SBNpro.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pemko Siantar Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2025
A A
Pemko Siantar Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
178
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pemerintah Kota (Pemko) Siantar bebaskan Bea (Pajak) Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Siantar.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pendapatan 2 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Christianto Silalahi, Kamis 23 Januari 2024 di ruangan kerjanya.

Katanya, pembebasan BPHTB untuk MBR merupakan amanah dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta turunan dari Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ungkap Christianto, pada Perwa Nomor 2 Tahun 2024, diatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga BPHTB-nya dibebaskan. Persisnya, diatur melalui Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 pada Perwa tersebut.

Sesuai pasal-pasal itu, tuturnya, BPHTB tidak dikenakan terhadap warga Kota Siantar yang belum menikah dan penghasilannya paling banyak Rp 7 juta per bulan.

Sedangkan untuk warga yang sudah menikah, penghasilannya paling banyak Rp 8 juta, juga dibebaskan dari BPHTB. “Penghasilan itu akan diketahui dari slip gaji dan pernyataan,” ucap Christianto.

Selain dari sisi penghasilan, diatur juga kriteria bangunan rumah. Seperti rumah dengan ukuran lantai paling luas 36 meter untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Serta ukuran lantai 48 meter untuk pembangunan rumah swadaya.

“Jadi nantinya wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan. Kemudian BPKD melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan pada permohonan,” sebutnya. (*)

Tags: Bebaskan BPHTBBPHTBMBR
Share71Tweet45Send

Related Posts

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba