SBNpro.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pemko Siantar Biarkan Aksi Liar Pengorekan Tanah, Tembok dan Jalan Longsor, 8 Rumah Terancam

SBNPro.com by SBNPro.com
20/09/2022
A A
Pemko Siantar Biarkan Aksi Liar Pengorekan Tanah, Tembok dan Jalan Longsor, 8 Rumah Terancam
117
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Satu bulan lebih pengusaha Kavling Bersama Arman Pasaribu melakukan aksi liar pemerataan dan pengorekan tanah di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Anehnya, meski pengorekan telah menyebabkan tembok penahan dan jalan setapak longsor pada 29 Agustus 2022 yang lalu, namun, tetap saja Pemko Siantar masih terkesan membiarkan aksi liar itu terus berlangsung tanpa menerapkan sanksi (sikap) tegas.

Dampak dari kesan pembiaran tersebut, longsor yang lebih parah terjadi pada 16 September 2022, sekira jam 22.00 WIB. Dampak dari longsor kedua kalinya ini, membuat tembok penahan dan jalan setapak yang roboh semakin panjang.

Bahkan, sedikitnya 8 rumah warga kondisinya juga terancam roboh, karena korekan tanah membentuk jurang semakin curam, dan jaraknya sangat dekat dengan sebagian pemukiman warga.

Sudar, penghuni rumah yang terancam ambruk, merasak sangat khawatir. Rasa was-was kerap “menghantui” dirinya, sejak pengusaha Kavling bersama melakukan pengorekan tanah hingga membentuk jurang semakin curam di sisi kanan dan belakang rumahnya.

“Takutlah bang. Sudah 3 hari ini aku gak berani tidur dirumah, meski anakku masih berani,” ucap Sudar sembari menambahkan, ia tinggal dirumah yang terancam roboh itu bersama anak dan cucunya yang masih kecil.

Selain menyebabkan longsor, pengusaha Kavling Bersama juga melakukan aksi penambangan (galian) C liar. Batu padas yang ada di sekitar mata air, digali tanpa izin dan tanpa dokumen lingkungan (tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Perlindungan Lingkungan/UKL-UPL).

Pengusaha Kavling Bersama melakukan pemerataan dan pengorekan tanah, serta melakukan galian C liar, dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan.

“Tidak ada dokumen lingkungannya. Tidak ada izinnya,” ucap Dedi Tunasto Setiawan yang juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siantar, saat ditemui di Gedung Harungguan DPRD Siantar, Selasa (20/09/2022).

Saat dipertanyakan aksi pengusaha Kavling Bersama semakin memperparah kondisi lahan dan mengancam pemukiman, lagi-lagi Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP.

“Kitakan perlu mengkaji aturannya. Dari sisi undang-undang minerba, lingkungan dan tata ruangnya,” katanya, memberikan alasan.

Ketua RT setempat, Lamiran mengatakan, pihak pengusaha akan melakukan perbaikan terhadap tembok penahan dan jalan setapak yang roboh. Untuk tembok penahan, akan dibangun bronjong. (*)

Editor: Purba

Tags: Aksi liarkavling bersamalongsorpemko siantarrumah roboh
Share47Tweet29Send

Related Posts

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba