SBNpro.com
Rabu, November 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Pendapatan Rendah, Pemko Siantar Malah Alokasikan Bantuan ke Instansi Vertikal Rp 9,5 M

SBNPro.com by SBNPro.com
19/06/2023
A A
77
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kategori fiskal (pendapatan daerah) Kota Siantar masih tergolong rendah, sebagaimana disematkan Menteri Keuangan RI pada tahun 2021 yang lalu.

Selain itu, angka kemiskinan di Kota Siantar juga tidaklah kecil, yakni, 8,52 persen, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.

Hanya saja, ketika pendapatan masih rendah, dan angka kemiskinan masih 8,52 persen, Pemko Siantar melalui APBD Tahun 2023, malah mengalokasikan anggaran bantuan hiba rehabilitasi kantor instansi vertikal sebesar Rp 9,5 miliar.

Dalam hal ini, Pemko Siantar mengalokasikan dana rehabilitasi Kantor Polres Siantar sebesar Rp 5 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Tp 3 miliar dan Kodim 0207/Simalungun Rp 1,5 miliar.

Proses tender untuk rehabilitasi 3 kantor instansi vertikal tersebut sedang berlangsung, sebagaimana tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Sungguh miris, Pemko Siantar lebih mengutamakan belanja hibah pada instansi vertikal ditengah tingginya kebutuhan belanja daerah dalam rangka mewujudkan Kota Siantar sehat, sejahtera dan berkualitas,” sebut pengamat anggaran, Elfenda Ananda, Jumat (09/06/2023).

Diakui Elfenda, pemerintah daerah diperkenankan memberikan bantuan hibah ke instansi vertikal, seperti ke institusi Polri.

Hanya saja, lanjut Elfenda, pemberian bantuan itu harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

Sehingga harus dilakukan dengan selektif dan tidak secara terus menerus, katanya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang Bersumber dari APBD.

“Dalam arti, bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran,” tuturnya.

Dimana, lanjutnya, pemberian hibah dan bantuan sosial harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta mempertimbangkan urgensinya untuk kepentingan daerah.

“Lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dan urgensinya bagi kepentingan daerah, yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan,” ungkap Elfenda.

Pelaksanaan pemberian bantuan, katanya, harus memenuhi syarat administrasi terkait aspek penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Agar akuntabilitas dan transparansi dapat dijamin, serta sasaran pemberian hibah dan bantuan sosial bisa berjalan efektif.

Lebih lanjut dikatakan Elfenda Ananda, berbagai motif negatif dari pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD. Seperti hibah dan bantuan sosial ke lembaga penegak hukum yang memungkinkan dapat melemahkan fungsi pengawasan hukum terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga usulan hibah dan bantuan, beranjak dari permintaan lembaga penegak hukum. Dengan dalih untuk memperkuat kerja sama antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ada juga keluhan daerah yang terpaksa mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal, walaupun banyak kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” sebut Elfenda, menambahkan.

Pemko Siantar Tidak Layak Berikan Bantuan ke Instansi Vertikal

Kemudian, pengamat anggaran yang tinggal di Kota Medan ini menyatakan, Kota Siantar yang memiliki kebutuhan belanja yang besar, namun pendapatannya tergolong rendah, tidak layak memberikan hibah maupun bantuan ke instansi vertikal.

“Sebagai daerah yang kategori fiscal rendah sebenarnya Pemko Siantar tidak layak memberikan bantuan keuangan kepada instansi vertikal. Sebagai daerah yang punya kebutuhan belanja daerah yang besar tentunya harus mengutamakan skala prioritas dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat,” tandasnya.

Namun sayangnya, sesal Elfenda, dana hibah seperti itu bisa lolos dari “mata” anggota DPRD Kota Siantar. Padahal anggota dewan tahu, instansi vertikal tersebut memiliki alokasi anggaran tersendiri dari APBN.

“Sayangnya, DPRD Kota Siantar juga diam dan tidak ambil peduli dan setuju dengan mata anggaran ini,” pungkasnya, lalu menyebut, DPRD Siantar lebih tajam dan kritis terhadap persoalan pengangkatan pejabat. Namun, untuk urusan jatah belanja untuk rakyat, rela diserahkan ke instansi vertikal.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar, Junedi Sitanggang, selaku pimpinan satuan kerja tempat anggaran bantuan proyek rehabilitasi dialokasikan, mengatakan, dirinya akan memeriksa jenis anggaran belanja pembangunan kantor instansi vertikal tersebut.

“Ntar ku cek dulu apakah itu belanja hibah atau belanja barang jasa ya,” sebut Junedi Sitanggang melalui Whatsapp (WA), beberapa waktu lalu.

Editor: Purba

Tags: malah bantu instansi vertikal Rp 9.5 mpemko siantarPendapatan rendah
Share31Tweet19Send

Related Posts

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba