SBNpro.com
Minggu, Januari 25, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pemkab Simalungun “Membandal”, RTRW Siantar Terkendala

SBNPro.com by SBNPro.com
28/07/2023
A A
Pemkab Simalungun “Membandal”, RTRW Siantar Terkendala
110
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Hingga saat ini rencana Pemko Siantar dan DPRD Kota Siantar untuk membentuk Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar yang baru, masih terkendala.

Kendala terjadi, dampak dari “membandalnya” Pemkab Simalungun yang belum membuka diri untuk membangun kesepakatan tapal batas antara wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Awal tahun 2022 lalu, Rancangan Perda (Ranperda) RTRW Kota Siantar gagal disahkan menjadi Perda RTRW Kota Siantar yang baru. Itu karena, luas wilayah Kota Siantar pada Ranperda RTRW dinyatakan seluas 7.591 hektar. Hal itu membuat luas wilayah Kota Siantar “hilang” 406 hektar, bila dibandingkan dengan luas Kota Siantar sebagaimana termaktub pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar seluas 7.997 hektar.

Pasca gagalnya Perda RTRW yang baru disahkan pada tahun lalu, Pemko Siantar diminta DPRD Kota Siantar untuk mengembalikan 406 hektar luas wilayah Kota Siantar yang “hilang”.

Hingga saat ini, persoalan RTRW, tetap menjadi perhatian Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Siantar. Seperti hari ini, Jumat (28/07/2023), melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, persoalan kesiapan membentuk Perda RTRW yang baru, kembali dipertanyakan ke Pemko Siantar.

Hal itu berawal dari hasil pembahasan Komisi III DPRD Kota Siantar yang meminta Pemko Siantar melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) untuk menyempurnakan Ranperda RTRW yang baru.

Permintaan Komisi III DPRD itu kemudian disikapi Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH, dengan meminta Pemko Siantar memberi kepastian, atau tenggat waktu paling lama dalam menyampaikan Ranperda RTRW ke DPRD Kota Siantar.

“Harus ada tenggat waktunya. Kapan paling lama Pemko (Siantar) bisa menyampaikan (Ranperda RTRW) ke DPRD. Iya, dari Pemko, tolong dijawab,” ujar Timbul Lingga, selaku pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Terhadap hal itu, Plt Kepala Bappeda Kota Siantar Dedi Harahap mengatakan, hingga saat ini, pembentukan Ranperda RTRW terkendala kesepakatan bersama antara Walikota Siantar dan Bupati Simalungun tentang tapal batas antara wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Padahal, sebut Dedi Harahap, titik kordinat baru penetapan tapal batas sudah ditentukan, sebagaimana hasil dari survey dan pengukuran bersama yang telah dilakukan tim dari Pemko Siantar dan tim dari Pemkab Simalungun.

“Hanya saja Pemkab Simalungun belum sampaikan hasil survey tersebut ke (Pemerintah) Provinsi (Sumatera Utara). Sehingga belum bisa dibuat kesepakatan bersama ke dua daerah,” ucap Dedi Harahap.

Apalagi terhadap hal tersebut, lanjut Dedi, Pemko Siantar tidak bisa bertindak sendiri. Melainkan harus ada kemauan dari Pemkab Simalungun. “Pemko (Siantar) tidak bisa intervensi Pemkab Simalungun dan (Pemerintah) Provinsi (Sumatera Utara) terkait tapal batas tersebut,” sebutnya.

Informasi lainnya dari Anggota Komisi I DPRD Siantar Ilham Sinaga menyebut, beranjak dari pembahasan Komisi I DPRD dengan Kabag Tapem Pemko Siantar yang bertugas soal tapal batas, disebut, Pemko Siantar kesulitan untuk menggapai kesepakatan tapal batas dengan Pemkab Simalungun.

Sebab, sebut Ilham, pihak Pemkab Simalungun masih menutup diri untuk membangun kesepakatan bersama untuk menetapkan tapal batas dihadapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, pembahasan pada Rapat Gabungan Komisi semakin mengerucut. Seperti Dedi Harahap mengatakan, dalam waktu dekat, Kabag Tapem Pemko Siantar akan menuntaskan kesepakatan bersama antara Walikota Siantar dengan Bupati Simalungun.

Hingga kemudian, atas rangkaian jadwal untuk menuntaskan Ranperda RTRW yang disampaikan Dedi Harahap, Timbul Lingga menegaskan, agar tahun depan Ranperda RTRW sudah disampaikan ke DPRD Kota Siantar.

“Kami harap Januari 2024, Ranperdanya sudah diserahkan ke DPRD,” tandas Timbul Lingga.

Sementara itu, baik Sekda Simalungun Esron Sinaga maupun Kabag Tapem Pemkab Simalungun Amon Sitorus, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepada ke duanya. (*)

Editor: Purba

Tags: BappedamembandalPemkab SimalungunRTRWRTRW terkendala
Share44Tweet28Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba