SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemkab Simalungun “Membandal”, RTRW Siantar Terkendala

SBNPro.com by SBNPro.com
28/07/2023
A A
Pemkab Simalungun “Membandal”, RTRW Siantar Terkendala
110
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Hingga saat ini rencana Pemko Siantar dan DPRD Kota Siantar untuk membentuk Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar yang baru, masih terkendala.

Kendala terjadi, dampak dari “membandalnya” Pemkab Simalungun yang belum membuka diri untuk membangun kesepakatan tapal batas antara wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Awal tahun 2022 lalu, Rancangan Perda (Ranperda) RTRW Kota Siantar gagal disahkan menjadi Perda RTRW Kota Siantar yang baru. Itu karena, luas wilayah Kota Siantar pada Ranperda RTRW dinyatakan seluas 7.591 hektar. Hal itu membuat luas wilayah Kota Siantar “hilang” 406 hektar, bila dibandingkan dengan luas Kota Siantar sebagaimana termaktub pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar seluas 7.997 hektar.

Pasca gagalnya Perda RTRW yang baru disahkan pada tahun lalu, Pemko Siantar diminta DPRD Kota Siantar untuk mengembalikan 406 hektar luas wilayah Kota Siantar yang “hilang”.

Hingga saat ini, persoalan RTRW, tetap menjadi perhatian Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Siantar. Seperti hari ini, Jumat (28/07/2023), melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, persoalan kesiapan membentuk Perda RTRW yang baru, kembali dipertanyakan ke Pemko Siantar.

Hal itu berawal dari hasil pembahasan Komisi III DPRD Kota Siantar yang meminta Pemko Siantar melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) untuk menyempurnakan Ranperda RTRW yang baru.

Permintaan Komisi III DPRD itu kemudian disikapi Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH, dengan meminta Pemko Siantar memberi kepastian, atau tenggat waktu paling lama dalam menyampaikan Ranperda RTRW ke DPRD Kota Siantar.

“Harus ada tenggat waktunya. Kapan paling lama Pemko (Siantar) bisa menyampaikan (Ranperda RTRW) ke DPRD. Iya, dari Pemko, tolong dijawab,” ujar Timbul Lingga, selaku pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Terhadap hal itu, Plt Kepala Bappeda Kota Siantar Dedi Harahap mengatakan, hingga saat ini, pembentukan Ranperda RTRW terkendala kesepakatan bersama antara Walikota Siantar dan Bupati Simalungun tentang tapal batas antara wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Padahal, sebut Dedi Harahap, titik kordinat baru penetapan tapal batas sudah ditentukan, sebagaimana hasil dari survey dan pengukuran bersama yang telah dilakukan tim dari Pemko Siantar dan tim dari Pemkab Simalungun.

“Hanya saja Pemkab Simalungun belum sampaikan hasil survey tersebut ke (Pemerintah) Provinsi (Sumatera Utara). Sehingga belum bisa dibuat kesepakatan bersama ke dua daerah,” ucap Dedi Harahap.

Apalagi terhadap hal tersebut, lanjut Dedi, Pemko Siantar tidak bisa bertindak sendiri. Melainkan harus ada kemauan dari Pemkab Simalungun. “Pemko (Siantar) tidak bisa intervensi Pemkab Simalungun dan (Pemerintah) Provinsi (Sumatera Utara) terkait tapal batas tersebut,” sebutnya.

Informasi lainnya dari Anggota Komisi I DPRD Siantar Ilham Sinaga menyebut, beranjak dari pembahasan Komisi I DPRD dengan Kabag Tapem Pemko Siantar yang bertugas soal tapal batas, disebut, Pemko Siantar kesulitan untuk menggapai kesepakatan tapal batas dengan Pemkab Simalungun.

Sebab, sebut Ilham, pihak Pemkab Simalungun masih menutup diri untuk membangun kesepakatan bersama untuk menetapkan tapal batas dihadapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, pembahasan pada Rapat Gabungan Komisi semakin mengerucut. Seperti Dedi Harahap mengatakan, dalam waktu dekat, Kabag Tapem Pemko Siantar akan menuntaskan kesepakatan bersama antara Walikota Siantar dengan Bupati Simalungun.

Hingga kemudian, atas rangkaian jadwal untuk menuntaskan Ranperda RTRW yang disampaikan Dedi Harahap, Timbul Lingga menegaskan, agar tahun depan Ranperda RTRW sudah disampaikan ke DPRD Kota Siantar.

“Kami harap Januari 2024, Ranperdanya sudah diserahkan ke DPRD,” tandas Timbul Lingga.

Sementara itu, baik Sekda Simalungun Esron Sinaga maupun Kabag Tapem Pemkab Simalungun Amon Sitorus, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepada ke duanya. (*)

Editor: Purba

Tags: BappedamembandalPemkab SimalungunRTRWRTRW terkendala
Share44Tweet28Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba