SBNpro – Siantar
Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Horas, gelar aksi unjuk rasa, dengan memblokir Jalan Sutomo, Kota Siantar, Senin (07/05/18). Kemacetan-pun sempat tercipta.
Menyikapi kondisi seperti itu, petugas Satlantas Polres Siantar bertindak cepat dan sigap, dengan melakukan rekayasa arus lalulintas. Kerja keras para polantas itu dilakukan, agar kendaraan yang sempat terjebak macet, dapat terurai.
Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan mengatakan, aksi unjuk rasa merupakan hak azasi setiap masyarakat, untuk menyampaikan pendapat dihadapan umum.
Untuk memberi kesempatan kepada masyarakat pedagang menyampaikan pendapatnya, dikatakan AKBP Doddy Hermawan, polantas melakukan pengaturan dan rekayasa lalulintas.
Dimana, sebagian kendaraan dari Jalan Sutomo diarahkan masuk ke Jalan Vihara, langsung menuju Jalan Panei. Kemudian, sebagian lainnya dialihkan masuk Jalan Vihara, lalu ke Jalan Cipto Mangunkusumo.
Dengan rekayasa lalulintas tersebut, Kapolres berharap kemacetan di seputaran Jalan Sutomo dan lainnya dapat terurai.
Kemudian Kapolres Siantar juga menegaskan, sesuai UU nomor 9 tahun 1998, batas menyampaikan pendapat dimuka umum hingga jam 18.00 WIB.
Dengan demikian, Kapolres mengingatkan pengunjukrasa, agar mematuhi ketentuan UU nomor 9 tahun 1998, dengan bersiap-siap mengakhiri aksi unjuk rasa sejak jam 17.00 WIB.
“Berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998, bahwa penyampaian pendapat dimuka umum, batasnya sampai jam 6 sore. Jadi jam 5 sore sudah warning, dan mulai beres2,” tulis Kapolres lewat pesan WA.
Penulis : Rendi
Editor : Purba
Discussion about this post