SBNpro.com
Jumat, Januari 2, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pemko Siantar “Biarkan” Bangunan City Hotel & Restoran Langgar Aturan

SBNPro.com by SBNPro.com
13/09/2018
A A
104
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lama sudah bangunan City Hotel & Resoran berdiri di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Hanya saja, bangunan komersil milik pengusaha lokal, Amd tersebut, berdiri persis ditepi sungai. Sehingga keberadaan bangunan itu, telah lama pula dikritisi berbagai elemen masyarakat.

Sejak awal berdiri, banyak elemen masyarakat yang meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan tersebut. Terutama melalui pemberitaan media.

Bangunan diminta dibongkar, karena diyakini melanggar Perda RTRW Kota Siantar, UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Namun ironinya, hingga saat ini bangunan City Hotel & Restoran itu masih tetap berdiri tegak. Sehingga memunculkan dugaan, Pemko Siantar membiarkan pelanggaran peraturan terjadi di Siantar.

Pasalnya, sesuai dengan amanah pasal 55 ayat 4 UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan, pengawasan tata ruang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.

Sedangkan pasal 60 UU nomor 26 tahun 2007 menegaskan, setiap orang berhak mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.

Kemudian, di UU nomor 26 tahun 2007 itu, juga diatur tentang sanksi pidana terhadap setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 69 undang-undang tersebut.

Serta terhadap setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin, dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Hal itu diatur pada pasal 70.

Sedangkan terhadap korporasi, pengurusnya dikenakan pidana pemberatan 3 kali lipat dari ketentuan pidana yang diatur melalui pasal 69, pasal 70 dan pasal lainnya.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & RestoranLanggar AturanMiles
Share69Tweet15Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba