SBNpro.com
Rabu, Desember 10, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Pendapatan Rendah, Pemko Siantar Malah Alokasikan Bantuan ke Instansi Vertikal Rp 9,5 M

SBNPro.com by SBNPro.com
19/06/2023
A A
77
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kategori fiskal (pendapatan daerah) Kota Siantar masih tergolong rendah, sebagaimana disematkan Menteri Keuangan RI pada tahun 2021 yang lalu.

Selain itu, angka kemiskinan di Kota Siantar juga tidaklah kecil, yakni, 8,52 persen, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.

Hanya saja, ketika pendapatan masih rendah, dan angka kemiskinan masih 8,52 persen, Pemko Siantar melalui APBD Tahun 2023, malah mengalokasikan anggaran bantuan hiba rehabilitasi kantor instansi vertikal sebesar Rp 9,5 miliar.

Dalam hal ini, Pemko Siantar mengalokasikan dana rehabilitasi Kantor Polres Siantar sebesar Rp 5 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Tp 3 miliar dan Kodim 0207/Simalungun Rp 1,5 miliar.

Proses tender untuk rehabilitasi 3 kantor instansi vertikal tersebut sedang berlangsung, sebagaimana tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Sungguh miris, Pemko Siantar lebih mengutamakan belanja hibah pada instansi vertikal ditengah tingginya kebutuhan belanja daerah dalam rangka mewujudkan Kota Siantar sehat, sejahtera dan berkualitas,” sebut pengamat anggaran, Elfenda Ananda, Jumat (09/06/2023).

Diakui Elfenda, pemerintah daerah diperkenankan memberikan bantuan hibah ke instansi vertikal, seperti ke institusi Polri.

Hanya saja, lanjut Elfenda, pemberian bantuan itu harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

Sehingga harus dilakukan dengan selektif dan tidak secara terus menerus, katanya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang Bersumber dari APBD.

“Dalam arti, bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran,” tuturnya.

Dimana, lanjutnya, pemberian hibah dan bantuan sosial harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta mempertimbangkan urgensinya untuk kepentingan daerah.

“Lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dan urgensinya bagi kepentingan daerah, yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan,” ungkap Elfenda.

Pelaksanaan pemberian bantuan, katanya, harus memenuhi syarat administrasi terkait aspek penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Agar akuntabilitas dan transparansi dapat dijamin, serta sasaran pemberian hibah dan bantuan sosial bisa berjalan efektif.

Lebih lanjut dikatakan Elfenda Ananda, berbagai motif negatif dari pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD. Seperti hibah dan bantuan sosial ke lembaga penegak hukum yang memungkinkan dapat melemahkan fungsi pengawasan hukum terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga usulan hibah dan bantuan, beranjak dari permintaan lembaga penegak hukum. Dengan dalih untuk memperkuat kerja sama antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ada juga keluhan daerah yang terpaksa mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal, walaupun banyak kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” sebut Elfenda, menambahkan.

Pemko Siantar Tidak Layak Berikan Bantuan ke Instansi Vertikal

Kemudian, pengamat anggaran yang tinggal di Kota Medan ini menyatakan, Kota Siantar yang memiliki kebutuhan belanja yang besar, namun pendapatannya tergolong rendah, tidak layak memberikan hibah maupun bantuan ke instansi vertikal.

“Sebagai daerah yang kategori fiscal rendah sebenarnya Pemko Siantar tidak layak memberikan bantuan keuangan kepada instansi vertikal. Sebagai daerah yang punya kebutuhan belanja daerah yang besar tentunya harus mengutamakan skala prioritas dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat,” tandasnya.

Namun sayangnya, sesal Elfenda, dana hibah seperti itu bisa lolos dari “mata” anggota DPRD Kota Siantar. Padahal anggota dewan tahu, instansi vertikal tersebut memiliki alokasi anggaran tersendiri dari APBN.

“Sayangnya, DPRD Kota Siantar juga diam dan tidak ambil peduli dan setuju dengan mata anggaran ini,” pungkasnya, lalu menyebut, DPRD Siantar lebih tajam dan kritis terhadap persoalan pengangkatan pejabat. Namun, untuk urusan jatah belanja untuk rakyat, rela diserahkan ke instansi vertikal.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar, Junedi Sitanggang, selaku pimpinan satuan kerja tempat anggaran bantuan proyek rehabilitasi dialokasikan, mengatakan, dirinya akan memeriksa jenis anggaran belanja pembangunan kantor instansi vertikal tersebut.

“Ntar ku cek dulu apakah itu belanja hibah atau belanja barang jasa ya,” sebut Junedi Sitanggang melalui Whatsapp (WA), beberapa waktu lalu.

Editor: Purba

Tags: malah bantu instansi vertikal Rp 9.5 mpemko siantarPendapatan rendah
Share31Tweet19Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba