SBNpro.com
Senin, Desember 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pemko Siantar Diminta Umumkan Tak Berdaya Hadapi City Hotel & Resto

SBNPro.com by SBNPro.com
09/01/2019
A A
124
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Aktivis lingkungan hidup dari Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan sangat kecewa dengan sikap dan kebijakan Pemko Siantar yang tampak “perkasa” terhadap sejumlah PKL, namun terkesan tak berdaya menghadapi pelanggaran aturan yang dilakukan pengusaha City Hotel & Resto.

Dalam hal ini, pelanggaran aturan terkait keberadaan bangunan City Hotel & Resto yang terletak dipinggir sungai Bah Biak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumut.

Padahal, sebut Agustian, cukup jelas pelanggaran aturan tata letak bangunan City Hotel & Resto tersebut. Diantaranya, melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Dimana di peraturan pemerintah (PP) itu dijelaskan, bahwa garis sempadan sungai minimal berjarak 10 meter dari palung (bibir) sungai. Sedangkan tembok yang dibangun City Hotel & Resto berada di pinggir sungai. Sebagian gedungnya, jaraknya cukup dekat dengan palung sungai.

Bukan hanya melanggar PP nomor 38 tahun 2011, sebut Agustian, bangunan City Hotel & Resto, juga diduga kuat melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Kota Siantar tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Pemko Siantar untuk membangun gedung tersebut.

Untuk itu, Agustian Tarigan yang merasa gerah dengan sikap Pemko Siantar, karena tak kunjung membongkar sebagian bangunan gedung City Hotel & Resto, meminta Pemko Kota Siantar menggelar konprensi pers, untuk memberi pengakuan publik.

Dimana dalam konprensi pers itu nantinya, Pemko Siantar diminta Agustian, agar mengaku menyerah dan tak berdaya menghadapi bangunan City Hotel & Resto. “Pemko (Siantar) gelar konprensi pers-lah. Lalu bilang menyerah dan tak berdaya untuk membongkar bangunan itu,” ucap Agustian.

Sebab, Agustian beralasan, sudah cukup lama publik, terutama Saling meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan City Hotel & Resto. “Sejak tahun 2016 sudah kami suarakan hal itu,” ujarnya.

Sehingga, katanya, lebih baik Pemko Siantar mengaku menyerah dan tak beradaya. “Biar gak membuat kecewa berkepanjangan, makanya kami minta Pemko mengaku menyerah dan tak berdaya,” sebutnya.

Sementara itu, menjelang akhir tahun 2018 yang lalu, Polres Siantar menggelar razia ke sejumlah hiburan malam, termasuk ke karaoke yang ada didalam City Hotel & Resto. Sejumlah orang-pun terjaring pada razia itu. Dimana sebagiannya, hasil test urine-nya positif mengandung narkoba.

Editor : Purba

Tags: city hotel & restoCity Hotel & Restoran
Share91Tweet14Send

Related Posts

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba