Oleh M Gunawan Purba
Pergerakan penyebaran SARS Corona Virus 2 (SARS Cov2) penyebab Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut) dalam bulan ini, Juni 2020, merangkak naik. Bahkan dapat disebut melonjak bila dibanding bulan Mei 2020 dan April 2020.
Hingga 15 Juni 2020, terakhir kali Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Siantar menyampaikan informasi melalui halaman mereka di Facebook, jumlah warga Kota Siantar yang positif terjangkit Covid-19 dan menjalani perawatan/isolasi sebanyak 26 orang. Sedangkan hingga 29 Mei 2020, jumlahnya 13 orang.
Sementara, pada April 2020, jumlah pasien positif di Kota Siantar tidak ada. Hal itu, seiring dengan sembuhnya 3 pasien positif Covid-19. Ketiganya sembuh, pasca mendapat perawatan di RSU Haji Adam Malik, Medan dan RSU Dr Djasamen Saragih, Kota Siantar.
Disepanjang pertarungan melawan Covid-19 didengungkan oleh pemerintah, Pemko (Pemerintah Kota) Siantar telah melakukan berbagai upaya penanggulangan. Mulai dari sisi kebijakan anggaran, bantuan sosial maupun penanganan terhadap Covid-19.
Hanya saja, upaya Pemko Siantar melalui GTPP Covid-19 Kota Siantar, dapat dikatakan tidak maksimal, atau belum mampu meredam tingkat penyebaran Covid-19 di daerahnya. Hal itu terbukti dengan jumlah pasien positif yang semakin membengkak.
Dilihat dari prilaku warga, Kota Siantar tergolong rawan akan penyebaran Covid-19. Sebut saja, kesadaran masyarakat Kota Siantar dalam mematuhi protokol kesehatan masih rendah. Baik dalam hal penggunaan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, maupun menghindari kerumuman, belum ditaati oleh banyak warga.
Parahnya lagi, pengusaha serta pedagang makanan dan minuman di Kota Siantar terkesan masih sepele terhadap ancaman Covid-19. Sebab, tidak sedikit pedagang atau pekerja, saat melayani konsumen, sama sekali tidak mengenakan masker.
Bahkan, masih juga ditemukan sejumlah warung makanan yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan. Ironinya, sebagian dari mereka meragukan kebenaran akan keberadaan Covid-19. Tentunya, prilaku pedagang dan pekerja seperti itu, akan membuat penyebaran semakin sulit untuk dikendalikan.
Kemudian dikhawatirkan, prilaku itu bisa melahirkan klaster Covid-19 di Kota Siantar. Ditambah lagi, tidak sedikit warga (baik pengusaha, pedagang dan masyarakat lainnya), memiliki pemahaman yang salah. Seperti meragukan keberadaan Covid-19. “Enggak ada apa apanya Corona (Covid-19) ini. Yang dibesar-besarkan sajanya ini,” ucap salah satu pedagang/pengusaha cafe di Kota Siantar.
Sementara, pengaturan jarak tempat duduk di banyak cafe, juga belum terlihat. Sehingga, jarak fisik antar pengunjung cafe, cukup berdekatan. Dan semakin parah, tidak sedikit dari pengunjung itu tidak mengenakan masker.
Oleh karena itu, jika tidak segera diintervensi lebih kuat lagi oleh Pemko Siantar dan DPRD Kota Siantar, dikhawatirkan Covid-19 akan semakin mengancam. Untuk itu, harus ada regulasi yang dapat memaksa warga untuk mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 di Kota Siantar.
Tentunya regulasi itu harus berupa Perda (Peraturan Daerah). Agar lebih kuat, dan memiliki kemampuan memaksa. Termasuk mengatur keberadaan usaha hiburan malam yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran SARS Cov2, tempat rekreasi dan lainnya.
Sebab dengan Perda, upaya paksa dengan penerapan sanksi bagi siapa saja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dilaksanakan. Mengenai seperti apa sanksinya, hal itu yang harus dipikirkan secara bijak oleh elit Pemko Siantar dan anggota DPRD Kota Siantar.
Jika ada kemauan dan niat yang tulus untuk menolong rakyat dari ancaman Covid-19, maka regulasi itu akan mampu dilahirkan. Hanya saja, anggota DPRD Kota Siantar juga, jangan bersikap kurang baik, seperti yang mereka tunjukkan ketika sidang paripurna penyampaian nota pengantar Walikota atas Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran 2019.
Dimana, sidang paripurna pada 15 Juni 2020 itu gagal digelar. Pasalnya korum tidak tercapai, karena 19 dari 30 anggota DPRD Kota Siantar tidak menghadiri sidang paripurna. Sehingga kemudian, oleh Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH, menskor sidang paripurna hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Saat ini, pertanggung-jawaban anggaran 2019 itu belum diketahui nasibnya.
Sehingga dalam hal regulasi untuk menghadapi ancaman Covid-19, jika nantinya ada diajukan, diharapkan anggota DPRD Kota Siantar tidak menyamakan keberadaannya seperti pertanggung-jawaban anggaran. Sebab kesehatan dan keselamatan rakyat harus diutamakan. Bahkan, pembahasan hingga pengesahan, selayaknya bisa lebih cepat dari pembahasan Perda lainnya.
Pun demikian, diharapkan GTPP Covid-19 Kota Siantar melalui Pemko Siantar, agar segera menyiapkan draf rancangan regulasi tersebut, lalu menyampaikannya ke DPRD Siantar, demi melawan Covid-19 secara maksimal. Apalagi, Gubernur Sumatera (Sumut) Utara berencana menerapkan new normal di Sumut. Sehingga hal itu harus disikapi dengan regulasi yang kuat. (*)
Discussion about this post