SBNpro.com
Senin, Juli 27, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pendapatan Rendah, Pemko Siantar Malah Alokasikan Bantuan ke Instansi Vertikal Rp 9,5 M

SBNPro.com by SBNPro.com
19/06/2023
A A
80
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kategori fiskal (pendapatan daerah) Kota Siantar masih tergolong rendah, sebagaimana disematkan Menteri Keuangan RI pada tahun 2021 yang lalu.

Selain itu, angka kemiskinan di Kota Siantar juga tidaklah kecil, yakni, 8,52 persen, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.

Hanya saja, ketika pendapatan masih rendah, dan angka kemiskinan masih 8,52 persen, Pemko Siantar melalui APBD Tahun 2023, malah mengalokasikan anggaran bantuan hiba rehabilitasi kantor instansi vertikal sebesar Rp 9,5 miliar.

Dalam hal ini, Pemko Siantar mengalokasikan dana rehabilitasi Kantor Polres Siantar sebesar Rp 5 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Tp 3 miliar dan Kodim 0207/Simalungun Rp 1,5 miliar.

Proses tender untuk rehabilitasi 3 kantor instansi vertikal tersebut sedang berlangsung, sebagaimana tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Sungguh miris, Pemko Siantar lebih mengutamakan belanja hibah pada instansi vertikal ditengah tingginya kebutuhan belanja daerah dalam rangka mewujudkan Kota Siantar sehat, sejahtera dan berkualitas,” sebut pengamat anggaran, Elfenda Ananda, Jumat (09/06/2023).

Diakui Elfenda, pemerintah daerah diperkenankan memberikan bantuan hibah ke instansi vertikal, seperti ke institusi Polri.

Hanya saja, lanjut Elfenda, pemberian bantuan itu harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

Sehingga harus dilakukan dengan selektif dan tidak secara terus menerus, katanya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang Bersumber dari APBD.

“Dalam arti, bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran,” tuturnya.

Dimana, lanjutnya, pemberian hibah dan bantuan sosial harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta mempertimbangkan urgensinya untuk kepentingan daerah.

“Lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dan urgensinya bagi kepentingan daerah, yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan,” ungkap Elfenda.

Pelaksanaan pemberian bantuan, katanya, harus memenuhi syarat administrasi terkait aspek penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Agar akuntabilitas dan transparansi dapat dijamin, serta sasaran pemberian hibah dan bantuan sosial bisa berjalan efektif.

Lebih lanjut dikatakan Elfenda Ananda, berbagai motif negatif dari pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD. Seperti hibah dan bantuan sosial ke lembaga penegak hukum yang memungkinkan dapat melemahkan fungsi pengawasan hukum terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga usulan hibah dan bantuan, beranjak dari permintaan lembaga penegak hukum. Dengan dalih untuk memperkuat kerja sama antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ada juga keluhan daerah yang terpaksa mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal, walaupun banyak kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” sebut Elfenda, menambahkan.

Pemko Siantar Tidak Layak Berikan Bantuan ke Instansi Vertikal

Kemudian, pengamat anggaran yang tinggal di Kota Medan ini menyatakan, Kota Siantar yang memiliki kebutuhan belanja yang besar, namun pendapatannya tergolong rendah, tidak layak memberikan hibah maupun bantuan ke instansi vertikal.

“Sebagai daerah yang kategori fiscal rendah sebenarnya Pemko Siantar tidak layak memberikan bantuan keuangan kepada instansi vertikal. Sebagai daerah yang punya kebutuhan belanja daerah yang besar tentunya harus mengutamakan skala prioritas dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat,” tandasnya.

Namun sayangnya, sesal Elfenda, dana hibah seperti itu bisa lolos dari “mata” anggota DPRD Kota Siantar. Padahal anggota dewan tahu, instansi vertikal tersebut memiliki alokasi anggaran tersendiri dari APBN.

“Sayangnya, DPRD Kota Siantar juga diam dan tidak ambil peduli dan setuju dengan mata anggaran ini,” pungkasnya, lalu menyebut, DPRD Siantar lebih tajam dan kritis terhadap persoalan pengangkatan pejabat. Namun, untuk urusan jatah belanja untuk rakyat, rela diserahkan ke instansi vertikal.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar, Junedi Sitanggang, selaku pimpinan satuan kerja tempat anggaran bantuan proyek rehabilitasi dialokasikan, mengatakan, dirinya akan memeriksa jenis anggaran belanja pembangunan kantor instansi vertikal tersebut.

“Ntar ku cek dulu apakah itu belanja hibah atau belanja barang jasa ya,” sebut Junedi Sitanggang melalui Whatsapp (WA), beberapa waktu lalu.

Editor: Purba

Tags: malah bantu instansi vertikal Rp 9.5 mpemko siantarPendapatan rendah
Share32Tweet20Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Takut Dipecat, Elma Theana Tidak Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Nasdem Siantar Gelar Pleno, Tongam Diusulkan Jadi Ketua Fraksi

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KPK Tindaklanjuti Perbedaan Kerugian Keuangan Negara pada Proyek Jembatan VIII Siantar

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Taruna Akmil dan Akpol Bedah 4 Rumah Warga dan Bangun Jalan di Raya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba