SBNpro – Siantar
PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar bantah isu kenaikan tarif air minum yang beredar di media sosial beberapa hari belakangan ini.
Humas PDAM Tirtauli, Rosliana Sitanggang, dikonfirmasi pada Rabu sore (15/5/2019), meluruskan bahwa semenjak terbitnya Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 690/504/VII/WK-Thn 2013 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar yang berlaku sejak 5 Juli 2013, tarif tersebut belum mengalami perubahan walau sudah berlaku selama periode enam tahun.
Tidak ada PDAM di Indonesia dapat bertahan dengan tarif yang telah ketinggalan lebih dari enam tahun, “bayangkan, inflasi saja telah bergerak lebih dari 30% selama enam tahun, ditambah kenaikan akibat harga bahan kimia, listrik, UMP dan lain-lain,” kata Rosliana.
Lebih lanjut, mengacu Permendagri nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, disebutkan penaikan tarif dapat dilakukan setiap tahun agar tidak terlalu membebani pelanggan maupun PDAM.
Kenyataannya, meski dengan tarif lama, PDAM Tirtauli tetap beroperasi dan melayani masyarakat Kota Pematangsiantar dengan sepenuh hati dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada, walaupun dengan kemampuan finansial yang sangat terbatas.
Hal itu dapat dilihat dengan meningkatkan penanganan keluhan pelanggan dengan membangun call center nomor 0622- 24017 dan 08116064448, guna memudahkan pelanggan melaporkan keluhan, melihat pemakaian air, dan tagihan air.
Ada Kategori atau Golongan Pelanggan
Rosliana juga menjelaskan perihal adanya perbedaan tarif antara pelanggan yang disesuaikan dengan klasifikasi atau golongan pelanggan tersebut — yang diukur dari beberapa parameter.
Kategori pelanggan PDAM Tirtauli terbagi menjadi beberapa jenis; (1) Sosial, terdiri dari sosial umum I, sosial umum II, dan sosial khusus, (2) Rumah Tangga, terdiri dari RT-1, RT-2, RT-3, RT-4, RT-5, hunian Bersama, dan RTU, (3) Instansi Pemerintah, dan (4) Industri, terdiri dari IK, IS dan IB. Dan komposisi tarif untuk masing-masing golongan tersebut berbeda-beda.
Pengkategorian pelanggan Rumah Tangga (RT-1 sampai RT-5) disesuaikan dengan parameter rumah tangga yang ditempati pelanggan, yakni; (1) Luas tanah bangunan, dimana semakin luas akan semakin tinggi tarifnya, (2) Kondisi bangunan, dimana semakin mewah semakin tinggi tarifnya, (3) Luas tanah persil, (4) Lebar jalan depan rumah, (5) Kondisi lingkungan, (6) Tenaga listrik PLN yang digunakan, (7) Penghasilan pelanggan, (8) Kelas PBB — singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Dari delapan parameter tersebut akan dilakukan scooring atau penilaian untuk menentukan si pelanggan masuk kategori mana.
“Dan itu bisa berubah. Misalnya di tahun lalu material rumahnya tidak seperti itu, namun sekarang rumahnya sudah dari beton dan mewah, tentu kategorinya sebagai pelanggan PDAM juga akan berubah. Atau dulu rumah itu hanya untuk tempat tinggal, tapi sekarang rumah itu juga telah menjadi tempat usaha, tentu itu kategorinya juga akan berubah,” jelas Rosliana.
Perhitungan scooring dapat dilakukan bersama antara pelanggan dan PDAM, dan hasilnya akan ditetapkan sesuai kondisi pelanggan saat ini. Dengan kata lain, pelanggan dapat melakukan complain apabila tarifnya tidak sesuai dengan ketetapan tarif, dan PDAM dapat menyesuaikan kelompok tarif dengan ketetapan yang ada.
Perubahan kelompok tarif yang telah dihitung PDAM akan diberitahukan kepada pelanggan dan akan dilakukan penyesuaian kelompok tarif apabila pelanggan tidak melakukan klarifikasi. (Rel)
Discussion about this post