Pun begitu, ditegaskan Heri Okstarizal, penulisan dipisah untuk nama Kota Pematang Siantar merupakan bentuk penegasan dan koreksi. Serta perubahan itu berlaku untuk internal Pemko Pematang Siantar. (*)

Editor: Purba

Tags: Ini Tanggapan Sejarawanjalatua hasugianPenulisan Pematang Siantar Harus Dipisah
Share119Tweet75Send

Related Posts

Sekda Siantar Hadiri dan Apresiasi Fun Run dan CFD KNPI

Sekda Siantar Hadiri dan Apresiasi Fun Run dan CFD KNPI

25/10/2026

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Junaedi Antonius Sitanggang apresiasi kegiatan Fun Run dan Car Free Day (CFD)...

Wali Kota Siantar Ajak MUI Rangkul Ormas Islam dan Perkuat Kerukunan

Wali Kota Siantar Ajak MUI Rangkul Ormas Islam dan Perkuat Kerukunan

24/10/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi mengajak Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematangsiantar merangkul seluruh...

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

23/10/2026

SBNpro - Siantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S. T, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Jalan...

Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

23/10/2026

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Resimen,...

Asisten III Pemko Siantar Ikuti Upacara Hari Santri di Ponpes Darussalam

Asisten III Pemko Siantar Ikuti Upacara Hari Santri di Ponpes Darussalam

22/10/2026

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Siantar, Asisten Administrasi Umum (III) Setdako Pemko Siantar, Dedi Tunasto Setiawan ikuti Upacara Peringatan...

Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

21/10/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan Operasi Patuh 2026 dan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    809 shares
    Share 386 Tweet 176
  • Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba