SBNpro – Siantar
Sebagian besar warga Kota Siantar terancam tak lagi mendapat pasokan air minum (air bersih) dari PDAM Tirta Uli. Pasalnya, Pemkab Simalungun berencana akan menghentikan pengambilan air PDAM Tirta Uli yang ada di 7 titik lokasi sumber air (mata air) yang letaknya ada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Rencana penghentian pengambilan air dari mata air di Simalungun tersebut akan dilakukan Pemkab Simalungun, jika PDAM Tirta Uli Kota Siantar tak kunjung menuntaskan pembayaran pajak air tanah ke Pemkab Simalungun sebesar Rp 3,244 miliar.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, Jumat (19/06/2020) di “Pajak Hongkong” Kota Siantar kepada sejumlah jurnalis yang ada disana. “Dalam dua bulan ini, jika tidak dibayar, akan diputus,” ucap Frits Ueki Prapanca Damanik.
Dijelaskan Eki, demikian ia biasa disapa, tarif pajak air tanah yang belum dibayar PDAM Tirta Uli sejak Maret 2019 hingga April 2020. Adapun jumlah pajak terutang PDAM sebesar Rp 2,76 miliar ditambah denda Rp 484,3 juta. Sehingga jumlah total yang harus dibayar oleh PDAM Tirta Uli sebesar Rp 3,244 miliar.
Terkait hal itu, Kabag Humas PDAM Tirta Uli Kota Siantar, Rosdiana Sitanggang mengatakan, perubahan jumlah besaran (tarif) pajak air tanah yang dibebankan Pemkab Simalungun ke PDAM Tirta Uli, terlalu tinggi. Yakni, hingga mencapai lebih dari 800 persen dari tarif semula.
Sebut Rosdiana, awalnya besaran pajak air tanah yang dikenakan sebesar Rp 100 per meter kubik. Namun sejak Maret 2019 yang lalu, dinaikkan menjadi Rp 843 per meter kubik. Sehingga, kata Rosdiana, karena kenaikkan terlalu melambung, membuat keuangan PDAM Tirta Uli tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. “Kita belum mampu membayarnya. Karena kenaikkannya sangat melonjak,” ujar Rosdiana.
Disinggung tentang kebijakan Pemkab Simalungun akan menghentikan pengambilan air dari 7 lokasi sumber air PDAM di Sumalungun, Rosdiana mengatakan, hal itu akan diupayakan untuk diselesaikan.
Menurutnya, PDAM Tirta Uli akan meminta pendapat (legal opinion) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menuntaskan masalah tersebut. “Kita tunggulah legal opinion BPKP,” ungkapnya.
Pun demikian, lanjut Rosdiana, upaya penyelesaian lainnya, juga sedang dilakukan Pemko Siantar sebagai pemilik PDAM Tirta Uli. Dikatakan, terkait hal itu, Walikota Siantar telah menyurati Bupati Simalungun.
Editor: Purba
Discussion about this post