SBNpro.com
Senin, Juni 29, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemkab Simalungun Kesal, Warga Siantar Terancam Tak Dapat Pasokan Air

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2021
A A
58
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sebagian besar warga Kota Siantar terancam tak lagi mendapat pasokan air minum (air bersih) dari PDAM Tirta Uli. Pasalnya, Pemkab Simalungun berencana akan menghentikan pengambilan air PDAM Tirta Uli yang ada di 7 titik lokasi sumber air (mata air) yang letaknya ada di wilayah Kabupaten Simalungun.

Rencana penghentian pengambilan air dari mata air di Simalungun tersebut akan dilakukan Pemkab Simalungun, jika PDAM Tirta Uli Kota Siantar tak kunjung menuntaskan pembayaran pajak air tanah ke Pemkab Simalungun sebesar Rp 3,244 miliar.

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, Jumat (19/06/2020) di “Pajak Hongkong” Kota Siantar kepada sejumlah jurnalis yang ada disana. “Dalam dua bulan ini, jika tidak dibayar, akan diputus,” ucap Frits Ueki Prapanca Damanik.

Dijelaskan Eki, demikian ia biasa disapa, tarif pajak air tanah yang belum dibayar PDAM Tirta Uli sejak Maret 2019 hingga April 2020. Adapun jumlah pajak terutang PDAM sebesar Rp 2,76 miliar ditambah denda Rp 484,3 juta. Sehingga jumlah total yang harus dibayar oleh PDAM Tirta Uli sebesar Rp 3,244 miliar.

Terkait hal itu, Kabag Humas PDAM Tirta Uli Kota Siantar, Rosdiana Sitanggang mengatakan, perubahan jumlah besaran (tarif) pajak air tanah yang dibebankan Pemkab Simalungun ke PDAM Tirta Uli, terlalu tinggi. Yakni, hingga mencapai lebih dari 800 persen dari tarif semula.

Sebut Rosdiana, awalnya besaran pajak air tanah yang dikenakan sebesar Rp 100 per meter kubik. Namun sejak Maret 2019 yang lalu, dinaikkan menjadi Rp 843 per meter kubik. Sehingga, kata Rosdiana, karena kenaikkan terlalu melambung, membuat keuangan PDAM Tirta Uli tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. “Kita belum mampu membayarnya. Karena kenaikkannya sangat melonjak,” ujar Rosdiana.

Disinggung tentang kebijakan Pemkab Simalungun akan menghentikan pengambilan air dari 7 lokasi sumber air PDAM di Sumalungun, Rosdiana mengatakan, hal itu akan diupayakan untuk diselesaikan.

Menurutnya, PDAM Tirta Uli akan meminta pendapat (legal opinion) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menuntaskan masalah tersebut. “Kita tunggulah legal opinion BPKP,” ungkapnya.

Pun demikian, lanjut Rosdiana, upaya penyelesaian lainnya, juga sedang dilakukan Pemko Siantar sebagai pemilik PDAM Tirta Uli. Dikatakan, terkait hal itu, Walikota Siantar telah menyurati Bupati Simalungun.

Editor: Purba

Share23Tweet15Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pergi Perlahan

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan kepada 36 KK di Kelurahan Bantan

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Janji Bupati Simalungun Masih Sebatas Omong Kosong

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba