SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemko Siantar Diminta Umumkan Tak Berdaya Hadapi City Hotel & Resto

SBNPro.com by SBNPro.com
09/01/2019
A A
124
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Aktivis lingkungan hidup dari Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan sangat kecewa dengan sikap dan kebijakan Pemko Siantar yang tampak “perkasa” terhadap sejumlah PKL, namun terkesan tak berdaya menghadapi pelanggaran aturan yang dilakukan pengusaha City Hotel & Resto.

Dalam hal ini, pelanggaran aturan terkait keberadaan bangunan City Hotel & Resto yang terletak dipinggir sungai Bah Biak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumut.

Padahal, sebut Agustian, cukup jelas pelanggaran aturan tata letak bangunan City Hotel & Resto tersebut. Diantaranya, melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Dimana di peraturan pemerintah (PP) itu dijelaskan, bahwa garis sempadan sungai minimal berjarak 10 meter dari palung (bibir) sungai. Sedangkan tembok yang dibangun City Hotel & Resto berada di pinggir sungai. Sebagian gedungnya, jaraknya cukup dekat dengan palung sungai.

Bukan hanya melanggar PP nomor 38 tahun 2011, sebut Agustian, bangunan City Hotel & Resto, juga diduga kuat melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Kota Siantar tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Pemko Siantar untuk membangun gedung tersebut.

Untuk itu, Agustian Tarigan yang merasa gerah dengan sikap Pemko Siantar, karena tak kunjung membongkar sebagian bangunan gedung City Hotel & Resto, meminta Pemko Kota Siantar menggelar konprensi pers, untuk memberi pengakuan publik.

Dimana dalam konprensi pers itu nantinya, Pemko Siantar diminta Agustian, agar mengaku menyerah dan tak berdaya menghadapi bangunan City Hotel & Resto. “Pemko (Siantar) gelar konprensi pers-lah. Lalu bilang menyerah dan tak berdaya untuk membongkar bangunan itu,” ucap Agustian.

Sebab, Agustian beralasan, sudah cukup lama publik, terutama Saling meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan City Hotel & Resto. “Sejak tahun 2016 sudah kami suarakan hal itu,” ujarnya.

Sehingga, katanya, lebih baik Pemko Siantar mengaku menyerah dan tak beradaya. “Biar gak membuat kecewa berkepanjangan, makanya kami minta Pemko mengaku menyerah dan tak berdaya,” sebutnya.

Sementara itu, menjelang akhir tahun 2018 yang lalu, Polres Siantar menggelar razia ke sejumlah hiburan malam, termasuk ke karaoke yang ada didalam City Hotel & Resto. Sejumlah orang-pun terjaring pada razia itu. Dimana sebagiannya, hasil test urine-nya positif mengandung narkoba.

Editor : Purba

Tags: city hotel & restoCity Hotel & Restoran
Share91Tweet14Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba