SBNpro – Siantar
Terungkap dirapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Siantar dengan pihak PT Ramayana Lestari Sentosa, Dinas Perhubungan Siantar, Satlantas Polres Siantar dan pihak dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Siantar tentang besaran kontribusi (royalti) Ramayana Siantar ke Pemko Siantar, Kamis (31/10/2019).
Besaran nilai royalti yang diberikan PT Ramayana Lestari Sentosa sangat kecil. Yakni, hanya 4 ribu dolar AS per tahun. Atau sekira Rp 56 juta per tahun. Sehingga, jika dihitung per harinya, Ramayana membayar royalti ke Pemko Siantar, hanya Rp 153 ribu per hari (Rp 153, 425 per hari). “Sangat kecil royalti Ramayana itu,” ucap anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Astrounot Nainggolan.
Hal royalti Ramayana yang cukup kecil itu diungkap Kabid Aset BPKD Siantar, Alwi Tampubolon SSTP di RDP Komisi III DPRD Siantar. Dikatakan Alwi, royalti yang diterima Pemko Siantar setiap tahunnya 4 ribu dolar AS, atau setara Rp 56 juta per tahun. “(Royalti Ramayana) 4 ribu dolar setahun. Atau setara 56 juta rupiah setahun,” ucap Alwi.
Sehingga, lanjut Alwi, bila Ramayana mengaku omsetnya di Siantar menurun Rp 3 miliar dalam kurun 5 bulan, sejak arus lalulintas dialihkan diseputaran Ramayana Siantar, maka, besaran royalti PT Ramayana Lestari Sentosa terhadap Pemko Siantar perlu dievaluasi.
Royalti sekecil itu sudah berlangsung selama 15 tahun, sejak Ramayana hadir di Kota Siantar tahun 2004 yang lalu. Sedangkan perjanjian kontrak Ramayana Lestari Sentosa terhadap pemakaian gedung Ramayana yang merupakan milik Pemko Siantar, selama 25 tahun. Sehingga masih menyisakan waktu 10 tahun lagi.
Kecilnya nilai kontribusi Ramayana terhadap Pemko Siantar, membuat anggota Komisi III DPRD Siantar protes. Daud Simanjuntak meminta agar kontrak Pemko Siantar dengan PT Ramayana Lestari Sentosa diadendum (dirubah). “Usulkan adendum,” pinta Daud.
Hal yanh sama juga dikatakan anggota Komisi III lainnya, Astronout Nainggolan. Untuk menyikapi kecilnya royalti dan untuk melakukan perubahan kontrak, Asronout meminta Pemko Siantar memberikan kontrak tersebut ke Komisi III DPRD Siantar untuk dipelajari. Peemintaan itupun disanggupi Alwi.
Selepas RDP, Astronout mengatakan, nilai royalti itu terlalu kecil. Ia beranalogi, kontrak satu unit rumah toko dipusat kota Siantar saat ini nilainya lebih dari Rp 50 juta per tahun. “Bayangkan, satu toko saja dipusat kota, kontraknya lebih dari 50 juta rupiah,” ujarnya.
Editor : Purba
Discussion about this post