SBNpro.com
Rabu, Oktober 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pemerintah Tidak Izinkan Membangun Rumah di Lokasi Bersama Kavling Jalan Siak

SBNPro.com by SBNPro.com
21/09/2022
A A
Pemerintah Tidak Izinkan Membangun Rumah di Lokasi Bersama Kavling Jalan Siak
97
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Proyek pengorekan dan pemerataan lahan di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, ciptakan longsor, hingga merobohkan tembok penahan dan jalan setapak, dan mengancam pemukiman warga.

Kondisi itu membuat sejumlah pejabat Pemko Siantar melakukan tinjauan langsung, Selasa (20/09/2022). Adapun para pejabat yang meninjau diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kabid Trantibum Sat Pol PP.

Ikut juga meninjau, Sekretaris Camat Siantar Utara, Lurah Martoba dan Kasi Trantibum Kecamatan Siantar Utara. Serta turut hadir di sana, pengusaha Bersama Kavling, Arman Pasaribu.

Dari peninjauan, pihak pemerintahan Kecamatan Siantar Utara menerbitkan hasil tinjauan dalam bentuk berita. Adapun hasilnya terdiri dari beberapa poin, diantaranya:

1. Tidak ditemukan di lokasi tersebut galian C

2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan (Mengarahkan) pengembang atau penanggung
jawab proyek untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Penanggung jawab proyek mengaku belum mengurus izin atas kegiatan dimaksud. Dimana proyek kegiatan adalah untuk membangun kavlingan.

4. Disisi lain, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) penanggung jawab proyek tertuang bahwa lokasi adalah lahan pertanian, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengarahkan penanggung jawab proyek agar mengubah peruntukan lahan yang tertuang di sertifikatnya.

5. Penanggung jawab proyek diminta untuk mempercepat pembangunan Bronjong disekitar tembok penahan yang longsor.

6. Penanggungjawab proyek memastikan telah menghibahkan sebagian jalan di sekitar lokasi
proyek kavlingan sebagai fasilitas umum dan menjadi akses sambungan jalan yang dapat tembus ke jalan sadum (Kelurahan Bane) Kecamatan Siantar Utara.

7. Pihak Kecamatan melalui Kelurahan diminta untuk mengawasi dan monitor semua akses kegiatan di lokasi dan sebagai penyambung informasi ke masyarakat umum (sekitarnya) terkait yang berlangsung di lokasi dimaksud.

Terkait point satu yang menyebut tidak diitemukan galian C di lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan Bersama Kavling di Jalan Siak, hal itu, sebut Sekretaris Camat Siantar Utara Jeremia Pratama Sinaga, merupakan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar.

Padahal dari beberapa kali pemantauan yang dilakukan SBNpro, praktik galian C ada terjadi di lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan.

Ketika hal itu dipertanyakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, pihak pemerintahan Kecamatan Siantar Utara salah mengutip, dari apa yang dimaksud Dinas Lingkungan Hidup.

Kata Dedi, yang mereka maksud adalah, saat meninjau, aktivitas galian C sedang tidak berlangsung. “Yang kami lihat, aktivitas galian C sedang tidak berlangsung,” ucapnya.

Dedi yang juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar menegaskan, lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan, peruntukannya sebagai lahan pertanian.

Sehingga di lokasi proyek tidak diperbolehkan membangun pemukiman atau perumahan. Sebut Dedi, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin membangun, sepanjang peruntukan lahan belum berubah. “Tidak akan berikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tandasnya.

Sementara, menyikapi pendapat Gusmiyadi, Dedi mengatakan, guna mengantisipasi bahaya, pihaknya telah meminta pengusaha Bersama Kavling untuk secepatnya membangun bronjong di lokasi yang rawan longsor, dan di lokasi yang telah longsor.

“Serta, kami juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas dari pihak Kavling Bersama,” sebutnya. (*)

Editor: Purba

Tags: Bersama Kavlingdilarang membangunlahan pertanian
Share39Tweet24Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba