SBNpro.com
Selasa, Desember 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pemko Siantar “Biarkan” Bangunan City Hotel & Restoran Langgar Aturan

SBNPro.com by SBNPro.com
13/09/2018
A A
104
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lama sudah bangunan City Hotel & Resoran berdiri di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Hanya saja, bangunan komersil milik pengusaha lokal, Amd tersebut, berdiri persis ditepi sungai. Sehingga keberadaan bangunan itu, telah lama pula dikritisi berbagai elemen masyarakat.

Sejak awal berdiri, banyak elemen masyarakat yang meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan tersebut. Terutama melalui pemberitaan media.

Bangunan diminta dibongkar, karena diyakini melanggar Perda RTRW Kota Siantar, UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Namun ironinya, hingga saat ini bangunan City Hotel & Restoran itu masih tetap berdiri tegak. Sehingga memunculkan dugaan, Pemko Siantar membiarkan pelanggaran peraturan terjadi di Siantar.

Pasalnya, sesuai dengan amanah pasal 55 ayat 4 UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan, pengawasan tata ruang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.

Sedangkan pasal 60 UU nomor 26 tahun 2007 menegaskan, setiap orang berhak mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.

Kemudian, di UU nomor 26 tahun 2007 itu, juga diatur tentang sanksi pidana terhadap setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 69 undang-undang tersebut.

Serta terhadap setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin, dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Hal itu diatur pada pasal 70.

Sedangkan terhadap korporasi, pengurusnya dikenakan pidana pemberatan 3 kali lipat dari ketentuan pidana yang diatur melalui pasal 69, pasal 70 dan pasal lainnya.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & RestoranLanggar AturanMiles
Share69Tweet15Send

Related Posts

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba