SBNpro.com
Jumat, Juli 3, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemko Siantar “Biarkan” Bangunan City Hotel & Restoran Langgar Aturan

SBNPro.com by SBNPro.com
13/09/2018
A A
106
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lama sudah bangunan City Hotel & Resoran berdiri di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Hanya saja, bangunan komersil milik pengusaha lokal, Amd tersebut, berdiri persis ditepi sungai. Sehingga keberadaan bangunan itu, telah lama pula dikritisi berbagai elemen masyarakat.

Sejak awal berdiri, banyak elemen masyarakat yang meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan tersebut. Terutama melalui pemberitaan media.

Bangunan diminta dibongkar, karena diyakini melanggar Perda RTRW Kota Siantar, UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Namun ironinya, hingga saat ini bangunan City Hotel & Restoran itu masih tetap berdiri tegak. Sehingga memunculkan dugaan, Pemko Siantar membiarkan pelanggaran peraturan terjadi di Siantar.

Pasalnya, sesuai dengan amanah pasal 55 ayat 4 UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan, pengawasan tata ruang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.

Sedangkan pasal 60 UU nomor 26 tahun 2007 menegaskan, setiap orang berhak mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.

Kemudian, di UU nomor 26 tahun 2007 itu, juga diatur tentang sanksi pidana terhadap setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 69 undang-undang tersebut.

Serta terhadap setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin, dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Hal itu diatur pada pasal 70.

Sedangkan terhadap korporasi, pengurusnya dikenakan pidana pemberatan 3 kali lipat dari ketentuan pidana yang diatur melalui pasal 69, pasal 70 dan pasal lainnya.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & RestoranLanggar AturanMiles
Share70Tweet15Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pergi Perlahan

    Pergi Perlahan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Akasia Biru

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Lapas dan Rutan di Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Di HUT Siantar, DPRD Soroti Gagalnya Pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kesadaran Warga Siantar Pakai Masker Semakin Tinggi

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Lagi dan Lagi, Korban Tenggelam Terjadi di Danau Toba

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba