SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pemko Siantar Diminta Umumkan Tak Berdaya Hadapi City Hotel & Resto

SBNPro.com by SBNPro.com
09/01/2019
A A
124
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Aktivis lingkungan hidup dari Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan sangat kecewa dengan sikap dan kebijakan Pemko Siantar yang tampak “perkasa” terhadap sejumlah PKL, namun terkesan tak berdaya menghadapi pelanggaran aturan yang dilakukan pengusaha City Hotel & Resto.

Dalam hal ini, pelanggaran aturan terkait keberadaan bangunan City Hotel & Resto yang terletak dipinggir sungai Bah Biak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumut.

Padahal, sebut Agustian, cukup jelas pelanggaran aturan tata letak bangunan City Hotel & Resto tersebut. Diantaranya, melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Dimana di peraturan pemerintah (PP) itu dijelaskan, bahwa garis sempadan sungai minimal berjarak 10 meter dari palung (bibir) sungai. Sedangkan tembok yang dibangun City Hotel & Resto berada di pinggir sungai. Sebagian gedungnya, jaraknya cukup dekat dengan palung sungai.

Bukan hanya melanggar PP nomor 38 tahun 2011, sebut Agustian, bangunan City Hotel & Resto, juga diduga kuat melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Kota Siantar tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Pemko Siantar untuk membangun gedung tersebut.

Untuk itu, Agustian Tarigan yang merasa gerah dengan sikap Pemko Siantar, karena tak kunjung membongkar sebagian bangunan gedung City Hotel & Resto, meminta Pemko Kota Siantar menggelar konprensi pers, untuk memberi pengakuan publik.

Dimana dalam konprensi pers itu nantinya, Pemko Siantar diminta Agustian, agar mengaku menyerah dan tak berdaya menghadapi bangunan City Hotel & Resto. “Pemko (Siantar) gelar konprensi pers-lah. Lalu bilang menyerah dan tak berdaya untuk membongkar bangunan itu,” ucap Agustian.

Sebab, Agustian beralasan, sudah cukup lama publik, terutama Saling meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan City Hotel & Resto. “Sejak tahun 2016 sudah kami suarakan hal itu,” ujarnya.

Sehingga, katanya, lebih baik Pemko Siantar mengaku menyerah dan tak beradaya. “Biar gak membuat kecewa berkepanjangan, makanya kami minta Pemko mengaku menyerah dan tak berdaya,” sebutnya.

Sementara itu, menjelang akhir tahun 2018 yang lalu, Polres Siantar menggelar razia ke sejumlah hiburan malam, termasuk ke karaoke yang ada didalam City Hotel & Resto. Sejumlah orang-pun terjaring pada razia itu. Dimana sebagiannya, hasil test urine-nya positif mengandung narkoba.

Editor : Purba

Tags: city hotel & restoCity Hotel & Restoran
Share91Tweet14Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba