SBNpro.com
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemerintah Tidak Izinkan Membangun Rumah di Lokasi Bersama Kavling Jalan Siak

SBNPro.com by SBNPro.com
21/09/2022
A A
Pemerintah Tidak Izinkan Membangun Rumah di Lokasi Bersama Kavling Jalan Siak
98
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Proyek pengorekan dan pemerataan lahan di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, ciptakan longsor, hingga merobohkan tembok penahan dan jalan setapak, dan mengancam pemukiman warga.

Kondisi itu membuat sejumlah pejabat Pemko Siantar melakukan tinjauan langsung, Selasa (20/09/2022). Adapun para pejabat yang meninjau diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kabid Trantibum Sat Pol PP.

Ikut juga meninjau, Sekretaris Camat Siantar Utara, Lurah Martoba dan Kasi Trantibum Kecamatan Siantar Utara. Serta turut hadir di sana, pengusaha Bersama Kavling, Arman Pasaribu.

Dari peninjauan, pihak pemerintahan Kecamatan Siantar Utara menerbitkan hasil tinjauan dalam bentuk berita. Adapun hasilnya terdiri dari beberapa poin, diantaranya:

1. Tidak ditemukan di lokasi tersebut galian C

2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan (Mengarahkan) pengembang atau penanggung
jawab proyek untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Penanggung jawab proyek mengaku belum mengurus izin atas kegiatan dimaksud. Dimana proyek kegiatan adalah untuk membangun kavlingan.

4. Disisi lain, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) penanggung jawab proyek tertuang bahwa lokasi adalah lahan pertanian, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengarahkan penanggung jawab proyek agar mengubah peruntukan lahan yang tertuang di sertifikatnya.

5. Penanggung jawab proyek diminta untuk mempercepat pembangunan Bronjong disekitar tembok penahan yang longsor.

6. Penanggungjawab proyek memastikan telah menghibahkan sebagian jalan di sekitar lokasi
proyek kavlingan sebagai fasilitas umum dan menjadi akses sambungan jalan yang dapat tembus ke jalan sadum (Kelurahan Bane) Kecamatan Siantar Utara.

7. Pihak Kecamatan melalui Kelurahan diminta untuk mengawasi dan monitor semua akses kegiatan di lokasi dan sebagai penyambung informasi ke masyarakat umum (sekitarnya) terkait yang berlangsung di lokasi dimaksud.

Terkait point satu yang menyebut tidak diitemukan galian C di lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan Bersama Kavling di Jalan Siak, hal itu, sebut Sekretaris Camat Siantar Utara Jeremia Pratama Sinaga, merupakan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar.

Padahal dari beberapa kali pemantauan yang dilakukan SBNpro, praktik galian C ada terjadi di lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan.

Ketika hal itu dipertanyakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Siantar Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, pihak pemerintahan Kecamatan Siantar Utara salah mengutip, dari apa yang dimaksud Dinas Lingkungan Hidup.

Kata Dedi, yang mereka maksud adalah, saat meninjau, aktivitas galian C sedang tidak berlangsung. “Yang kami lihat, aktivitas galian C sedang tidak berlangsung,” ucapnya.

Dedi yang juga Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar menegaskan, lokasi proyek pengorekan dan pemerataan lahan, peruntukannya sebagai lahan pertanian.

Sehingga di lokasi proyek tidak diperbolehkan membangun pemukiman atau perumahan. Sebut Dedi, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin membangun, sepanjang peruntukan lahan belum berubah. “Tidak akan berikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tandasnya.

Sementara, menyikapi pendapat Gusmiyadi, Dedi mengatakan, guna mengantisipasi bahaya, pihaknya telah meminta pengusaha Bersama Kavling untuk secepatnya membangun bronjong di lokasi yang rawan longsor, dan di lokasi yang telah longsor.

“Serta, kami juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas dari pihak Kavling Bersama,” sebutnya. (*)

Editor: Purba

Tags: Bersama Kavlingdilarang membangunlahan pertanian
Share39Tweet25Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    178 shares
    Share 79 Tweet 41
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1910 shares
    Share 823 Tweet 453
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba